Klarifikasi.org | Bangkalan – Gelombang kemarahan publik terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Bangkalan kian memuncak. Kali ini, tudingan tidak hanya mengarah pada pengusaha nakal, melainkan meruncing pada keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Desakan agar Mabes Polri turun tangan langsung disampaikan ratusan massa dari Garda Muda Front Persaudaraan Islam Indonesia (GM FKPPI) di depan Mapolres Pamekasan, Senin (27/4).
Namun, di balik teriakan massa, Klarifikasi.org menemukan fakta yang lebih mengerikan: adanya indikasi kuat aliran dana sistematis dari para pengusaha tambang liar ke kantong oknum petugas, yang dilindungi oleh kelemahan pengawasan di tingkat daerah.
Peta Hitam Tambang Bangkalan: Di Mana Uang Rakyat Mengalir?
Berdasarkan penelusuran data lapangan yang dihimpun Klarifikasi.org, setidaknya terdapat 5 titik lokasi tambang pasir/batu yang beroperasi aktif di wilayah Kecamatan [Sebutkan Kecamatan], padahal status lahannya masuk dalam kategori zona merah larangan tambang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangkalan.
Aktivitas di lokasi-lokasi ini berjalan tanpa henti, 24 jam, dengan puluhan truk ampatan yang lalu-lalang merusak infrastruktur desa. Pertanyaannya: Bagaimana mungkin operasional sebesar ini luput dari radar Polresta Bangkalan?
“Dengan volume produksi mencapai 500 ton per hari per titik, secara matematis perputaran uang di lapangan bisa mencapai Rp 100 juta per hari. Mustahil aparat setempat tidak tahu, kecuali ada ‘uang keamanan’ yang rutin dibayarkan,” ujar [Nama Ketua GM FKPPI], Ketua DPD GM FKPPI Bangkalan, di hadapan massa.
Meskipun tuduhan ini terdengar serius, Klarifikasi.org mencoba melacak lebih dalam. Benarkah ada aliran dana?
Jejak Dokumen dan Dugaan Izin “Titip Nama”
Salah satu modus yang terungkap adalah penggunaan izin tambang “titip nama”. Sejumlah pengusaha lokal diduga meminjam nama koperasi atau perusahaan besar yang memiliki izin resmi (IUP) untuk mengeruk pasir di area yang sebenarnya tidak tercakup dalam izin tersebut.
Sebuah dokumen internal yang berhasil diperoleh Klarifikasi.org (nama sumber dirahasiakan) menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara koordinat izin dan lokasi galian aktual. Selisih area ini diperkirakan mencapai 15 hektar, area yang dikeruk secara ilegal tanpa retribusi daerah.
“Ini bukan lagi soal pelanggaran administratif, ini adalah pencurian kekayaan negara secara terang-terangan. Dan pelakunya berani karena merasa dilindungi,” tegas Edi GM FKPPI.
Respon Aparat: Bungkam, Blokir, atau Janji Manis?
Menanggapi desakan keras tersebut dan temuan awal ini, tim investigasi Klarifikasi.org berupaya mengonfirmasi langsung ke jajaran Polresta Pamekasan.
Pada pukul 13.00 WIB, redaksi mencoba menghubungi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bangkalan melalui saluran telepon resmi. Namun, panggilan tersebut tidak diangkat. Upaya pengiriman pesan WhatsApp untuk meminta keterangan terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya juga hanya dibaca (read) tanpa balasan hingga berita ini ditayangkan.
Sementara itu, Perwakilan Polsek setempat, ketika dimintai konfirmasi singkat oleh wartawan lapangan kami, hanya menjawab singkat: “Kami sedang mendalami, tunggu rilis resminya.” Padahal, aktivitas tambang ilegal di wilayahnya masih terpantau jelas beroperasi hingga sore hari.
Sikap diam-diaman ini justru memicu spekulasi liar di masyarakat. Publik menilai ada ketakutan atau kemungkinan keterlibatan struktural yang membuat aparat sulit bergerak.
Tinjauan Hukum: Pasal Berat Menanti Oknum Pembobol Negara
Jika terbukti ada unsur suap, maka oknum aparat yang terlibat dapat dijerat dengan pasal berlapis. Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menerima hadiah atau janji terkait jabatan diancam pidana penjara seumur hidup atau mati (dalam keadaan tertentu).
Selain itu, pembiaran terhadap tambang ilegal juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana Penyalahgunaan Wewenang (UU Tipikor) dan Melindungi Pelaku Usaha Ilegal.
Mansur SH.MH Advokad sekaligus praktisi hukum, dosen dari Universitas Bhayangkara Surabaya menilai bahwa Mabes Polri perlu segera membentuk Tim Khusus (Tasks Force).
“Penanganan di tingkat Polres setempat dikhawatirkan sudah tersandera oleh konflik kepentingan. Diperlukan intervensi pusat yang independen untuk membongkar jaringan ini sampai ke akarnya, termasuk menelusuri aliran uangnya,” ujarnya kepada Klarifikasi.org.
Aksi desakan GM FKPPI ini bukan sekadar seremonial belaka. Mereka menuntut tiga hal konkret:
1. Pembentukan Tim Gabungan: Melibatkan Propam Polri, Kejaksaan Tinggi, dan KPK untuk audit mendadak di lokasi tambang.
2. Pemeriksaan Total: Memanggil dan memeriksa seluruh pejabat Polresta Pamekasan dan Dinas ESDM yang berwenang menerbitkan izin.
3. Pengungkapan Publik: Mengumumkan nama-nama oknum yang terbukti bersalah kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Klarifikasi.org berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini. Kami mengundang siapa saja yang memiliki bukti dokumen, rekaman, atau informasi terkait aliran dana suap tambang di Pamekasan untuk menghubungi redaksi kami secara aman melalui Sahabat@klarifikasi.org. Identitas pemberi informasi dijamin kerahasiaannya.
Kasus ini adalah ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di Madura. Apakah Mabes Polri akan benar-benar “turun tangan”, ataukah ini hanya akan menjadi berita musiman yang kemudian hilang ditelan angin? Waktu yang akan menjawab.
Tim redaksi









