Pengacara Terdakwa T Protes Putusan 11 Tahun: Visum dan Saksi Perlu Dikaji Ulang

Klarifikasi News | Sampang -Putusan 11 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa berinisial T (55) dalam kasus dugaan tindak pidana asusila disertai kekerasan di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, menuai sorotan tajam dari pihak pembela.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang yang diketuai Yola Eska Afrina Sihombing, S.H., M.H., membacakan vonis tersebut pada Rabu (14/10/2026). Hukuman itu sudah memperhitungkan masa penahanan yang dijalani terdakwa.
Perkara ini bermula dari peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 24 Agustus 2024 di rumah korban berinisial P (21), di Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Andika Putra, S.H., menyampaikan sejumlah keberatan. Menurutnya, ada beberapa aspek pembuktian yang perlu dikaji lebih dalam, mulai dari hasil pemeriksaan forensik hingga perbedaan keterangan saksi di persidangan.
“Kami akan menerangkan mulai dari proses penyelidikan, naik ke P21, kemudian disidangkan. Tentunya ada sejumlah hal yang kami nilai janggal,” ujar Andika.
Ia menekankan perlunya pemeriksaan laboratorium forensik yang lebih mendalam terhadap temuan medis agar aspek ilmiah dalam perkara ini semakin jelas. Pihaknya akan menelaah seluruh proses persidangan dan putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Putusan majelis hakim tetap menjadi hasil resmi pemeriksaan di pengadilan. Sementara keberatan penasihat hukum merupakan posisi pembela yang harus dinilai berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang tersedia.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari jaksa penuntut umum maupun pihak korban terkait keberatan yang disampaikan penasihat hukum.
TI
Tag berita
Dapatkan berita pilihan langsung ke inbox Anda.
Rangkuman terbaru Kabar Lensa, singkat dan tetap punya konteks.










