Klarifikasi.org | Bangkalan – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai salah satu program strategis nasional pemerintahan kini menghadapi ujian serius di tingkat lapangan. Di Desa Patereman, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, warga setempat mulai menyuarakan keprihatinan mendalam atas operasional lima unit dapur yang dikelola oleh satu yayasan tunggal, yaitu Yayasan Al Anwar.
Konsentrasi lima dapur dalam satu lokasi dan di bawah satu naungan ini dinilai tidak biasa. Bukan hanya soal skala produksi yang besar, tetapi juga terkait kesiapan infrastruktur lingkungan. Warga Desa Patereman secara terbuka mempertanyakan keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang seharusnya menjadi syarat mutlak bagi aktivitas industri makanan skala besar. Tanpa IPAL yang memadai, risiko pencemaran air limbah dapur ke saluran umum atau sungai kecil di sekitar pemukiman menjadi ancaman nyata yang bisa berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.
Menurut penuturan beberapa warga yang menyaksikan langsung aktivitas produksi, volume masakan yang dihasilkan setiap hari cukup signifikan. Hal ini wajar mengingat MBG menargetkan distribusi makanan bergizi untuk anak-anak sekolah dan kelompok rentan. Namun, di balik niat baik program tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah pengelolaan sudah sesuai dengan standar teknis dan lingkungan yang ditetapkan peraturan?
Yayasan Al Anwar sebagai pengelola lima titik dapur tersebut belum memberikan penjelasan resmi hingga berita ini disusun. Saat dikonfirmasi, pihak yayasan tidak merespons pertanyaan terkait dokumen IPAL dan alasan mengapa kelima dapur dikelola dalam satu entitas. Keheningan ini justru memperkuat desakan warga agar dilakukan audit mendalam dan transparan.
Satgas Program MBG dan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi pihak yang paling diharapkan turun tangan. Warga mendesak kedua lembaga tersebut untuk segera melakukan peninjauan lapangan, verifikasi perizinan, serta audit penggunaan anggaran secara menyeluruh. Sebab, program yang didanai negara ini bukan sekadar soal menyediakan makanan, melainkan juga menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan dana publik yang jumlahnya tidak sedikit.
Dari sisi analisis, pengelolaan lima dapur oleh satu yayasan memang dapat memberikan efisiensi operasional dan penghematan biaya logistik. Namun, di sisi lain, model ini berpotensi menimbulkan risiko monopoli pengelolaan di tingkat lokal serta kesulitan pengawasan. Jika satu entitas menguasai produksi dalam skala besar tanpa infrastruktur pendukung yang memadai, dampak lingkungan dan kualitas pengawasan bisa menjadi masalah baru. Belum lagi potensi pertanyaan tentang transparansi alokasi anggaran negara yang dialokasikan untuk program MBG di wilayah tersebut.
Warga Desa Patereman tidak menolak kehadiran program MBG. Mereka justru mendukung tujuan mulia program ini untuk meningkatkan gizi anak bangsa. Hanya saja, mereka menuntut agar pelaksanaannya tidak mengorbankan kesehatan dan kelestarian lingkungan masyarakat sekitar. Rencana melayangkan laporan tertulis ke otoritas terkait sudah disiapkan, termasuk permintaan penghentian operasional sementara jika terbukti ada pelanggaran izin lingkungan.
Kasus ini sebenarnya mencerminkan tantangan klasik dalam pelaksanaan program nasional berskala besar: antara kecepatan pencapaian target dengan kualitas tata kelola. Transparansi anggaran dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Jika dibiarkan, isu kecil seperti ini bisa berkembang menjadi masalah kepercayaan publik yang lebih luas terhadap seluruh program MBG di berbagai daerah.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Yayasan Al Anwar maupun respons cepat dari Satgas MBG dan BGN. Masyarakat Bangkalan menanti tindakan konkret, bukan sekadar janji. Sebab, program yang bertujuan menyehatkan generasi bangsa seharusnya dimulai dari pengelolaan yang bersih, akuntabel, dan ramah lingkungan.
Penulis : Andre
Editor : Badrus









