Klarifikasi.org | Sampang – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur. Terdakwa H. Umar Faruk menghadapi tuntutan pidana penjara selama 3 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang.
Kasus ini bermula dari penggunaan Akta Jual Beli (AJB) Tanah Nomor 983/2016 yang diduga palsu sebagai dasar peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2165. Sertifikat tersebut terletak di Jalan Manggis, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang. Menurut hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jatim, dokumen AJB tersebut dinyatakan palsu.
Majelis hakim yang dipimpin Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H., mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut. JPU menilai terdakwa terbukti menggunakan dokumen palsu untuk mengurus balik nama sertifikat dari nama semula Ratna Ningsih Listyowati menjadi atas nama H. Umar Faruk di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang.
Pihak korban menilai tuntutan 3 tahun penjara belum cukup memenuhi rasa keadilan. Ratna Ningsih Listyowati, pemilik sah sertifikat, disebutkan tidak pernah menjual tanahnya, tidak pernah bertemu dengan terdakwa, dan tidak pernah menandatangani AJB Nomor 983/2016.
“Ratna Ningsih sama sekali tidak mengetahui adanya transaksi tersebut. Ia tidak pernah bertemu, apalagi menandatangani dokumen apa pun,” ujar kuasa hukum korban.
Dalam persidangan, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa proses penandatanganan AJB diduga tidak dilakukan di kantor notaris sebagaimana mestinya. H. Umar Faruk sendiri disebut mengakui telah menandatangani dokumen tersebut di tokonya, disaksikan langsung oleh istrinya. Dokumen itu kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan peralihan hak di BPN Sampang.
Kuasa hukum korban, Rudi, menyampaikan apresiasi sekaligus kritik terhadap tuntutan jaksa. “Kami menghargai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tetapi seharusnya bisa lebih maksimal. Fakta di persidangan sudah sangat jelas. Terdakwa mengakui menandatangani AJB palsu tersebut di luar prosedur notarial yang benar,” katanya.
Menurut Rudi, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian materiil dan immateriil yang signifikan bagi korban. Proses balik nama sertifikat yang melibatkan dokumen palsu ini dinilai merusak sistem pertanahan dan kepercayaan publik terhadap dokumen resmi.
Sidang berlangsung dalam suasana aman dan kondusif. Majelis hakim kini akan melanjutkan agenda berikutnya, yakni mendengarkan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa sebelum mengambil keputusan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti kerentanan sistem administrasi pertanahan terhadap pemalsuan dokumen. Di wilayah Madura, sengketa tanah sering kali melibatkan dokumen palsu atau prosedur yang tidak sesuai ketentuan, yang pada akhirnya merugikan pemilik sah.
BPN Sampang sendiri diharapkan lebih ketat dalam memverifikasi dokumen permohonan peralihan hak. Penggunaan hasil Labfor Polda Jatim dalam persidangan ini setidaknya memberikan dasar ilmiah yang kuat untuk membuktikan adanya pemalsuan.
Pihak korban berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan maksimal sesuai dengan tingkat kerugian serta dampak yang ditimbulkan. “Keadilan bukan hanya soal hukuman, tapi juga pemulihan hak korban,” tegas tim hukum korban.
Hingga berita ini diturunkan, terdakwa H. Umar Faruk masih menjalani proses persidangan. Publik dan masyarakat Sampang menanti putusan hakim yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pertanahan serupa.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya edukasi masyarakat mengenai prosedur jual beli tanah yang sah, termasuk kewajiban melakukan transaksi di hadapan notaris/PPAT dan verifikasi dokumen secara teliti.
Penulis : Nurahmad
Editor : Badrus
