Dugaan Pungutan dalam Program Pengeboran Air Bersih Desa Gunung Sereng: Warga Minta Transparansi, Ahli Soroti Aspek Hukum dan Tata Kelola

Klarifikasi.org | Bangkalan – Polemik terkait dugaan pungutan dana dari warga dalam pelaksanaan program pengeboran air bersih di Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, kini menjadi sorotan luas di kalangan masyarakat setempat. Sejumlah warga yang hadir dalam audiensi di Kantor Kecamatan Kwanyar menyampaikan kekhawatiran dan permintaan penjelasan terbuka dari pemerintah desa terkait penarikan dana yang disebut mencapai nominal Rp1.500.000 per Kepala Keluarga.
Krisis air bersih yang kerap melanda wilayah pedesaan di Bangkalan membuat program sumur bor dinantikan sebagai solusi nyata bagi kebutuhan dasar warga. Harapan besar digantungkan agar program yang digulirkan pemerintah ini dapat menjamin ketersediaan air bersih secara berkelanjutan tanpa membebani ekonomi masyarakat. Namun, munculnya informasi mengenai adanya biaya tambahan yang diminta kepada setiap keluarga memicu kebingungan sekaligus keresahan mendalam.
Penting untuk ditekankan sejak awal: hingga artikel ini diterbitkan, belum ada putusan pengadilan, penetapan tersangka, atau hasil penyelidikan resmi yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum. Seluruh hal yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan informasi yang berkembang di masyarakat, keterangan warga, serta analisis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku—masih dalam tahap dugaan yang memerlukan verifikasi, klarifikasi, dan pemeriksaan mendalam oleh instansi atau aparat penegak hukum yang berwenang.
Berdasarkan keterangan beberapa warga yang ditemui redaksi di lokasi audiensi, program pengeboran air bersih yang mulai dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 ini dikabarkan disertai permintaan kontribusi dana dari warga. Menurut penuturan mereka, setiap kepala keluarga diminta membayar sekitar Rp1,5 juta dengan alasan biaya tambahan untuk pembelian material pendukung, khususnya pipa saluran distribusi air agar hasil pengeboran dapat dinikmati hingga ke lingkungan rumah warga.
Namun, keraguan mulai muncul ketika warga berusaha mencari kejelasan sumber pendanaan utama proyek tersebut. Banyak yang bertanya-tanya: apakah seluruh kebutuhan biaya pengeboran, alat, hingga material utama sebenarnya sudah dialokasikan dan dibiayai sepenuhnya melalui anggaran pemerintah—baik itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Desa, maupun sumber anggaran negara lainnya? Jika memang sudah dibiayai dana publik, mengapa masih ada biaya tambahan yang dibebankan kepada masyarakat?
Perbedaan informasi ini menimbulkan ketidakpastian. Di satu sisi warga memahami pentingnya kelancaran pembangunan air bersih; di sisi lain, mereka khawatir adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tidak tercatat secara resmi, atau tidak dipertanggungjawabkan penggunaannya.
“Kalau memang ada dasar aturan yang sah, ada kesepakatan bersama melalui musyawarah desa, tentu kami bersedia mengetahuinya dengan jelas. Tetapi jika program ini memang sepenuhnya dibiayai uang negara atau anggaran pemerintah, kami berharap tidak ada beban biaya tambahan yang dipungut dari warga,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dicantumkan demi keamanan pribadi.
Dalam pertemuan audiensi yang difasilitasi pihak kecamatan, perwakilan warga menyampaikan permintaan dan harapan secara tertib dan konstruktif, bukan untuk menimbulkan keributan, melainkan demi kejelasan bersama:
– Meminta penjelasan resmi tertulis dari pemerintah desa mengenai dasar hukum atau kebijakan apa yang digunakan untuk melakukan penarikan dana tersebut;
– Mendesak keterbukaan informasi anggaran: berapa total biaya proyek, dari mana sumber dana utama, pos pengeluaran apa saja yang sudah ditanggung pemerintah, dan apa saja yang diklaim masih kurang;
– Meminta pemeriksaan atau audit dari instansi pengawas terkait jika ditemukan hal yang tidak sesuai prosedur administrasi keuangan desa;
– Mengharapkan proses penegakan hukum yang adil dan objektif apabila nantinya hasil pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran.
Warga juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Kecamatan Kwanyar dapat terus menjadi jembatan dan fasilitator dialog terbuka. Penyelesaian melalui jalur musyawarah dan birokrasi yang benar jauh lebih diinginkan daripada membiarkan perselisihan memanjang, merusak hubungan antarwarga maupun kepercayaan terhadap pemerintah desa.
Redaksi Klarifikasi.org telah berupaya secara aktif menghubungi Kepala Desa, perangkat desa, maupun pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Sereng guna meminta konfirmasi, penjelasan, atau tanggapan terkait isu yang berkembang ini. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban atau pernyataan resmi yang diterima dari pihak pemerintah desa.
Sesuai prinsip jurnalistik berimbang dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pintu ruang klarifikasi tetap terbuka lebar. Jika di kemudian hari ada hak jawab, penjelasan resmi, atau bantahan dari pemerintah desa maupun pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara lengkap dan proporsional tanpa dipotong, sebagai bentuk tanggung jawab pemberitaan yang objektif.
Tinjauan Hukum: Setiap Pungutan Harus Punya Dasar Kuat
Secara hukum administrasi negara maupun ketentuan keuangan desa, setiap bentuk pungutan, pengumpulan uang, atau penerimaan dana oleh aparat pemerintah atau pengurus desa tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Segala bentuk pemungutan wajib memiliki dasar hukum yang jelas, kewenangan yang sah, mekanisme yang transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Jika pembangunan sumur bor ini masuk dalam daftar program pemerintah yang dibiayai dana publik—baik APBN, APBD, maupun Dana Desa—maka penggunaan uang tersebut harus tercatat rapi dalam pembukuan desa, dapat diperiksa, dan hasilnya dinikmati masyarakat tanpa ada pungutan tambahan yang tidak jelas statusnya. Jika memang ada kebutuhan dana tambahan yang tidak tertampung anggaran negara, hal itu harus dibicarakan, disepakati bersama melalui musyawarah desa yang sah, dicatat dalam notulen rapat, dan pengelolaannya diketahui oleh BPD serta pihak kecamatan.
Beberapa landasan hukum yang relevan untuk dijadikan acuan:
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengamanatkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta menjamin hak masyarakat mengetahui penggunaan keuangan desa;
– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Menegaskan setiap tindakan pejabat pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan yang diberikan undang-undang, tidak boleh melampaui batas wewenang atau bertindak sewenang-wenang;
– Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika nanti dalam proses penyelidikan ditemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang, penggelapan uang, atau pemungutan yang melawan hukum untuk keuntungan pribadi atau kelompok, hal itu dapat diproses ke ranah hukum pidana sesuai prosedur yang berlaku.
Perlu diingat kembali: apakah ada pelanggaran atau tidak, hanya dapat ditentukan oleh aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan, pengumpulan bukti, hingga persidangan yang adil. Kita tidak boleh mendahului putusan hukum.
Pentingnya Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik
Polemik ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh elemen pemerintahan desa: prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) tidak hanya slogan, melainkan kebutuhan mendasar agar pembangunan berjalan mulus dan kepercayaan rakyat terjaga.
Transparansi anggaran adalah kunci utama. Jika sejak awal warga diberi tahu dengan jelas berapa biaya proyek, dari mana uangnya, barang apa saja yang dibeli, maka keraguan dan spekulasi tidak akan mudah tumbuh. Selain itu, komunikasi yang ramah, terbuka, dan responsif dari pemerintah desa sangat dibutuhkan ketika muncul pertanyaan atau keluhan warga—bukan justru menutup diri.
Pengawasan juga harus berjalan beriringan: mulai dari BPD sebagai perwakilan warga di tingkat desa, pengawasan rutin dari pihak Kecamatan, Inspektorat Daerah, hingga pengawasan sosial dari masyarakat itu sendiri. Semua bekerja sama agar setiap rupiah uang rakyat digunakan tepat sasaran untuk kepentingan umum.
Meskipun belum terbukti kebenaran segala dugaan, ketidakjelasan yang berlarut-larut bisa membawa dampak negatif yang tidak kecil. Secara sosial, rasa percaya warga terhadap pemerintah desa bisa menurun drastis. Warga bisa merasa tidak didengar, tidak dilindungi hak informasinya, sehingga timbul sikap apatis atau ketidakpercayaan terhadap program pembangunan apa pun yang akan datang.
Dari sisi pelayanan publik, proyek sumur bor yang tujuannya mulia untuk memberi air bersih justru bisa terhambat pelaksanaannya. Perselisihan membuat fokus terpecah, waktu terbuang, dan manfaat air bersih yang seharusnya segera dinikmati warga menjadi tertunda. Bahkan di sisi pemerintahan, ketidakjelasan ini bisa memicu pemeriksaan administratif, evaluasi kinerja, hingga sanksi bagi pihak yang terbukti lalai melaksanakan tugas.
Dalam setiap liputan yang menyentuh dugaan pelanggaran hukum, jurnalisme yang bertanggung jawab wajib memegang teguh asas praduga tak bersalah. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, semua pihak yang disebut dalam kasus ini tetap dianggap tidak bersalah, berhak dilindungi nama baiknya, serta memiliki hak penuh untuk membela diri, menyampaikan klarifikasi, atau memberikan bukti-bukti yang mendukung penjelasan mereka.
Masyarakat Desa Gunung Sereng tentu mendambakan air bersih mengalir lancar ke rumah-rumah tanpa beban yang memberatkan. Mereka hanya ingin tahu kebenaran, ingin kejelasan, ingin pembangunan dilakukan jujur dan terbuka. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan bersikap tenang, tidak mudah menyebarkan berita belum terverifikasi, dan memberi ruang bagi proses penyelidikan serta klarifikasi berjalan secara objektif.
Pemerintah desa, instansi terkait, dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah-langkah penjelasan resmi maupun pemeriksaan yang diperlukan agar kasus ini tidak terus berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
Klarifikasi.org akan terus memantau setiap perkembangan terbaru dari kasus ini. Kami akan terus menghadirkan informasi yang berimbang, memuat klarifikasi, hak jawab, maupun hasil perkembangan proses hukum apa pun yang muncul—semata-mata demi kepentingan publik, kebenaran fakta, dan penegakan hukum yang adil.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dan telah melalui proses penyuntingan redaksi Kabar Lensa. Kami terus memperbarui informasi apabila terdapat perkembangan terbaru.


