Klarifikasi.org | Surabaya – Kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2021–2022 memasuki tahap baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi pada Senin (6/4/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kelima saksi yang diperiksa adalah:
– Nurhakim (anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dari PDIP)
– Mohammad Ruji
– Subaidi
– Tajus Suhud
– Amir Lubis (anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Partai Gerindra)
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan menelusuri aliran dana hibah yang diduga diselewengkan.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim), Acek Kusuma, mendesak KPK agar tidak berhenti pada level saksi. Ia meminta lembaga antirasuah itu segera membongkar aktor utama dan jaringan di balik kasus ini.
“KPK jangan hanya tangkap pelaksana teknis. Harus dibongkar sampai aktor intelektualnya,” tegas Acek.
APMP Jatim juga menekankan pentingnya transparansi dan penanganan tuntas kasus ini, karena dana hibah yang seharusnya membantu masyarakat bawah justru diduga dikorupsi.
Publik kini menantikan langkah KPK selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru.
Redaksi
