By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KlarifikasiKlarifikasi
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
Reading: Korban Sangat Menderita! Kuasa Hukum Norhayati Desak Kejaksaan Bangkalan: Segera Terbitkan P21!
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KlarifikasiKlarifikasi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Timur
  • Investigasi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Tentang Kami
  • Contact
Search
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
Have an existing account? Sign In
Follow US
Klarifikasi > Blog > Jawa Timur > Bangkalan > Korban Sangat Menderita! Kuasa Hukum Norhayati Desak Kejaksaan Bangkalan: Segera Terbitkan P21!
Bangkalan

Korban Sangat Menderita! Kuasa Hukum Norhayati Desak Kejaksaan Bangkalan: Segera Terbitkan P21!

Badrus
Last updated: 19 Mei 2026 16:24
Badrus - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
2 minggu ago
Share
Foto : Kuasa hukum Norhayati Korban Kekerasan di Bangkalan
SHARE

Klarifikasi.org | Bangkalan – Air mata dan jeritan keadilan kembali bergema di Bangkalan. Hampir dua pekan setelah berkas perkara dikirim ke Kejaksaan Negeri, korban penganiayaan Norhayati masih terkapar menanti kepastian hukum. Tim kuasa hukumnya pun tak kuasa menahan emosi dan melayangkan desakan penuh emosi agar jaksa segera mengeluarkan P-21.

“Korban sudah cukup menderita! Luka fisiknya mungkin bisa disembuhkan, tapi luka hatinya semakin dalam setiap hari menunggu keadilan,” tegas Ibnu, kuasa hukum Norhayati, dengan suara penuh keprihatinan.

Kasus penganiayaan yang menimpa Norhayati ini melibatkan tiga tersangka: Siti (alias ST), Moh Toha, dan Joko Toli. Penyidik Polres Bangkalan telah mengirimkan berkas lengkap ketiganya ke Kejaksaan Negeri Bangkalan sejak 4 Mei 2026. Namun hingga 19 Mei 2026, status P-21 yang ditunggu-tunggu masih belum juga keluar.

Tim kuasa hukum mengaku telah menerima SP2HP, tetapi itu tak cukup menenangkan hati korban. “Norhayati setiap hari bertanya, kapan pelakunya diadili? Kami sebagai kuasa hukum merasa terbebani melihat penderitaan ibu ini,” ungkap Ibnu.

Mereka menilai berkas perkara sudah sangat lengkap, baik secara formil maupun materiil. Jika jaksa masih menemukan kekurangan, pihak korban siap membantu melengkapi dengan cepat. “Tapi kalau sudah cukup, mengapa harus ditunda? Jangan biarkan korban terus menangis menanti keadilan yang tak kunjung datang,” tegasnya.

Di tengah masyarakat Madura yang sangat menjunjung tinggi harga diri dan keadilan, lambatnya proses hukum ini menyayat hati banyak pihak. Penganiayaan bukan hanya menyakiti tubuh, tapi juga menghancurkan mental dan martabat korban. Semakin lama proses berjalan, semakin berat beban yang dipikul Norhayati.

Kuasa hukum mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengambil sikap tegas:

– Segera terbitkan P-21

– Lakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti)

– Limpahkan kasus ke pengadilan agar segera disidangkan

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Bangkalan belum memberikan tanggapan resmi. Tim Klarifikasi.org berusaha menghubungi pihak kejaksaan, namun belum mendapat respons.

Tim kuasa hukum Norhayati menyatakan akan terus mengawal kasus ini dengan penuh semangat. Mereka siap mengambil semua langkah hukum yang diperlukan jika penundaan ini terus berlarut tanpa alasan yang jelas.

Keadilan bagi Norhayati bukan hanya soal hukum, tapi juga soal hati nurani. Sudah saatnya aparat penegak hukum mendengar jeritan seorang korban yang lelah menanti.

Klarifikasi.org akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan update secara cepat dan akurat.

 

 

Penulis : Willy

Editor Badrus

You Might Also Like

Jalan Rusak Parah di Bangkalan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Desak Bupati Segera Bertindak
Forum Pemuda Bangkalan Ungkap Dugaan Korupsi Bansos Beras Bulog
Oknum Mengaku Utusan KPK RI Datangi Desa Morombuh, Minta Data ADD Tanpa Prosedur Resmi
Polemik Oknum LSM Mengaku KPK RI di Bangkalan Memanas, Forum Pemuda Siap Laporkan ke Pihak Berwajib
Diancam Akan Dibunuh Seorang Jurnalis di Bangkalan Laporkan Komite Sekolah Ke Polisi
TAGGED:Advokad BangkalanKejaksaan negeri BangkalanKriminal BangkalanPenganiayaan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Email Print
ByBadrus
Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
Follow:
Badrus Sholeh Ruddin - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org. Investigative journalist focused on East Java affairs, corruption, and legal cases. Contact: WA 0817217847
Previous Article PC PMII Pamekasan Kecam Tambang Ilegal Galian C, Desak Polres Tindak Tegas Mafia Tambang
Next Article Drama Sertifikat Palsu di Sampang, Jaksa Tuntut H. Umar Faruk 3 Tahun, Kuasa Hukum: Terlalu Ringan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klarifikasi

“Cari fakta, bukan asumsi. Verifikasi sebelum percaya, klarifikasi sebelum menyebarkan.”

🛑 Link Cepat
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
🛑 Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • About us
  • Terms of Service
  • Contact

© 2026 Klarifikasi.org. Seluruh hak cipta dilindungi. Informasi yang disajikan ditujukan untuk edukasi dan literasi publik.