Beranda/ JAWA TIMUR/LAKUKAN PRAKTIK TIDAK PANTAS...
By Badrus
01 Jul 2026 3 min

Klarifikasi.org | Mojokerto – Kasus M Misbakhuddin (44), warga Desa Ngareskidul, Gedeg, Mojokerto, yang terbukti merekam dua perempuan—salah satunya anak di bawah umur—saat mandi dan berganti pakaian di kamar mandi Masjid At Taubah, kembali menyisakan banyak pertanyaan. Vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin, 29 Juni 2026, dianggap sebagian pihak terlalu ringan dibandingkan dampak trauma yang ditimbulkan terhadap korban.

Sidang vonis digelar terbuka di ruang Chandra PN Mojokerto sekitar pukul 14.00 WIB. Majelis Hakim yang dipimpin Silvya Terry, didampingi Yayu Mulyana dan Nurlely, menyatakan Misbakhuddin terbukti melanggar Pasal 35 jo Pasal 9 dan Pasal 37 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hukuman penjara tiga tahun dijatuhkan, jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Satria Faza Andromeda yang meminta empat tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Jaksa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula penasihat hukum terdakwa, Ramadhani. “Terdakwa kooperatif, mengakui perbuatannya, dan sudah meminta maaf langsung di depan majelis hakim,” ujar Ramadhani. Ia menilai vonis tiga tahun “terasa berat” karena video hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak ada unsur penyebaran.

Pertanyaan besar muncul: apakah pengakuan dan permintaan maaf cukup untuk meringankan hukuman atas pelanggaran privasi dan pornografi yang melibatkan anak?

Peristiwa ini terbongkar pada 9 Januari 2026 sore hari. Korban berinisial PJ menemukan ponsel yang sedang merekam dirinya di lubang dekat lampu kamar mandi Masjid At Taubah. Layar ponsel menyala, kamera depan aktif. PJ langsung mengambil alat itu dan membatalkan niat mandinya. Di dalam memori ponsel ditemukan tiga video rekaman:

– Video PJ mandi malam hari

– Video gadis berusia 13 tahun berganti baju

– Video PJ yang sedang memasuki kamar mandi (di awal rekaman terlihat jelas wajah Misbakhuddin)

Dari rekaman itulah identitas pelaku terungkap. PJ segera melapor ke Polres Mojokerto Kota. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama.

Dalam pemeriksaan, Misbakhuddin mengaku tertarik dengan korban sehingga sengaja memasang ponsel di lubang ventilasi. Yang lebih mencengangkan, saat menunggu rekaman selesai, ia masuk masjid untuk salat dan zikir, lalu kembali mengambil ponsel—namun sudah raib.

Kasus ini mengungkap celah keamanan di tempat ibadah. Kamar mandi masjid yang seharusnya menjadi ruang aman justru dimanfaatkan untuk aksi kejahatan seksual. Bagaimana mungkin pelaku bisa berulang kali memasang alat perekam tanpa dicurigai warga atau pengurus masjid? Apakah tidak ada mekanisme pengawasan atau patroli rutin di area sensitif seperti kamar mandi perempuan?

Kasus ini juga menyoroti kerentanan perempuan dan anak di ruang publik keagamaan. Undang-Undang Pornografi memang sudah ada, tetapi implementasinya masih menuai perdebatan, terutama soal “konsumsi pribadi” yang dijadikan pembelaan terdakwa. Apakah rekaman tanpa izin tetap bisa dikategorikan ringan hanya karena belum disebarkan?

Sementara korban dan keluarganya masih berusaha pulih dari trauma, masyarakat Mojokerto menanti apakah vonis ini akan menjadi efek jera atau justru membuka peluang serupa di masa depan. Pengurus Masjid At Taubah juga diharapkan segera melakukan evaluasi keamanan agar tragedi serupa tidak terulang.

Kasus Misbakhuddin bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini soal kehormatan, privasi, dan keamanan ruang ibadah yang selama ini dianggap suci. Vonis tiga tahun mungkin sudah dibacakan, tetapi pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang pencegahan dan perlindungan korban masih menggantung.

 

Penulis : Fandy

Editor: Badrus