Klarifikasi.org | Pamekasan – Maraknya praktik tambang ilegal galian C di Kabupaten Pamekasan kembali menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Insiden dump truk ringsek tertimpa bongkahan batu di Dusun Bian, Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, menjadi bukti nyata bahwa aktivitas pertambangan ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius bagi keselamatan jiwa, kelestarian lingkungan, dan ruang hidup masyarakat.
Praktik pertambangan tanpa izin ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, aktivitas ilegal tersebut tetap berjalan secara terbuka, memunculkan pertanyaan publik tentang keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan ekologis di Pamekasan.
Ketua Bidang Advokasi dan Eksternal Kelembagaan PC PMII Pamekasan, Muchtar Jibril, mengecam keras pembiaran terhadap tambang ilegal yang telah menyebabkan kerusakan ekologis berat, merusak kontur alam, menghancurkan infrastruktur jalan, serta mengancam keselamatan pekerja dan warga sekitar.
“Polres Pamekasan harus membuktikan keberpihakannya kepada keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan, bukan justru membiarkan tambang ilegal terus beroperasi. Jangan sampai hukum tajam ke rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap mafia tambang yang merusak ruang hidup masyarakat,” tegas Muchtar Jibril.
Ia menambahkan bahwa persoalan tambang ilegal tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan administratif semata, karena telah masuk kategori kejahatan ekologis yang berdampak luas.
“Kami mendesak Polres Pamekasan untuk segera bertindak tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam tambang ilegal galian C tanpa pandang bulu. Jika dibiarkan terus, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan korban berikutnya tinggal menunggu waktu,” lanjutnya.
Muchtar Jibril juga menyatakan adanya dugaan kuat bahwa praktik tambang ilegal ini mendapat pembekingan dari aktor-aktor tertentu. Oleh karena itu, penindakan tidak boleh bersifat simbolik, melainkan harus mengungkap jaringan yang terlibat secara menyeluruh.
PC PMII Pamekasan mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, pemuda, dan aktivis lingkungan untuk bersama mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum.
“Tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan perampasan ruang hidup rakyat yang dipelihara melalui pembiaran,” pungkasnya.
Penulis : Fandy
Editor : Badrus
