Klarifikasi.org | Sumenep – Kasus Sapiyah (63), lansia sebatang kara dari Dusun Turbugan, Desa Ambunten Barat, Kabupaten Sumenep, yang kehilangan bantuan sosial sejak 2019, terus menjadi perhatian publik. Berita yang memberitakan penderitaannya di Terasindo.co.id menuai tekanan agar dihapus, tetapi wartawan yang bersangkutan tegas menolak.
Sebelumnya, Terasindo.co.id memberitakan nasib memprihatinkan Sapiyah dalam artikel berjudul “HIDUP SENDIRI TANPA SUAMI, BANTUAN SAPIYAH MALAH HILANG SEJAK 2019”. Sapiyah mengeluhkan bantuannya yang tiba-tiba terhenti meski ia hidup sendirian, berusia 63 tahun, dan tidak memiliki penghasilan tetap. Ia juga menunjukkan bukti berupa buku tabungan dan kartu ATM Bank Mandiri.
Menanggapi permintaan penghapusan berita tersebut, wartawan Terasindo.co.id mengeluarkan pernyataan tegas melalui artikel opini berjudul “TEGAS! WARTAWAN TOLAK HAPUS BERITA: SAYA BELA RAKYAT, BUKAN CARI KEUNTUNGAN PERUT” pada 22 Mei 2026.
Dalam pernyataannya, wartawan tersebut menolak keras permintaan penghapusan. Ia menduga permintaan tersebut bukan murni keinginan Sapiyah sendiri, melainkan ada penekanan dari pihak tertentu.
“Saya selaku Wartawan media Terasindo.co.id menolak keras menghapus berita kasus Sapiyah. Menurut informasi dari masyarakat, permintaan hapus berita ini dipastikan bukan keinginan murni korban, melainkan ada penekanan dari pihak tertentu,” tulisnya.
Wartawan itu menegaskan sikap jurnalistiknya yang independen dan berpihak pada rakyat kecil.
“Saya bukan mencari kekembungan perut sendiri! Tidak cari untung, tidak cari nama, murni ikhlas membela kebenaran,” tegasnya. Ia juga menyatakan akan terus membongkar kasus-kasus serupa agar pemerintah tidak lagi mengabaikan masalah bantuan sosial bagi lansia dan kelompok rentan.
Redaksi Klarifikasi.org turut berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep melalui pesan singkat WhatsApp. Pesan konfirmasi telah dikirimkan, namun hingga berita ini diturunkan, pihak Dinsos hanya membaca (read) pesan tersebut tanpa memberikan balasan atau klarifikasi resmi apa pun.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi penanganan bantuan sosial di Kabupaten Sumenep. Sementara itu, Sapiyah tetap hidup dalam kesulitan ekonomi di masa tuanya yang seharusnya mendapat perlindungan negara.
Kasus ini mencerminkan dilema yang kerap dihadapi jurnalis daerah ketika memberitakan penderitaan masyarakat justru mendapat tekanan untuk membungkam suara. Padahal, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta ide.
Klarifikasi.org mengapresiasi sikap tegas wartawan Terasindo.co.id sebagai bentuk integritas jurnalisme yang sejati. Di tengah maraknya praktik penghapusan berita berbayar atau intervensi kekuasaan, keberanian membela rakyat tanpa pamrih patut menjadi teladan.
Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan verifikasi data penerima bantuan sosial dan memastikan penyalurannya tepat sasaran. Jangan sampai lansia seperti Sapiyah terus terabaikan hanya karena masalah birokrasi atau intervensi tidak bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa jurnalisme bukan sekadar bisnis semata, melainkan panggilan mulia untuk menjadi suara bagi mereka yang tidak bersuara.
Penulis : Andre
Editor : Badrus
