Beranda/ HUKUM & KRIMINAL/KETUA FPSR TEGASKAN TAK...
By Nurahmad
01 Agu 2026 4 min

Klarifikasi news | Mojokerto – Polemik yang melibatkan sejumlah kepala sekolah dan dugaan praktik pemerasan oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Mojokerto terus menjadi perhatian publik. Kasus yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir itu memunculkan berbagai spekulasi sekaligus mendorong desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat.

Di tengah ramainya pemberitaan tersebut, Ketua Umum Forum Pemantau Sosial dan Reformasi (FPSR), Aris Gunawan, angkat bicara untuk memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa dirinya maupun organisasi yang dipimpinnya tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan pemerasan terhadap pihak sekolah.

Menurut Aris, hingga saat ini dirinya tidak pernah mendatangi sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Mojokerto maupun menghubungi kepala sekolah dengan tujuan meminta sejumlah uang sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat.

“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendatangi ataupun menghubungi pihak sekolah di Mojokerto untuk meminta sesuatu. Jika ada oknum yang mengatasnamakan FPSR atau mengaitkan nama saya dalam perkara ini, maka itu bukan bagian dari organisasi kami,” tegas Aris saat dimintai keterangan.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas informasi yang beredar luas mengenai adanya dugaan oknum LSM yang disebut meminta sejumlah uang kepada beberapa kepala sekolah dengan dalih tertentu. Kasus itu kemudian memicu saling lapor dan menjadi perhatian berbagai kalangan.

Aris menjelaskan, organisasi yang dipimpinnya memiliki komitmen menjalankan fungsi sosial dan kontrol terhadap kebijakan publik sesuai ketentuan hukum. Karena itu, ia menolak keras segala bentuk tindakan yang mengarah pada intimidasi maupun pemerasan.

Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat individu yang mengaku berasal dari FPSR namun melakukan tindakan di luar aturan hukum, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi yang tidak dapat dikaitkan dengan organisasi.

“Kami mendukung penegakan hukum. Jika memang ada pihak yang terbukti melakukan pemerasan, silakan diproses sesuai aturan. Namun jangan sampai nama organisasi diseret tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Di sisi lain, polemik tersebut tidak hanya memunculkan dugaan terhadap oknum LSM. Sejumlah pihak juga mempertanyakan alasan adanya pejabat sekolah yang dikabarkan memberikan sejumlah uang apabila memang merasa tidak melakukan pelanggaran.

Pandangan tersebut berkembang di tengah masyarakat sebagai bagian dari pertanyaan mengenai akar persoalan yang sebenarnya. Sebagian kalangan menilai bahwa proses hukum tidak seharusnya hanya berfokus pada dugaan pelaku pemerasan, tetapi juga harus mengungkap latar belakang terjadinya dugaan transaksi tersebut.

Meski demikian, hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak mana yang bersalah. Oleh sebab itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu proses hukum berjalan.

Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari salah satu aktivis Surabaya, Wahyudi, SH. Menurutnya, apabila perkara tersebut telah masuk ke ranah hukum, aparat penegak hukum harus bertindak profesional, objektif, dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ia menilai proses hukum tidak boleh hanya berhenti pada dugaan pemerasan oleh oknum LSM, melainkan juga perlu mengungkap alasan mengapa terjadi pemberian uang apabila benar adanya.

“Jangan hanya ramai menyampaikan bahwa diperas oleh LSM. Jika memang ada pemberian uang, maka harus ditelusuri pula apa yang menjadi latar belakangnya. Semua pihak yang berkaitan perlu dimintai keterangan agar persoalannya terang,” ujar Wahyudi.

Menurutnya, penerapan hukum yang adil akan memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari munculnya opini yang dapat merugikan salah satu pihak sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus yang berkembang di Mojokerto juga dinilai menjadi cerminan bahwa tata kelola dunia pendidikan masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.

Praktik dugaan intimidasi, permintaan uang, maupun kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan menjadi persoalan yang perlu diusut secara menyeluruh agar tidak menimbulkan preseden buruk di lingkungan pendidikan.

Pengamat menilai sekolah seharusnya menjadi ruang yang berfokus pada peningkatan mutu pendidikan, bukan justru terseret dalam konflik yang berkaitan dengan dugaan praktik melawan hukum.

Karena itu, apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat, LSM, maupun aparatur pendidikan, seluruhnya harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan berbeda.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut. Publik berharap aparat penegak hukum mampu mengungkap fakta-fakta secara utuh sehingga tidak muncul spekulasi yang semakin berkembang di tengah masyarakat.

Transparansi dalam setiap tahapan penyelidikan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Selain itu, penyampaian informasi yang akurat juga diperlukan agar tidak terjadi penyebaran informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa fungsi kontrol sosial yang dijalankan organisasi masyarakat maupun LSM harus tetap berada dalam koridor hukum. Sebaliknya, setiap penyelenggara pendidikan juga dituntut menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Apabila seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku, diharapkan polemik serupa tidak kembali terulang dan dunia pendidikan dapat kembali fokus pada tujuan utamanya, yakni meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.

Sampai berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pihak yang bersalah dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang sedang berlangsung.

Penulis: Nurahmad  |  Editor: Badrus