Klarifikasi news | Sidoarjo – warga Desa Klurak, Kecamatan Candi, Sidoarjo kembali resah. Meski Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana telah menyatakan dengan tegas “Tidak boleh”, aktivitas judi sabung ayam dan permainan dadu di wilayah tersebut diduga masih beroperasi tanpa hambatan berarti. Klarifikasi.org mendalami kasus ini setelah menerima laporan langsung dari masyarakat yang merasa terintimidasi dan tidak dilindungi.
Menurut informasi yang dihimpun tim investigasi, sempat beredar kabar di media sosial bahwa lokasi judi tersebut telah dibongkar dan dibakar. Namun, fakta di lapangan berbeda. Beberapa warga menyebut aksi tersebut hanyalah sandiwara atau kamuflase untuk meredam protes publik. Setelah “pembongkaran” itu, aktivitas judi justru disebut semakin leluasa.
Seorang warga Desa Klurak yang meminta identitasnya disamarkan sebagai Dian mengungkapkan keprihatinannya secara terbuka.
“Kalangan judi di wilayah kami semakin bertambah besar. Tidak ada keseriusan dari aparat kepolisian untuk menindak para penyelenggara,” ujar Dian kepada Klarifikasi.org.
Dian menambahkan bahwa perjudian ini telah mengganggu ketenteraman warga sehari-hari. Anak-anak dan remaja kerap terganggu, lalu lintas sekitar menjadi tidak aman, serta munculnya kerawanan sosial lainnya. Namun, warga kebanyakan bungkam karena khawatir keselamatan diri dan keluarga.
“Lokasi tersebut diduga memiliki beking kuat dari oknum penegak hukum. Makanya warga tidak berani menyuarakan secara terbuka. Hanya segelintir yang berani melapor ke media online,” tambahnya.
Dian dan beberapa warga lainnya menyatakan akan terus mengawal isu ini. Bahkan mereka siap mendatangi Kantor Bupati Sidoarjo dan DPRD Kabupaten jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat.
“Sudah jelas melanggar hukum. Kenapa tidak ada penindakan serius? Apakah ada pihak yang menerima sesuatu dari operasi judi ini?” tanyanya dengan nada kecewa.
Tim Klarifikasi.org telah mengonfirmasi langsung kepada Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana melalui WhatsApp. Jawaban Wabup cukup tegas:
“Tidak boleh mas, dimana titik lokasinya?”
Sementara itu, Humas Polres Sidoarjo Novi merespons konfirmasi media dengan menyampaikan:
“Terima kasih atas informasi yang diberikan dan kepeduliannya terhadap situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Candi. Masyarakat dapat melaporkan secara langsung melalui Layanan Kepolisian 110 atau hotline Dumas WA 08155100110.”
Polres juga menyatakan akan meneruskan laporan tersebut ke Polsek Candi untuk ditindaklanjuti.
Fenomena ini bukan pertama kali terjadi di wilayah Sidoarjo. Banyak kasus judi berbasis tradisional seperti sabung ayam sering muncul, dibongkar sesaat, lalu muncul lagi di lokasi yang sama atau berpindah sedikit. Pertanyaan besar yang muncul: Apakah ada perlindungan dari oknum aparat? Seberapa efektif pengawasan Polsek Candi terhadap wilayah rawan ini? Dan mengapa respons pemerintah daerah baru sebatas “tidak boleh” tanpa aksi tegas di lapangan?
Klarifikasi.org mencatat bahwa perjudian dilarang keras dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Setiap pelanggaran seharusnya ditindak tegas, bukan hanya direspons dengan imbauan atau pemindahan sementara.
Warga Desa Klurak berharap Bupati Sidoarjo dan Kapolres segera turun tangan. Bukan hanya razia sesaat, melainkan penindakan berkelanjutan, pemetaan lokasi, serta pemberantasan akar masalah termasuk dugaan praktik perlindungan (beking).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Polsek Candi maupun Satpol PP mengenai tindakan yang akan diambil. Tim Klarifikasi.org akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengajak masyarakat yang memiliki bukti untuk melapor secara resmi atau menghubungi media investigasi.
Keberanian warga seperti Dian patut diapresiasi. Namun, tanpa respons serius dari pemangku kepentingan, keresahan ini berpotensi terus berulang dan merusak ketertiban masyarakat Desa Klurak.
Penulis : Sukron
Editor : Badrus









