Klarifikasi.org | Surabaya – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan hibah dan sarana SMK tahun 2017 kembali digelar di PN Tipikor Surabaya. Terdakwa Hudiono, eks Kabid SMK sekaligus PPK, mengikuti persidangan dengan kursi roda dan tidak ditahan oleh jaksa.
Hudiono didakwa terlibat rekayasa lelang agar perusahaan tertentu menang. Akibatnya, barang yang disalurkan ke sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tak optimal digunakan.
Kejaksaan membantah adanya pengalihan status tahanan. Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Hendi Sinatrya, menyebut Hudiono tengah menjalani pengobatan usai operasi tulang belakang di rumah sakit Sidoarjo.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan Kejati Jatim yang juga menjerat mantan Kadisdik Saiful Rachman. Total anggaran mencapai Rp186 miliar dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp179,9 miliar.
Penyidik turut menemukan kejanggalan, termasuk pengadaan alat kesenian yang nilainya jauh di bawah anggaran yang seharusnya diterima sekolah.
Redaksi
