Klarifikasi.org | Jakarta – Penggunaan produk karya jurnalistik sebagai barang bukti dalam persidangan pidana kembali menjadi sorotan hangat publik. Pakar hukum pidana dan media, Firman Wijaya, menegaskan dengan tegas bahwa karya jurnalistik tidak layak dijadikan alat bukti di pengadilan. Pernyataan ini disampaikan menyusul sidang perdana kasus dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satu barang bukti digital yang disebutkan adalah tayangan program “Rakyat Bersuara” dan materi-materi berbau jurnalistik lainnya. Hal ini langsung memicu kritik keras dari kalangan pers, organisasi jurnalis, serta pakar hukum. Banyak yang melihat langkah tersebut berpotensi melanggar semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Firman Wijaya menjelaskan, penggunaan karya jurnalistik sebagai bukti pidana akan menimbulkan benturan norma antara UU Hukum Pidana dengan regulasi yang mengatur kerja pers. “Dewan Pers memiliki institusi dan instrumen sendiri untuk menangani persoalan terkait pemberitaan. Pertanyaannya, apakah mekanisme ini sudah dilewati?” ujar Firman saat dihubungi SINDOnews & Klarifikasi.org
Menurutnya, pers bukan sekadar media informasi, melainkan pilar keempat demokrasi dan wahana komunikasi publik. “Bagaimana mungkin medium publik sebagai ruang demokrasi kemudian dijadikan objek tindak pidana? Ini bisa menjadi preseden buruk yang mengancam kehidupan demokrasi kita,” tambahnya.
UU Pers secara jelas mengatur bahwa penyelesaian sengketa terkait pemberitaan sebaiknya dilakukan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan etik jurnalistik. Baru setelah itu, jika diperlukan, dapat ditempuh jalur hukum perdata atau pidana dengan pertimbangan khusus. Pendekatan ini dimaksudkan untuk melindungi kemerdekaan pers sekaligus menjaga akuntabilitas perusahaan pers.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) turut menyampaikan keprihatinan serupa. Organisasi ini menilai bahwa menjadikan karya jurnalistik sebagai barang bukti pidana dapat melemahkan validitas alat bukti itu sendiri, karena penilaian terhadap pemberitaan memiliki ruang dan instrumen yang berbeda. “Ini ancaman langsung terhadap kebebasan pers,” tegas perwakilan IJTI
Kasus yang menimpa Dokter Tifa bermula dari tudingan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Tifauzia Tyassuma didakwa dengan pasal-pasal berlapis, termasuk pencemaran nama baik dalam KUHP dan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sidang perdana berlangsung panas dengan adanya protes dari kuasa hukum terdakwa yang menuding dakwaan jaksa bersifat diskriminatif.
Kasus ini bukan yang pertama kali memunculkan perdebatan serupa. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan dan karya jurnalistik, termasuk memperluas cakupan perlindungan kepada kolumnis dan kontributor yang memenuhi kriteria jurnalistik. Putusan MK menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang tinggi, sehingga tidak boleh mudah dikriminalisasi.
Pakar hukum menekankan bahwa jika setiap pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu langsung dijadikan bukti pidana tanpa melalui Dewan Pers, maka fungsi kontrol sosial pers akan terhambat. Masyarakat kehilangan ruang untuk mendapatkan informasi kritis, sementara jurnalis dan perusahaan media akan beroperasi dalam ketakutan.
Di sisi lain, pendukung penegakan hukum berargumen bahwa materi yang beredar luas di publik, termasuk yang bersifat jurnalistik, tetap dapat menjadi bukti pendukung selama memenuhi syarat formal dalam KUHAP. Namun, mayoritas pakar menolak menjadikan karya jurnalistik sebagai bukti utama delik.
Dewan Pers diharapkan aktif mengawal kasus ini agar prinsip lex specialis UU Pers tetap dihormati. Organisasi pers juga mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk lebih hati-hati dalam menangani perkara yang melibatkan karya jurnalistik.
Sementara itu, sidang lanjutan kasus Dokter Tifa masih ditunggu publik. Putusan hakim nantinya tidak hanya menentukan nasib terdakwa, tetapi juga menjadi tolok ukur komitmen negara terhadap kemerdekaan pers di era digital saat ini.
Dengan semakin maraknya kasus serupa, penting bagi semua pihak untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan berekspresi. Sebab, pers yang sehat adalah salah satu fondasi utama demokrasi Indonesia.
Penulis : Fandy
Editor : Badrus









