Beranda/ INVESTIGASI/KWITANSI PENAGIHAN RP 1,5...
By Willy
31 Jul 2026 4 min

Klarifikasi.org | Bangkalan  – Dugaan praktik penarikan biaya yang tidak wajar dalam program penyaluran air bersih dan sumur bor di Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, semakin terkuak ke permukaan. Tim investigasi Klarifikasi.org berhasil memperoleh salinan dokumen resmi yang diedarkan kepada warga, yang memuat rincian penagihan biaya sebesar Rp1.500.000 per Kepala Keluarga untuk akses fasilitas yang seharusnya menjadi bagian dari pelayanan publik. Temuan dokumen ini memicu gelombang protes dan desakan masyarakat agar pihak berwenang segera menelusuri keabsahan prosedur tersebut.

Dokumen bertajuk “PENYALURAN AIR BERSIH” itu secara jelas mencantumkan rincian biaya yang dibebankan kepada setiap warga yang ingin mendapatkan sambungan air bersih. Tertulis: “Total biaya pemasangan: Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Bisa Dp Rp500.000 untuk tanda jadi, sisanya dibayar saat pemasangan selesai.” Dijelaskan pula bahwa seluruh biaya tersebut diperuntukkan bagi operasional penyaluran air dari lokasi sumber di Alas Kemarong hingga ke pemukiman warga Desa Gunung Sereng.

Di bagian bawah dokumen tercantum nama-nama pengurus yang ditunjuk, mulai dari Ketua Pelaksana, Ketua Harian, Bendahara, hingga Administrator lengkap dengan nomor kontak yang bisa dihubungi. Lebih mencengangkan lagi, dokumen ini memuat tanda tangan resmi serta stempel jabatan Kepala Desa Gunung Sereng, Muryadi Gunawan, selaku penanggung jawab kegiatan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa penarikan dana tersebut disusun dan disebarkan dengan sepengetahuan pihak pemerintahan desa setempat.

Warga yang enggan menyebutkan identitasnya demi keamanan menyampaikan bahwa surat edaran ini disebarkan secara langsung ke rumah-rumah warga oleh perangkat desa maupun petugas yang ditunjuk. “Kami disuruh segera melunasi atau membayar uang muka, katanya jika tidak segera dibayar maka kami tidak akan mendapatkan jatah air bersih nantinya. Padahal kami dengar program ini bersumber dari anggaran bantuan, kenapa malah kami yang harus bayar?” ungkap warga yang telah menyetor uang muka.

Kondisi ini sangat memberatkan masyarakat setempat. Sebagian besar warga Desa Gunung Sereng bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan dengan penghasilan yang tidak menentu. Jumlah Rp1,5 juta bukanlah angka yang kecil bagi mereka. Banyak warga akhirnya terpaksa berutang atau menjual aset milik keluarga hanya agar tidak kehilangan akses kebutuhan dasar yang paling mendesak.

Berdasarkan pemahaman peraturan perundang-undangan yang berlaku, pembangunan sarana air bersih yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) maupun yang bersumber dari bantuan pemerintah daerah dan pusat, tidak boleh membebankan biaya apapun kepada masyarakat penerima manfaat. Jika diperlukan partisipasi masyarakat, hal itu harus didasari keputusan resmi yang disepakati dalam Musyawarah Desa, bersifat sukarela, dan tidak menjadi syarat mutlak pemberian hak pelayanan publik.

Dokumen yang beredar ini juga memuat beberapa kejanggalan lain. Disebutkan bahwa lokasi pengeboran berada di wilayah Desa Jenteh, namun air disalurkan ke Desa Gunung Sereng. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan izin pemanfaatan sumber air, perjanjian antar desa, hingga prosedur pengalokasian anggaran yang seharusnya tercatat secara administrasi yang rapi dan transparan.

Sampai saat ini, warga yang telah menyetor uang belum mendapatkan bukti penerimaan dana yang sah secara hukum, seperti kuitansi bermeterai atau bukti setor ke rekening resmi milik pemerintah desa. Uang tersebut hanya dicatat dalam buku catatan yang tidak diperlihatkan kepada publik, sehingga masyarakat tidak mengetahui dengan pasti ke mana dana tersebut dialirkan atau digunakan untuk keperluan apa.

Menanggapi temuan dokumen ini, sejumlah elemen masyarakat dan tokoh pemuda di wilayah Kecamatan Kwanyar mulai bersuara. Mereka meminta Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan menyeluruh. Hal yang perlu dikonfirmasi antara lain dasar hukum penerbitan dokumen tersebut, aliran dana yang sudah terkumpul, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan pengelolaan keuangan desa.

Pakar hukum tata negara menegaskan bahwa surat edaran semacam itu tidak memiliki kekuatan hukum untuk membebankan kewajiban pembayaran kepada warga. Tanpa landasan peraturan desa yang sah dan persetujuan musyawarah warga, pemungutan dana tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar yang melanggar hak-hak dasar warga negara. “Masyarakat berhak menolak pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sah,” ungkapnya.

Warga juga berharap agar pihak berwenang tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi semata, melainkan juga memastikan keadilan bagi masyarakat. Jika terbukti pungutan tersebut tidak sah, warga meminta agar seluruh uang yang telah disetor segera dikembalikan sepenuhnya. Selain itu, mereka menuntut adanya jaminan agar program penyaluran air bersih tetap berjalan lancar tanpa biaya tambahan bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, tim Klarifikasi.org telah berupaya menghubungi pihak Kepala Desa Gunung Sereng serta nomor kontak yang tercantum dalam dokumen untuk meminta tanggapan dan klarifikasi, namun belum mendapatkan respons resmi. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat Desa Gunung Sereng.

 

 

Penulis: Willy  |  Editor: Badrus