Diarahkan ke “Pak Agus”: Jejak PT Sandi Mitra Jasa dan Pertanyaan Besar soal Pengadaan di Sampang

Willy Prayogi 3 menit baca
Jejak pengadaan di Sampang: Nama PT Sandi Mitra Jasa dan arahan ke anggota DPRD.
Ukuran teks

SAMPANG, Klarifikasi News – Seorang pelaku usaha berinisial M mengaku mendapat arahan yang janggal saat menawarkan pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.

Ia menyebut pejabat yang ditemuinya menyatakan tidak lagi memiliki kewenangan.

“Saya sekarang tidak punya kewenangan, Pak. Soalnya sekarang semuanya Pak Agus yang mengatur,” ujar pejabat tersebut seperti ditirukan M kepada Klarifikasi News.

Sosok “Pak Agus” yang dimaksud, menurut penuturan M, adalah Agus Wahyudi, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Fraksi NasDem periode 2024-2029.

Keterangan tersebut masih merupakan klaim sepihak dari satu narasumber dan belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran hukum. Namun, keterangan itu menjadi awal untuk menelusuri pola pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.

Dalam penelusuran dokumen pengadaan, nama PT Sandi Mitra Jasa tercatat dalam pengadaan 100 set seragam olahraga di Dinas Pendidikan Sampang dengan nilai Rp 17.427.000. Transaksi pembayaran tercatat pada 8 Mei 2026. Dalam beberapa dokumen lain, nama perusahaan tersebut tercatat bersamaan dengan CV Subhan Affandi.

Pihak Dinas Pendidikan Sampang kemudian menyatakan program pengadaan tersebut dibatalkan dan anggarannya dikembalikan ke kas daerah. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh penjelasan rinci mengenai waktu pembatalan, dokumen berita acara pembatalan, serta mekanisme pengembalian dana.

Selain paket tersebut, redaksi juga menerima informasi yang menyebut PT Sandi Mitra Jasa dikaitkan dengan beberapa pekerjaan pengadaan dan outsourcing di OPD lain. Informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta yang utuh.

Secara ketentuan, kewenangan pengadaan barang dan jasa pemerintah berada pada Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Tidak ada aturan yang memberikan kewenangan kepada anggota DPRD provinsi untuk mengatur penunjukan penyedia di tingkat kabupaten.

Oleh karena itu, kesaksian tentang arahan harus diuji dengan data terbuka. Pertanyaannya adalah apakah ada pola penyedia yang berulang, apakah ada konsentrasi paket pada metode penunjukan langsung, dan apakah ada pejabat yang sama yang terlibat dalam proses tersebut.

Klarifikasi News tidak akan menarik kesimpulan hanya dari satu kesaksian. Investigasi akan dilanjutkan dengan memeriksa data LPSE, RUP, dan dokumen pelaksanaan anggaran.

Untuk menjaga keberimbangan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang belum memberikan respon hingga berita ini diterbitkan. Redaksi juga masih berupaya meminta klarifikasi kepada Agus Wahyudi dan pihak PT Sandi Mitra Jasa / CV Subhan Affandi terkait dugaan adanya arahan dan keterlibatannya dalam pengadaan di Sampang.

Klarifikasi News membuka kesempatan seluas-luasnya bagi semua pihak yang disebut untuk memberikan tanggapan. Tanggapan akan dimuat secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan pengakuan narasumber dan penelusuran dokumen pengadaan tahap awal. Redaksi tidak menuduh adanya tindak pidana dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

TI

Tag berita

Surat dari redaksi

Dapatkan berita pilihan langsung ke inbox Anda.

Rangkuman terbaru Kabar Lensa, singkat dan tetap punya konteks.

Berita Populer

Paling banyak dibaca
  1. 01 Madura Perkuat Sinergitas, Polres Sampang dan AWAS Gelar “Ngopi Bareng”
  2. 02 SampangDinilai Responsif Terhadap Kamtibmas, L-KPK Apresiasi Kolaborasi Kapolres Sampang dengan Tokoh Ulama
  3. 03 InvestigasiBaliho Viral “Bupati Gagal Bangun Jalan Rakyat” Menguat di Tengah Dugaan Pengaturan Proyek oleh Kerabat
  4. 04 SampangGerindra Sampang Gelar Kerja Bakti, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI Sesuai Arahan Presiden Prabowo
  5. 05 PamekasanKabel PLN di Galis Dipasang Asal-asalan, Jarak Tiang Lebih 100 Meter – Rekanan Diduga Langgar SOP
LAPOR