Klarifikasi.org | Bangkalan – Keberadaan dan operasional Stasiun Pengisian Pusat Gandum (SPPG) skala rumahan yang berlokasi di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, menjadi perhatian serius masyarakat sekitar. Fasilitas yang disebut beroperasi layaknya dapur produksi tersebut diduga belum mengantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dugaan tersebut memicu keresahan warga yang khawatir terhadap dampak lingkungan maupun risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas operasional di lokasi tersebut. Sejumlah warga menilai keberadaan fasilitas itu perlu segera dievaluasi secara menyeluruh oleh instansi terkait guna memastikan seluruh kegiatan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kekhawatiran masyarakat terutama tertuju pada pengelolaan limbah yang dihasilkan dari aktivitas dapur produksi. Warga menilai, apabila pengolahan limbah tidak dilakukan sesuai standar, maka potensi pencemaran lingkungan dapat terjadi dan berdampak langsung terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Menurut keterangan sejumlah warga, kondisi tersebut dinilai cukup mengkhawatirkan mengingat di sekitar area operasional terdapat permukiman penduduk serta aktivitas anak-anak dan pelajar yang berlangsung setiap hari. Mereka berharap pemerintah tidak mengabaikan persoalan yang dinilai menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Klarifikasi.org di lapangan, dugaan tidak adanya izin IPAL pada fasilitas tersebut disebut telah menjadi pembahasan masyarakat sejak awal operasional. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya langkah konkret maupun tindakan tegas dari instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
Situasi itu memunculkan anggapan di tengah masyarakat bahwa pengawasan terhadap operasional fasilitas tersebut belum berjalan maksimal. Sejumlah warga bahkan menilai terdapat kesan pembiaran karena hingga kini aktivitas di lokasi masih berlangsung seperti biasa.
“Kami berharap instansi terkait tidak hanya menerima laporan dari jauh. Perlu ada pemeriksaan langsung ke lokasi agar kondisi sebenarnya dapat diketahui secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (2/6/2026).
Masyarakat juga meminta agar seluruh proses perizinan dan dokumen pendukung operasional fasilitas tersebut dapat diperiksa secara terbuka. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi yang berkembang di lapangan.
Tidak hanya itu, desakan juga diarahkan kepada pihak-pihak terkait di tingkat kabupaten, mulai dari unsur koordinasi wilayah hingga organisasi perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup dan perizinan. Mereka diminta segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan apakah fasilitas tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis.
Seiring berkembangnya persoalan ini, sejumlah kalangan masyarakat mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh fasilitas SPPG yang beroperasi di Kabupaten Bangkalan. Langkah tersebut dianggap perlu untuk memastikan setiap fasilitas menjalankan operasional sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Permintaan audit total tersebut muncul setelah adanya laporan dan keluhan serupa dari beberapa wilayah lain terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan kedinasan serta regulasi lingkungan hidup. Oleh karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh agar standar pengawasan dapat diterapkan secara merata.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPPG maupun instansi terkait mengenai dugaan belum dimilikinya izin IPAL tersebut. Klarifikasi.org masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang berkepentingan guna memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut.
Masyarakat berharap persoalan ini segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Selain untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan, langkah tersebut juga dinilai penting dalam melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga kualitas lingkungan di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Penulis: Mukri
Editor: Badrus





