By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KlarifikasiKlarifikasi
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
Reading: Dugaan Maladministrasi Narkoba di Pamekasan: Satresnarkoba Polres Dilaporkan ke Polda Jatim
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KlarifikasiKlarifikasi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Timur
  • Investigasi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Tentang Kami
  • Contact
Search
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
Have an existing account? Sign In
Follow US
Klarifikasi > Blog > Jawa Timur > Pamekasan > Dugaan Maladministrasi Narkoba di Pamekasan: Satresnarkoba Polres Dilaporkan ke Polda Jatim
Pamekasan

Dugaan Maladministrasi Narkoba di Pamekasan: Satresnarkoba Polres Dilaporkan ke Polda Jatim

Badrus
Last updated: 29 April 2026 15:23
Badrus - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
1 bulan ago
Share
Foto : Tampak depan Halaman Polres Pamekasan
SHARE

klarifikasi.org | Pamekasan – Kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan tengah menjadi sorotan publik setelah keluarga seorang terduga dalam perkara penyalahgunaan narkotika berinisial (Z) melaporkan dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut dilayangkan karena keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan prosedur yang berpotensi melanggar hak-hak dasar warga negara.

(Z) diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika. Namun, pihak keluarga mempertanyakan dasar penetapan status tersangka tersebut. Mereka menilai bahwa (Z) tidak memiliki keterlibatan aktif sebagaimana yang disangkakan oleh penyidik.

Menurut penuturan keluarga, peristiwa yang menjerat (Z) bermula saat ia diminta oleh rekannya berinisial (H M) untuk mengantar sebuah barang yang diduga berisi narkotika ke suatu lokasi di wilayah Pamekasan. Saat tiba di lokasi tujuan, (Z) disebut hanya menunggu di luar rumah tanpa mengetahui secara pasti isi barang yang dibawanya.

Beberapa saat kemudian, (Z) dipanggil masuk ke dalam rumah oleh rekannya dengan alasan untuk makan bersama. Namun situasi berubah secara tiba-tiba. Sesaat setelah memasuki rumah, (Z) mendapati aparat kepolisian tengah melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Dalam kondisi yang dinilai membingungkan, (Z) langsung diamankan oleh petugas tanpa penjelasan yang memadai.

Keluarga menyebut bahwa setelah diamankan, (Z) langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, yang menjadi persoalan, menurut mereka, adalah tidak adanya pemberitahuan resmi ataupun penyerahan surat perintah penangkapan pada saat kejadian berlangsung.

“Kami tidak menerima surat penangkapan atau pemberitahuan resmi saat itu. Semua dokumen justru diberikan kepada pihak lain, bukan kepada keluarga kami,” ungkap salah satu anggota keluarga (Z) kepada wartawan.

Situasi tersebut, menurut keluarga, menimbulkan pertanyaan serius terkait prosedur penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat. Mereka menilai bahwa setiap proses penangkapan seharusnya disertai dengan dokumen resmi yang disampaikan kepada pihak keluarga sebagai bentuk transparansi dan perlindungan hak tersangka.

Kejanggalan lain juga disebut terjadi beberapa hari setelah penangkapan. Keluarga mengaku mendapatkan informasi bahwa penyidik mendatangi rumah (H M) untuk mengganti dokumen lama dengan dokumen baru. Dalam dokumen baru tersebut, nama (Z) tetap dicantumkan, sementara dokumen sebelumnya diminta untuk dikembalikan.

Langkah tersebut semakin menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga. Mereka menilai bahwa perubahan dokumen tanpa penjelasan yang jelas dapat mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam proses administrasi perkara.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi biasa. Ini menyangkut hak dasar warga negara yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang. Kami merasa ada yang tidak beres dalam penanganan kasus ini,” tegas anggota keluarga lainnya.

Merasa adanya kejanggalan prosedur, keluarga akhirnya memutuskan untuk melaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Polda Jawa Timur. Mereka berharap agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan.

Selain itu, keluarga juga berharap agar ada transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan, serta jaminan bahwa hak-hak tersangka tetap dihormati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum melayangkan laporan resmi, keluarga (Z) mengaku telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada pihak kepolisian, khususnya kepada Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan. Upaya tersebut dilakukan melalui pesan WhatsApp, dengan harapan mendapatkan penjelasan terkait prosedur yang dijalankan dalam kasus ini.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga menyatakan belum menerima tanggapan ataupun klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan. Hal ini semakin memperkuat dorongan keluarga untuk menempuh jalur pelaporan ke tingkat yang lebih tinggi.

Di sisi lain, hingga saat ini Polres Pamekasan juga belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dugaan maladministrasi yang disampaikan oleh keluarga (Z). Belum adanya pernyataan resmi tersebut membuat kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Kasus ini menambah daftar perhatian terhadap pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara narkotika yang sensitif. Di satu sisi, upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara tegas, namun di sisi lain, prosedur hukum yang adil dan transparan tetap harus dijunjung tinggi.

Keluarga (Z) berharap agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah. Mereka juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kejelasan serta keadilan yang diharapkan.

Tim Redaksi

You Might Also Like

PC PMII Pamekasan Kecam Tambang Ilegal Galian C, Desak Polres Tindak Tegas Mafia Tambang
Dugaan “Deking” di Balik Penangkapan IRT Tersangka Narkoba di Desa Tanjung Pademawu
Pemotor Vs Dum Truk, Pemotor Tewas, Satlantas Diduga Lakukan Pembiaran Dumtruk Lewat Arlan
Taruna Cup Ke-2 Segera Digelar Meriah Di Desa Konang Galis, Hadiah Total 50 Jt
Insentif B3 Raib, Relawan MBG Galaxy Pamekasan Terbebani Kerja Dobel : “Kami Dimanfaatkan?”
TAGGED:Oknum satresnarkobaSatresnarkoba dilaporkan ke Polda Jatim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Email Print
ByBadrus
Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
Follow:
Badrus Sholeh Ruddin - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org. Investigative journalist focused on East Java affairs, corruption, and legal cases. Contact: WA 0817217847
Previous Article PMII Sampang Demo DPRD : Dampak Galian C Sudah Tak Bisa Ditoleransi
Next Article Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai di Mojokerto
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klarifikasi

“Cari fakta, bukan asumsi. Verifikasi sebelum percaya, klarifikasi sebelum menyebarkan.”

🛑 Link Cepat
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
🛑 Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • About us
  • Terms of Service
  • Contact

© 2026 Klarifikasi.org. Seluruh hak cipta dilindungi. Informasi yang disajikan ditujukan untuk edukasi dan literasi publik.