Klarifikasi.org | Sampang – Rencana eksekusi pengosongan rumah dan tanah di Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, kini menjadi sorotan tajam publik. Putusan perdata yang memenangkan H. Umar Faruk bertabrakan dengan proses pidana pemalsuan dokumen yang masih bergulir di tingkat banding setelah vonis tiga tahun penjara. Apakah pengadilan negeri akan memaksakan eksekusi sebelum kepastian hukum pidana tercapai, atau justru ada celah yang menguntungkan pihak tertentu?
Kasus ini mencuat setelah Pengadilan Negeri Sampang mengeluarkan surat terkait pelaksanaan eksekusi atas objek tanah seluas 665 meter persegi. Ratna Ningsih Listiyowati, yang mengklaim sebagai pemilik sah, bersama organisasi pendukungnya langsung bereaksi. Dalam konferensi pers yang digelar Komando HAM dan Pemuda Pancasila Kabupaten Sampang di Cafe Febria, Minggu (5/7/2026), mereka menuntut penundaan eksekusi demi menghindari polemik yang lebih besar.
Menurut Ratna, ia tidak pernah bertemu apalagi menjual tanah tersebut kepada H. Umar Faruk. “Saya memohon keadilan. Rumah ini adalah warisan dan tempat tinggal keluarga. Saya tidak terima jika dokumen palsu dijadikan dasar penggusuran,” tegasnya di hadapan awak media. Pernyataan ini langsung mendapat dukungan kuat dari kedua organisasi massa.
Ketua Komando HAM, Lihon atau Marzali, menjelaskan bahwa organisasinya menghormati seluruh proses hukum. Namun, ia menekankan pentingnya kehati-hatian. “Proses pidana yang menyangkut pemalsuan dokumen sebagai dasar peralihan hak harus diselesaikan terlebih dahulu. Eksekusi dini berpotensi menimbulkan masalah baru yang sulit diperbaiki,” ujar Lihon.
Sementara itu, Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Sampang, Hamid, menyampaikan tiga sikap resmi organisasinya. Pertama, menolak pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan. Kedua, mendesak juru sita dan panitera Pengadilan Negeri Sampang untuk mempertimbangkan proses pidana yang masih berlangsung. Ketiga, akan menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung guna memperoleh kepastian hukum yang lebih adil.
Rudi, penghuni rumah yang terancam, turut menyampaikan keberatan. Ia menyoroti rentang waktu pemberitahuan eksekusi yang sangat singkat. Surat diterima pada hari Jumat, bertepatan dengan hari libur, sementara agenda pengosongan terus berjalan. “Kami diberi waktu yang tidak cukup untuk mempersiapkan langkah hukum. Ini tidak adil,” katanya.
Kasus ini bukan sekadar sengketa perdata biasa. Di baliknya, terdapat dugaan praktik yang sering disebut sebagai “mafia tanah” di wilayah Sampang dan Madura. Klarifikasi.org sebelumnya telah melaporkan vonis pidana terhadap H. Umar Faruk atas dugaan pemalsuan dokumen pertanahan. Vonis tersebut menjadi bagian dari drama panjang perebutan tanah yang melibatkan dokumen-dokumen yang keabsahannya dipertanyakan.
Pertanyaan-pertanyaan investigatif pun muncul: Mengapa eksekusi perdata didorong sementara proses banding pidana belum selesai? Apakah dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan telah diverifikasi secara menyeluruh? Siapa yang sebenarnya diuntungkan dari pelaksanaan eksekusi yang tergesa-gesa ini?
Sebagai bentuk dukungan konkret, Komando HAM dan Pemuda Pancasila berencana menggelar aksi damai di lokasi objek sengketa sebelum menyampaikan aspirasi langsung ke Pengadilan Negeri Sampang. Aksi tersebut, menurut mereka, merupakan penyampaian pendapat secara konstitusional dengan tujuan agar kepastian hukum dan rasa keadilan dapat berjalan beriringan.
Kasus ini mencerminkan tantangan sistem peradilan Indonesia dalam menangani benturan antara putusan perdata dan pidana. Bagi Ratna Ningsih dan keluarganya, rumah di Gunung Sekar bukan hanya aset material, melainkan simbol perjuangan melawan ketidakpastian hukum. Sementara bagi organisasi pendukung, penundaan eksekusi adalah langkah preventif agar putusan pengadilan tidak menimbulkan konflik sosial yang lebih luas di masyarakat Sampang.
Klarifikasi.org akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara independen. Masyarakat berhak mendapatkan transparansi penuh dari lembaga peradilan. Apakah supremasi hukum benar-benar ditegakkan, atau justru ada prioritas yang mengaburkan keadilan? Kami mengajak seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan bukti-bukti yang dibutuhkan demi kebenaran.
Penulis : Fandy
Editor : Badrus









