Beranda/ HUKUM & KRIMINAL/KONTROVERSI DESA GUNUNG SERENG...
By Fandy
24 Jul 2026 4 min

Klarifikasi.org | Bangkalan – Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan karena capaian pembangunan, melainkan karena pernyataan kontroversial Kepala Desanya, H. Muhyi Gunawan. Ia menyatakan bahwa tindakan terkait dugaan pungutan liar (pungli) program sumur bor dan penyalahgunaan Bansos Bulog tidak mengandung unsur pidana. Pernyataan ini memicu kemarahan warga dan viral di media sosial.

Kronologi Dugaan di Desa Gunung Sereng

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan unggahan di media sosial, ada dua isu utama yang menjadi perhatian publik saat ini.

1. Program Sumur Bor Tahun 2025

Program bantuan air bersih berupa sumur bor merupakan inisiatif pemerintah untuk membantu masyarakat mendapatkan akses air bersih. Program ini seharusnya tidak membebani warga secara langsung karena dananya berasal dari APBN/APBD.

Namun sejumlah warga Desa Gunung Sereng mengaku diminta membayar sejumlah uang untuk mendapatkan titik sumur bor. Besaran yang disebut warga mencapai Rp1.500.000 per Kepala Keluarga atau per titik lokasi. Ketidakjelasan dasar hukum pungutan ini membuat warga mempertanyakan legalitasnya.

2. Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran Bansos Sembako Bulog

Selain sumur bor, warga juga menyoroti penyaluran bantuan sosial sembako dari Bulog. Beberapa warga merasa distribusinya tidak sesuai prosedur, tidak merata, atau tidak tepat sasaran. Keluhan ini menambah kekecewaan karena Bansos seharusnya menjadi jaring pengaman bagi keluarga rentan.

Pernyataan Kades dan Reaksi Publik

Di tengah keluhan warga, H. Muhyi Gunawan justru menyampaikan bahwa menurut pemahamannya tindakan terkait dua hal di atas tidak mengandung unsur pidana.

Pernyataan ini langsung memicu reaksi keras. Warga merasa tidak didengar. Netizen menilai bahwa menentukan ada atau tidaknya unsur pidana bukan wewenang kepala desa. Banyak yang menuntut Polres Bangkalan dan Kejaksaan segera turun tangan mengusut kasus ini.

Sampai berita ini ditulis, belum ada rilis resmi dari pihak desa terkait rincian penggunaan dana program sumur bor maupun mekanisme penyaluran Bansos.

Tinjauan Hukum: Siapa yang Berwenang?

Secara hukum di Indonesia, penilaian apakah suatu perbuatan mengandung unsur pidana tidak bisa dilakukan secara sepihak.

1. Tindak Pidana Korupsi

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 mengatur bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara termasuk tipikor.

2. Pungutan Liar

Pungli diatur dalam Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Setiap pungutan tanpa dasar hukum yang merugikan masyarakat dapat diproses.

3. Kewenangan Aparat

Hanya Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK yang berwenang melakukan penyelidikan dan menentukan ada tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti.

Pendapat Pakar

Abdurrahman Tohir dari PAKIS (Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis) menyesalkan sikap tersebut. “Seorang pemimpin harus berhati-hati dalam berucap. Jangan sampai ada kesan merasa kebal hukum. Jika ada laporan, serahkan ke aparat. Jika tidak ada masalah, buka datanya agar terang,” tegasnya.

Lembaga pemantau menekankan 3 prinsip: Transparansi, Akuntabilitas, dan Partisipasi warga dalam pengawasan dana desa.

Dampak Sosial di Masyarakat

Kasus ini berdampak pada kepercayaan publik terhadap program pemerintah. Warga jadi ragu dengan program selanjutnya. Ada potensi polarisasi antar warga. Jika pelanggaran kecil tidak ditindak, dikhawatirkan membuka celah praktik korupsi yang lebih besar.

Tuntutan Warga Desa Gunung Sereng

  1. Pengembalian dana. Uang yang diduga dipungut untuk sumur bor dikembalikan utuh kepada KK terdampak dengan mekanisme jelas.
  2. Proses hukum transparan. Meminta Polres Bangkalan dan Kejaksaan menelusuri kasus ini. Jika terbukti melanggar, proses hukum dilanjutkan.

Beberapa warga menyatakan siap membawa bukti seperti kwitansi dan daftar penerima ke jalur hukum.

Peran Aparat dan Pemerintah Daerah

Kasus ini menjadi ujian bagi Polres, Kejaksaan, dan Pemkab Bangkalan melalui DPMD dan Inspektorat. Langkah yang diharapkan: menerima laporan, audit penggunaan dana, dan mengumumkan perkembangan secara berkala agar tidak menimbulkan spekulasi.

Mengapa Akuntabilitas Desa Penting?

Desa adalah ujung tombak pelayanan. Dana desa dan bantuan pusat bermuara di sini. Jika terjadi penyimpangan dan tidak diselesaikan, program nasional kehilangan efektivitas dan masyarakat miskin yang dirugikan.

Hak Jawab dan Asas Praduga Tidak Bersalah

Setiap orang termasuk pejabat desa memiliki hak klarifikasi. Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan. Karena itu penting memberi ruang bagi pihak desa menjelaskan dengan data, dan mengawal proses agar berjalan adil.

Rekomendasi Penyelesaian

Bagi Desa: Buka data program, fasilitasi pertemuan dengan BPD dan tokoh masyarakat.

Bagi Warga: Kumpulkan bukti tertib dan laporkan lewat jalur resmi.

Bagi Aparat: Lakukan penyelidikan cepat dan umumkan tahapan proses.

Penutup

Masyarakat kini menanti langkah konkret. Transparansi data, kecepatan respon aparat, dan keadilan akan menjadi ukuran. Di era keterbukaan, pernyataan tanpa proses hukum tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah fakta dan penegakan hukum sesuai aturan.

Catatan Redaksi: Artikel ini berdasarkan laporan warga dan informasi publik. Kami terbuka menerima hak jawab dari pihak terkait.

 

 

Penulis: Fandy  |  Editor: Badrus