Klarifikasi.org | Pamekasan – Kuasa hukum keluarga korban, Bung Taufik, mendatangi Kejaksaan Negeri Pamekasan bersama keluarga almarhum Ustad Munaha, korban dugaan pembunuhan berencana di Desa Lesong.
Kedatangan tersebut untuk melakukan koordinasi dan menyampaikan saran serta masukan guna memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Pamekasan 06/04/26
Bung Taufik menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana berat dengan dakwaan primer pembunuhan berencana. Ia mendesak agar ketiga terdakwa dituntut hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.
“Kami mendesak para pelaku dituntut hukuman mati. Ini pembunuhan berencana yang sangat keji dan tidak manusiawi,” tegasnya.
Ia juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan tetap tegak lurus menangani perkara ini, meski beredar berbagai informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan terkait dugaan oknum penuntut umum.
“Kami sudah sampaikan saran dan kritik agar konstruksi pembuktian diperkuat, karena ini menyangkut keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Bung Taufik.
Keluarga korban berharap seluruh aparat penegak hukum, termasuk majelis hakim, menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan berintegritas. Mereka berharap majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati atau setidaknya penjara seumur hidup.
Peristiwa yang menimpa Ustad Munaha dinilai sangat sadis. Korban diduga dibunuh, dibakar, dan barang pribadinya seperti telepon genggam dihilangkan.
“Kami menghimbau agar aparat penegak hukum menangani kasus ini dengan serius. Ini perbuatan kejam yang sangat melukai rasa keadilan,” pungkasnya.
Kehadiran Bung Taufik bersama istri dan keluarga besar korban menunjukkan keseriusan mereka dalam mengawal proses hukum hingga keadilan benar-benar tercapai.
Red/bad
