Mengalangi Wartawan Saat Bertugas, 2 Pria di Pati di Vonis 4 Bulan Penjara

BSR
By BSR
2 Min Read
Pengadilan umum Pati

Klarifikasi.org | Pati – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati memvonis dua terdakwa kasus penghalangan kerja jurnalistik masing-masing 4 bulan penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang Senin (6/4/2026). Kedua terdakwa, Didik Kristianto dan Hernan Qurianto, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan menghalangi kegiatan pers.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan pers nasional dalam mencari dan memperoleh informasi,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani.

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penghalangan kerja pers. Sikap mereka yang berbelit-belit selama persidangan juga menjadi faktor memberatkan.

Kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Pardede mengatakan pihaknya akan segera mengeksekusi kedua terdakwa setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Setelah putusan inkrah, para terdakwa akan segera kami eksekusi,” tegasnya.

Putusan ini mendapat sambutan positif dari kalangan pers. Sekretaris PWI Pati, Nur Cholis, menyebut vonis tersebut sebagai langkah penting dalam melindungi kerja jurnalistik.

“Putusan ini menjadi bukti bahwa penghalangan kerja jurnalistik tidak dibenarkan dan dapat dipidanakan. Ini juga edukasi bagi masyarakat bahwa kegiatan mencari informasi dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua IJTI Muria Raya, Iwan Miftahudin, menilai putusan ini mempertegas bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum yang jelas dan menjadi pembelajaran bersama bagi masyarakat.

 

 

Redaksi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *