Klarifikasi.org | Pamekasan – Rencana pendirian gerai Indomaret di Desa Pana’an, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, memicu protes keras dari tokoh masyarakat, ulama, dan alumni pondok pesantren setempat. Mereka menilai kehadiran retail modern tersebut berpotensi mematikan usaha ekonomi kerakyatan yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian warga.Puluhan warga dan perwakilan tokoh masyarakat mendatangi Kantor Kecamatan Palengaan untuk menyampaikan aspirasi penolakan secara resmi. Dalam pertemuan yang berlangsung cukup alot, mereka meminta Pemerintah Kabupaten Pamekasan meninjau kembali dan bahkan membatalkan izin pendirian gerai retail modern di wilayah tersebut.
Alasan Penolakan: Menjaga Ekonomi Kerakyatan
Salah seorang perwakilan tokoh masyarakat, Abdul Basit, menegaskan bahwa penolakan ini bukan semata-mata menentang kemajuan, melainkan upaya menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
“Kami berkomitmen menjaga dan mengembangkan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), retail tradisional, sektor pertanian, serta industri rumahan. Kehadiran Indomaret dikhawatirkan akan menghambat laju perekonomian lokal yang selama ini sudah berjalan,” tegasnya.
Bagi warga Pana’an, warung kelontong, toko kelontong, dan pedagang sayur bukan sekadar tempat jualan. Itu adalah sumber penghidupan puluhan kepala keluarga. Jika retail besar masuk, mereka khawatir rantai ekonomi lokal akan terputus.
Dampak yang Dikawatirkan Warga
Menurut para penolak, keberadaan minimarket modern di tengah pemukiman padat penduduk akan berdampak langsung pada beberapa aspek:
- Penurunan omset pedagang kecil dan warung tradisional. Dengan modal besar, harga promo, dan jam buka 24 jam, minimarket modern dinilai tidak bisa disaingi warung kecil.
- Hilangnya lapangan kerja bagi warga lokal. Warung tutup berarti istri, anak, dan tetangga yang membantu jualan kehilangan pekerjaan.
- Perubahan pola konsumsi masyarakat. Masyarakat cenderung menggeser preferensi ke produk retail besar, sehingga produk lokal dan UMKM makanan kehilangan pasar.
- Aliran uang keluar desa. Keuntungan retail modern umumnya disetorkan ke pusat, bukan berputar di desa.
“Kami tidak anti investasi. Tapi investasi harus adil. Jangan sampai yang untung korporasi besar, yang rugi rakyat kecil,” ujar salah satu ibu-ibu pemilik warung yang ikut hadir.
Konteks Madura: Kuatnya Budaya Ekonomi Kerakyatan
Madura dikenal memiliki ekosistem ekonomi kerakyatan yang kuat. Di setiap desa, warung kecil tumbuh bersama masyarakat. Ada sistem bon, hutang, dan hubungan sosial yang sudah terbangun puluhan tahun.
Ulama dan alumni pondok pesantren di Palengaan juga ikut bersuara. Bagi mereka, menjaga UMKM sama dengan menjaga kemandirian umat. “Ekonomi harus berpihak pada yang lemah. Itu ajaran agama dan juga konstitusi,” kata salah seorang kiai setempat.
Prinsip musyawarah juga menjadi sorotan. Warga menilai rencana pendirian gerai ini kurang melibatkan tokoh masyarakat dan perangkat desa secara terbuka.
Regulasi Pendirian Retail Modern di Jawa Timur
Pendirian minimarket modern sebenarnya diatur ketat. Beberapa aturan yang jadi rujukan:
1. Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Mengatur jarak minimarket dengan pasar tradisional minimal 500 meter dan wajib kemitraan dengan UMKM.
2. Peraturan Gubernur Jawa Timur
Pemkab/Pemkot berwenang mengatur zonasi retail modern agar tidak mematikan pasar rakyat.
3. Perda Kabupaten Pamekasan
Seharusnya memuat ketentuan terkait AMDAL sosial, analisis dampak ekonomi, dan persetujuan masyarakat.
Pertanyaan warga: Apakah semua aturan ini sudah dipenuhi sebelum izin Indomaret di Pana’an diajukan? Apakah ada kajian dampak terhadap UMKM sekitar?

Tuntutan Warga kepada Pemerintah
Dalam audiensi di Kantor Kecamatan Palengaan, warga menyampaikan 4 tuntutan utama:
- Meninjau ulang dan membatalkan izin. Jika proses perizinan dinilai merugikan masyarakat.
- Audit menyeluruh. Membuka dokumen perizinan ke publik agar transparan.
- Dialog terbuka. Melibatkan tokoh masyarakat, ulama, BPD, dan pelaku UMKM sebelum keputusan final.
- Keberpihakan pada UMKM. Jika tetap dibuka, wajib ada program kemitraan 80% produk dari UMKM lokal.
“Pemerintah harus mengedepankan keadilan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat kecil. Jangan sampai keputusan ini justru mematikan usaha rakyat,” tambah salah seorang tokoh yang hadir.
Respons Pemerintah dan Pihak Retail
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Palengaan dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan belum memberikan respons resmi terhadap tuntutan warga. Klarifikasi.org juga telah berupaya menghubungi pihak perwakilan Indomaret regional untuk konfirmasi, namun belum ada jawaban.
Keterlambatan respon ini membuat warga semakin khawatir. Mereka takut keputusan sudah final tanpa mendengar aspirasi di bawah.
Studi Kasus: Apa yang Terjadi di Daerah Lain?
Kasus serupa pernah terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Di beberapa kabupaten, pendirian minimarket tanpa kontrol menyebabkan ratusan warung tutup dalam 1-2 tahun. Namun di daerah lain, dengan regulasi ketat dan kemitraan wajib, minimarket justru bisa menjadi penopang UMKM karena menjual produk lokal.
Kuncinya ada di 2 hal: zonasi yang adil dan pengawasan ketat. Tanpa itu, retail modern bisa menjadi “penjajah ekonomi” di tingkat desa.
Harapan Warga Pana’an
Warga tidak menolak pembangunan. Mereka hanya ingin pembangunan yang tidak mengorbankan kelompok rentan. Desa Pana’an ingin tetap menjadi desa yang UMKM-nya hidup, pertaniannya jalan, dan anak-anak mudanya punya tempat usaha.
Aksi penolakan ini mencerminkan semakin tingginya kesadaran masyarakat Madura untuk melindungi ekonomi lokal di tengah gempuran investasi retail besar.
“Kami siap duduk bersama. Kami siap berdialog. Tapi keputusan akhir harus memihak rakyat,” pungkas Abdul Basit.
Analisis: Antara Investasi dan Keadilan Sosial
Pemerintah daerah memang butuh investasi untuk PAD dan penyerapan tenaga kerja. Tapi investasi juga harus diukur dari dampak sosialnya. Jika 1 gerai Indomaret buka tapi 20 warung tutup, maka secara makro lapangan kerja justru berkurang.
Solusi tengah yang sering dipakai daerah lain:
1. Moratorium di wilayah yang UMKM nya masih kuat.
2. Kemitraan wajib dengan koperasi dan UMKM.
3. Pajak dan retribusi yang sebagian dikembalikan untuk pembinaan UMKM.
Penutup: Menanti Keputusan Pemkab Pamekasan
Keputusan ada di tangan Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Apakah akan mendengar jeritan warga kecil, atau melanjutkan izin demi investasi.
Klarifikasi.org akan terus mengawal perkembangan kasus ini agar aspirasi masyarakat kecil didengar dan dipertimbangkan. Karena pembangunan sejati adalah ketika yang paling lemah tidak tertinggal.
Catatan Redaksi: Artikel ini berdasarkan wawancara dengan warga, tokoh masyarakat, dan dokumen publik. Kami terbuka menerima hak jawab dari pihak terkait untuk dimuat secara berimbang.