Beranda/ INVESTIGASI/JUDI SABUNG AYAM DAN...
By Badrus
22 Jul 2026 3 min
Klarifikasi.org | Surabaya – Meski perjudian sabung ayam dan permainan dadu secara tegas dilarang oleh undang-undang negara serta ajaran agama, aktivitas ilegal tersebut kembali mencuat di tengah pemukiman padat penduduk Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya. Pada Rabu, 22 Juli 2026, tim investigasi menemukan fakta bahwa “kalangan” besar di kampung tersebut telah beroperasi kembali setelah sempat ditutup oleh aparat.Lokasi perjudian ini berada di jantung perkampungan, dikelilingi rumah-rumah warga biasa. Suara ayam berkokok dan teriakan penjudi terdengar jelas, menciptakan suasana yang mengganggu ketenangan masyarakat. Banyak warga yang resah menyaksikan aktivitas ini berlangsung secara terang-terangan, seolah-olah tidak ada hukum yang berlaku di wilayah tersebut.

Resah Warga: “Anak-Anak Kami Bisa Terkontaminasi”

Salah seorang warga yang enggan disebut namanya karena khawatir keselamatan keluarganya mengungkapkan keresahannya.

“Kami sangat resah. Setiap hari ada sabung ayam dan dadu di sini. Anak-anak muda kami bisa terkontaminasi. Kami sudah melapor, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan tegas dari Polsek Karangpilang maupun Polrestabes Surabaya,” ujarnya.

Keresahan ini bukan tanpa alasan. Di lingkungan padat penduduk, kehadiran lokasi judi membuat lalu lalang orang tidak dikenal meningkat. Parkir liar, suara bising, hingga potensi perkelahian antar penonton sering terjadi. Orang tua khawatir anak remaja melihat dan meniru aktivitas tersebut.

Kalangan Warugunung: Ditutup Lalu Buka Lagi

Menurut informasi yang dihimpun Klarifikasi.org, lokasi “kalangan” di Warugunung sempat ditutup oleh tiga pilar: TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah. Penutupan itu dilakukan setelah warga berulang kali mengadu.

Namun penutupan tersebut ternyata hanya bersifat sementara. Dalam waktu singkat, aktivitas judi kembali ramai. Arena sabung ayam dibersihkan, tenda dipasang lagi, dan bandar kembali beroperasi seperti biasa.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius di masyarakat: apakah ada pembiaran atau bahkan perlindungan dari oknum tertentu? Mengapa aktivitas yang sudah ditindak bisa hidup kembali dengan mudah?

Suara Tokoh Masyarakat dan Ulama

Seorang tokoh masyarakat setempat menambahkan dengan nada prihatin. “Kami tidak mau ada kalangan di wilayah ini. Saya mewakili orang tua lainnya. Kami ingin anak-anak kami tumbuh menjadi generasi yang berguna bagi bangsa, bukan terjebak dalam lingkaran judi yang jelas-jelas dilarang pemerintah dan agama. Harapan kami, Walikota Surabaya dan aparat penegak hukum segera turun tangan.”

Dari sisi agama, para ulama di Karangpilang juga menolak. Judi dalam bentuk apa pun bertentangan dengan nilai gotong royong dan kemandirian ekonomi warga. Uang yang diputar di judi tidak produktif dan hanya memindahkan kemiskinan dari satu rumah ke rumah lain.

Dampak Sosial yang Merusak Lingkungan

Dampak keberadaan kalangan judi di tengah pemukiman tidak bisa dianggap sepele. Beberapa dampak yang dirasakan warga Warugunung:

  • Gangguan Ketertiban. Keributan, teriakan, dan kerumunan di malam hari membuat warga tidak bisa tidur tenang.
  • Potensi Konflik. Perselisihan antar penjudi, utang-piutang, hingga perkelahian sering bermula dari arena judi.
  • Pintu Masuk Narkoba. Lokasi judi kerap dijadikan tempat transaksi barang terlarang lainnya.
  • Kerusakan Moral Generasi Muda. Anak-anak yang melihat sejak kecil menganggap judi sebagai hal normal.
  • Pemborosan Ekonomi Keluarga. Uang belanja rumah tangga habis untuk bertaruh.

Beberapa warga mengaku sudah berulang kali menyampaikan keluhan ke RT, RW, hingga kelurahan. Namun respons dari pihak berwenang masih minim dan tidak ada efek jera.

Landasan Hukum: Judi Dilarang Tegas

Aktivitas perjudian di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas dan melarang praktik ini.

1. KUHP Pasal 303 dan 303 bis
Mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi, serta turut serta dalam perjudian, dapat dipidana penjara hingga 10 tahun.

2. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Negara melarang segala bentuk perjudian di wilayah Indonesia.

3. Perda Kota Surabaya
Pemerintah Kota Surabaya juga memiliki aturan terkait ketertiban umum yang melarang kegiatan yang meresahkan masyarakat.

Dengan dasar hukum ini, aparat seharusnya memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan. Pertanyaannya: mengapa pen