Klarifikasi.org | Sampang – Ratusan massa dari aliansi masyarakat menggelar unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Sampang pada Kamis (9 April 2026).
Demonstrasi ini bertujuan menyoroti putusan pengadilan yang dinilai tidak adil dan menciderai rasa keadilan masyarakat.
Forum Aliansi Sampang Bersatu menjadi kelompok yang mengorganisir aksi tersebut.
Abd Hamid, salah satu orator aksi, mengkritik keras putusan Pengadilan Negeri Sampang terkait eksekusi pengosongan tanah dan bangunan.
Menurutnya, putusan yang dikeluarkan pada 21 Februari lalu mengandung cacat hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan.
“Kami meminta putusan tersebut ditinjau ulang,” katanya.
Abd Hamid juga mendesak pengadilan untuk menunda pelaksanaan eksekusi berdasarkan Putusan Nomor 6/Pdt.G/2021/PN.Spg jo Putusan Nomor 64/Pdt/2022/PT.SBY jo Putusan Nomor 3289 K/Pdt/2022.
“Eksekusi sebaiknya ditunda sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara bantahan, atau adanya putusan pidana mengenai pemalsuan akta jual beli yang dijadikan dasar eksekusi,” tegasnya.
Di pihak lain, juru bicara Pengadilan Negeri Sampang, Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H. menyatakan bahwa pihaknya akan menampung semua aspirasi yang disampaikan massa aksi.
“Kami tidak bisa langsung memutuskan karena harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan di Pengadilan Tinggi Jawa Timur,” jelasnya.
Redaksi
