Klarifikasi.org | Surabaya – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madura Asli Sedarah resmi mencabut Surat Keputusan pengangkatan pengurus DPC Sampang.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Nomor: 031/SK/DPP/MADAS/IV/2026 tertanggal 15 April 2026.
Pencabutan ini dilakukan setelah evaluasi internal yang menemukan pelanggaran AD/ART oleh Ketua DPC Sampang. Ia dinilai tidak menjalankan instruksi DPP, tidak kooperatif, serta melanggar disiplin organisasi sehingga menghambat roda organisasi.
Dalam amar keputusan, DPP mencabut SK sebelumnya Nomor 051/SK/DPP/MADAS/XI/2025 tanggal 14 November 2025, khususnya jabatan ketua dan jajarannya.
Akibatnya, kepengurusan DPC Sampang dibekukan sementara. Selama masa pembekuan, DPC Sampang tidak boleh mewakili organisasi dan tidak memiliki kewenangan kepengurusan. DPP akan segera membentuk kepengurusan baru.
Keputusan ini berlaku sejak 15 April 2026, Langkah tegas ini diperkirakan memicu dinamika internal di Sampang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPC Sampang.
Redaksi
