Klarifikasi.org | Bangkalan – Polemik antara Pengurus PGRI Kabupaten Bangkalan dengan kalangan jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) semakin memanas. Isu utama yang menjadi sorotan adalah dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran organisasi, khususnya terkait kenaikan iuran anggota guru dan penggunaan dana organisasi. Alih-alih merespons dengan keterbukaan data, pihak PGRI justru disebut mengancam somasi dan melontarkan pernyataan yang merendahkan profesi pers.
Pemicu konflik ini bermula ketika sejumlah media lokal dan LSM mulai menyoroti transparansi keuangan PGRI Bangkalan. Publik, terutama kalangan guru sebagai anggota, menuntut kejelasan mengenai besaran iuran yang naik serta alokasi dana untuk program-program organisasi. Namun, respons yang muncul dari pihak PGRI dinilai jauh dari harapan.
Menurut aktivis pergerakan jurnalis MK, alih-alih memberikan klarifikasi berbasis data seperti laporan keuangan tahunan atau hasil audit independen, pengurus PGRI justru mengeluarkan pernyataan yang dinilai merendahkan. Ketua PGRI Bangkalan Abdul Munib disebut menyebut media dan LSM sebagai “penyakit” serta mengancam akan melakukan somasi terhadap jurnalis yang memberitakan isu tersebut.
“Kami sangat menyayangkan sikap pengurus PGRI Bangkalan. Menjadi pertanyaan besar ketika ada kritik dan pemberitaan mengenai pengelolaan anggaran, responsnya justru ancaman somasi dan tuduhan miring. Pers dan LSM bekerja dilindungi undang-undang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujar MK.
Dalam perspektif hukum, somasi sejatinya adalah instrumen peringatan resmi yang sah digunakan untuk menuntut pemenuhan hak atau pembetulan kesalahan. Somasi dapat menjadi bukti itikad baik sebelum membawa perkara ke pengadilan perdata. Namun, ketika somasi digunakan sebagai ancaman untuk mencegah pemberitaan kritis terhadap pengelolaan dana organisasi yang bersifat publik, penggunaannya menjadi problematik.
Praktik semacam ini berpotensi dikategorikan sebagai SLAPP atau Strategic Lawsuit Against Public Participation. SLAPP merupakan strategi penggunaan ancaman hukum untuk membungkam partisipasi publik dan kritik yang sah. Dalam konteks ini, somasi bukan lagi alat penyelesaian sengketa, melainkan alat intimidasi yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan transparansi.
Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan tegas melindungi peran pers. Pasal-pasal di dalamnya menyatakan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pers juga berfungsi sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan kekuasaan, termasuk kekuasaan organisasi profesi yang mengelola dana ratusan atau ribuan anggota. Pihak yang diberitakan memang memiliki hak jawab, namun hak tersebut harus dijalankan secara profesional, bukan dengan cara mengintimidasi atau merendahkan profesi jurnalis.
Aktivis MK menegaskan bahwa dunia pergerakan jurnalis dan LSM tidak akan tinggal diam. Mereka siap mengawal kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk di Bangkalan. Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada Ketua PGRI Bangkalan Abdul Munib dan pengurus lainnya masih terus dilakukan untuk mendapatkan perimbangan informasi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh organisasi profesi di Indonesia. Transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban, terutama ketika mengelola dana yang berasal dari iuran anggota. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, jalur yang tepat adalah memberikan hak jawab, mengajukan aduan ke Dewan Pers, atau mengajukan gugatan dengan bukti yang kuat, bukan dengan ancaman somasi yang terkesan sebagai upaya pembungkaman.
Dalam ilmu hukum, somasi memiliki tempat yang mulia sebagai instrumen damai. Namun ketika disalahgunakan untuk menekan kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi, maka somasi kehilangan legitimasi dan justru menjadi bumerang bagi pihak yang menggunakannya. Publik berhak mengetahui pengelolaan dana organisasi yang mewakili profesi guru. Kritik yang konstruktif seharusnya disambut dengan keterbukaan, bukan dengan ancaman.
Polemik PGRI Bangkalan ini diharapkan segera menemukan titik terang melalui dialog yang jujur dan transparan. Transparansi anggaran bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga etika kepemimpinan organisasi profesi yang seharusnya menjadi teladan bagi anggotanya.
Penulis : Willy
Editor : Badrus
