Beranda/ HUKUM & KRIMINAL/BAU BUSUK PETERNAKAN AYAM...
By Fandy
23 Jul 2026 6 min
Klarifikasi.org | Bangkalan – Bau busuk yang menyengat menusuk hidung setiap hari. Itu bukan sekadar keluhan biasa, melainkan sinyal alarm dari Dusun Jipen, Desa Bajanjam, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Warga setempat kini bertanya-tanya: bagaimana sebuah peternakan ayam bisa beroperasi begitu dekat dengan pemukiman tanpa ada kejelasan izin, sementara pemerintah daerah seolah diam?

Klarifikasi.org mendalami aduan ini. Puluhan warga yang resah akhirnya bersatu. Didampingi Forum Pemuda Bangkalan, mereka secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran ke Dinas Peternakan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan. Aroma amonia yang kuat dari limbah kandang ayam disebut telah mengganggu aktivitas sehari-hari, mulai dari makan, tidur, hingga aktivitas anak-anak di luar rumah.

Keluhan Warga: “Seperti Kabut Bau Amonia Setiap Hari”

“Setiap pagi dan sore, bau itu datang seperti kabut. Kami sulit bernapas, mata perih, dan anak-anak sering batuk-batuk,” ujar salah seorang perwakilan warga yang enggan disebut namanya karena khawatir intimidasi.

Kekhawatiran mereka bukan tanpa dasar. Limbah peternakan ayam yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menjadi sumber pencemaran udara dan air tanah, serta memicu penyakit pernapasan hingga masalah kulit jangka panjang. Di Dusun Jipen, jarak kandang dengan rumah warga hanya dipisahkan beberapa puluh meter. Saat angin bertiup ke arah pemukiman, bau busuk langsung masuk ke rumah.

Ibu-ibu mengaku harus menutup rapat pintu dan jendela. Anak sekolah mengeluh tidak fokus belajar. Lansia dengan riwayat asma semakin sering kambuh. Aktivitas ekonomi warga seperti warung juga terdampak karena pembeli enggan lama-lama.

Dugaan Operasi Tanpa Izin dan Pelanggaran Tata Ruang

Dari penelusuran awal Klarifikasi.org, warga menengarai kandang ayam tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari dinas terkait. Lokasinya yang berdekatan dengan pemukiman jelas bertentangan dengan aturan tata ruang dan pengelolaan lingkungan.

Menurut Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Bupati terkait, peternakan skala menengah wajib memiliki jarak minimal dari pemukiman, serta wajib memiliki izin usaha peternakan, izin lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL, dan sistem pengolahan limbah.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan apakah izin lingkungan pernah diterbitkan, dan apakah pengelolaan limbah sudah sesuai standar. Papan informasi usaha pun tidak terlihat di lokasi. Warga mengaku tidak pernah diajak musyawarah sebelum kandang dibangun.

Dampak Kesehatan dan Lingkungan yang Mengkhawatirkan

Bau busuk hanyalah puncak gunung es. Peternakan ayam skala menengah tanpa pengolahan limbah yang memadai dapat melepaskan beberapa zat berbahaya:

  • Amonia (NH3): Menyebabkan iritasi mata, hidung, tenggorokan, dan gangguan pernapasan.
  • Hidrogen Sulfida (H2S): Berbau telur busuk, pada kadar tinggi bisa menyebabkan pusing dan mual.
  • Metana: Gas rumah kaca yang berkontribusi pada pemanasan global.
  • Partikel Debu dan Bakteri: Dari kotoran dan pakan yang beterbangan.

Paparan kronis terhadap zat-zat ini dikaitkan dengan gangguan pernapasan, penurunan kualitas hidup, bahkan risiko penyakit jangka panjang. Ditambah lagi potensi pencemaran sungai atau sumur warga akibat limbah cair yang meresap ke tanah. Beberapa warga mengaku air sumur mereka mulai berbau dan berubah warna sejak kandang beroperasi.

Laporan Resmi ke Dinas dan Peran Forum Pemuda Bangkalan

Merasa tidak ada respon, warga akhirnya mengambil langkah formal. Didampingi Forum Pemuda Bangkalan, mereka menyampaikan laporan tertulis ke Dinas Peternakan dan DLH Kabupaten Bangkalan.

“Kami minta dinas turun langsung ke lapangan. Kalau terbukti melanggar, tutup saja operasionalnya. Ini soal kesehatan ratusan jiwa, bukan kepentingan satu-dua orang,” tegas perwakilan warga saat menyampaikan aduan.

Forum Pemuda Bangkalan berperan sebagai pendamping hukum dan advokasi. Mereka melihat kasus ini sebagai contoh klasik abainya penegakan regulasi di tingkat kabupaten. “Kami akan terus kawal sampai ada tindakan nyata. Jangan biarkan warga menjadi korban investasi yang tidak bertanggung jawab,” kata salah satu aktivis Forum.

Tanggung Jawab Dinas: Pengawasan atau Formalitas?

Di tengah gencarnya program peternakan dan ketahanan pangan daerah, kasus seperti ini justru menjadi pertanyaan besar: apakah pengawasan dinas hanya sebatas formalitas?

Tugas Dinas Peternakan adalah memastikan usaha peternakan memenuhi syarat teknis dan kesehatan hewan. Sementara DLH bertugas mengawasi dampak lingkungan, termasuk pengelolaan limbah dan penerbitan UKL-UPL.

Klarifikasi.org telah mencoba menghubungi pihak Dinas Peternakan dan DLH Bangkalan untuk klarifikasi, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi. Keterlambatan respon ini justru menambah keresahan warga yang merasa diabaikan.

Tuntutan Warga: Sidak, Transparansi, dan Penegakan Hukum

Warga Jipen memiliki 3 tuntutan utama:

  1. Sidak Mendadak. Meminta tim gabungan Dinas Peternakan dan DLH segera turun ke lokasi untuk memeriksa kelengkapan izin dan sistem pengelolaan limbah.
  2. Penutupan Sementara. Jika terbukti melanggar, operasional harus dihentikan sementara sampai semua persyaratan dipenuhi.
  3. Transparansi Data Izin. Meminta Pemkab Bangkalan membuka daftar izin usaha peternakan di wilayah Tragah agar publik bisa mengawasi.

Warga juga meminta agar ke depan setiap pendirian usaha peternakan wajib melalui sosialisasi dan persetujuan warga sekitar sesuai prinsip AMDAL partisipatif.

Regulasi yang Dilanggar Jika Terbukti

Beberapa aturan yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini antara lain:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Setiap usaha yang berpotensi mencemari lingkungan wajib memiliki izin lingkungan.

2. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur tentang UKL-UPL dan kewajiban pengelolaan limbah.

3. Perda Kabupaten Bangkalan tentang RTRW dan Izin Usaha
Mengatur jarak usaha dengan pemukiman dan kewajiban izin.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan izin dan penutupan usaha.

Pelajaran untuk Pengawasan Peternakan di Bangkalan

Kasus Dusun Jipen bukan yang pertama. Di beberapa daerah, konflik antara peternakan dan warga sering muncul karena 3 hal: jarak terlalu dekat, limbah tidak dikelola, dan minimnya komunikasi.

Pemerintah daerah perlu memperkuat 3 hal:
1. Penataan Tata Ruang: Zona peternakan harus jelas dan jauh dari pemukiman.
2. Penegakan Izin: Tidak ada usaha boleh beroperasi tanpa izin lengkap.
3. Pengawasan Rutin: Sidak berkala, bukan hanya saat ada laporan.

Harapan Warga dan Langkah Selanjutnya

Warga Jipen berharap pemerintah daerah tidak hanya menerima aduan, tapi bertindak tegas. Mereka tidak anti investasi. Mereka hanya ingin investasi yang tidak mengorbankan kesehatan.

“Kami ingin hidup tenang di rumah sendiri. Hirup udara bersih. Itu saja,” kata seorang ibu rumah tangga.

Klarifikasi.org akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Apakah dinas akan segera sidak dan menindak? Atau lagi-lagi hanya janji manis tanpa tindakan nyata? Publik berhak tahu.

Penutup

Pembangunan ekonomi memang penting. Tapi tidak boleh mengorbankan hak dasar warga atas lingkungan yang sehat. Kasus peternakan ayam di Dusun Jipen menjadi cermin: tanpa pengawasan, program ketahanan pangan bisa berubah menjadi sumber masalah baru.

Transparansi, penegakan hukum, dan keberpihakan pada kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terus terkikis.

Catatan Redaksi: Artikel ini berdasarkan laporan warga dan penelusuran lapangan. Kami terbuka menerima hak jawab dari pihak pengelola peternakan dan dinas terkait untuk dimuat secara berimbang.

Penulis: Fandy  |  Editor: Badrus