Klarifikasi.org | Bangkalan – Air mata dan jeritan keadilan kembali bergema di Bangkalan. Hampir dua pekan setelah berkas perkara dikirim ke Kejaksaan Negeri, korban penganiayaan Norhayati masih terkapar menanti kepastian hukum. Tim kuasa hukumnya pun tak kuasa menahan emosi dan melayangkan desakan penuh emosi agar jaksa segera mengeluarkan P-21.
“Korban sudah cukup menderita! Luka fisiknya mungkin bisa disembuhkan, tapi luka hatinya semakin dalam setiap hari menunggu keadilan,” tegas Ibnu, kuasa hukum Norhayati, dengan suara penuh keprihatinan.
Kasus penganiayaan yang menimpa Norhayati ini melibatkan tiga tersangka: Siti (alias ST), Moh Toha, dan Joko Toli. Penyidik Polres Bangkalan telah mengirimkan berkas lengkap ketiganya ke Kejaksaan Negeri Bangkalan sejak 4 Mei 2026. Namun hingga 19 Mei 2026, status P-21 yang ditunggu-tunggu masih belum juga keluar.
Tim kuasa hukum mengaku telah menerima SP2HP, tetapi itu tak cukup menenangkan hati korban. “Norhayati setiap hari bertanya, kapan pelakunya diadili? Kami sebagai kuasa hukum merasa terbebani melihat penderitaan ibu ini,” ungkap Ibnu.
Mereka menilai berkas perkara sudah sangat lengkap, baik secara formil maupun materiil. Jika jaksa masih menemukan kekurangan, pihak korban siap membantu melengkapi dengan cepat. “Tapi kalau sudah cukup, mengapa harus ditunda? Jangan biarkan korban terus menangis menanti keadilan yang tak kunjung datang,” tegasnya.
Di tengah masyarakat Madura yang sangat menjunjung tinggi harga diri dan keadilan, lambatnya proses hukum ini menyayat hati banyak pihak. Penganiayaan bukan hanya menyakiti tubuh, tapi juga menghancurkan mental dan martabat korban. Semakin lama proses berjalan, semakin berat beban yang dipikul Norhayati.
Kuasa hukum mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengambil sikap tegas:
– Segera terbitkan P-21
– Lakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti)
– Limpahkan kasus ke pengadilan agar segera disidangkan
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Bangkalan belum memberikan tanggapan resmi. Tim Klarifikasi.org berusaha menghubungi pihak kejaksaan, namun belum mendapat respons.
Tim kuasa hukum Norhayati menyatakan akan terus mengawal kasus ini dengan penuh semangat. Mereka siap mengambil semua langkah hukum yang diperlukan jika penundaan ini terus berlarut tanpa alasan yang jelas.
Keadilan bagi Norhayati bukan hanya soal hukum, tapi juga soal hati nurani. Sudah saatnya aparat penegak hukum mendengar jeritan seorang korban yang lelah menanti.
Klarifikasi.org akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan update secara cepat dan akurat.
Penulis : Willy
Editor Badrus
