Klarifikasi.org | Pamekasan – Kasus kecelakaan lalu lintas di pertigaan ramai Desa Konang, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, berhasil diselesaikan melalui musyawarah damai secara kekeluargaan.
Musyawarah yang difasilitasi oleh Kepala Desa Konang Samidi, Babinsa Polsek Galis, dan pihak terkait berlangsung pada [masukkan tanggal, contoh: Kamis, 16 April 2026] di Desa Konang.
Kedua belah pihak — korban pemotor yang sedang belok dan pengendara yang menabrak dari belakang — sepakat berdamai. Pihak penabrak bersedia bertanggung jawab atas kerugian materiil, termasuk biaya perbaikan kendaraan dan pengobatan.
Kades Konang Samidi menyatakan, “Alhamdulillah, kedua pihak legowo dan memilih damai demi menjaga kerukunan warga. Ini wujud gotong royong masyarakat Madura.”
Babinsa Polsek Galis menambahkan bahwa pendekatan restorative justice ini efektif menyelesaikan kasus laka lantas tanpa proses hukum yang panjang.
Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak dan disaksikan fasilitator. Dengan demikian, proses di Polres Pamekasan diharapkan dapat dihentikan atau meringankan.
Penyelesaian ini diharapkan menjadi contoh bagi warga Desa Konang untuk mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan konflik kecil.
Redaksi
