Klarifikasi.org | Bangkalan – Pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 1 Dlemer, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Sejumlah wali murid melaporkan dugaan pemotongan dana bantuan sebesar Rp25.000 per siswa setiap kali pencairan. Alasan yang disebutkan pihak sekolah adalah biaya administrasi atau “uang lembur” petugas pengurus. Klarifikasi.org menelusuri fakta dan regulasi untuk memastikan bantuan pendidikan ini tepat sasaran.
Keluhan ini muncul dari orang tua siswa penerima PIP, program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bertujuan meringankan beban biaya pendidikan anak tidak mampu. Menurut keterangan wali murid yang dihubungi klarifikasi.org, pemotongan Rp25.000 dilakukan secara rutin setiap pencairan dana, baik triwulanan maupun tahunan. “Dana PIP seharusnya utuh untuk kebutuhan sekolah anak, tapi dipotong dengan alasan lembur. Kami tidak tahu dasar hukumnya,” ujar salah seorang wali murid yang enggan disebut namanya, Senin (12/5/2026).
Praktik ini diduga berlangsung sejak 2022 hingga Mei 2026, meliputi beberapa tahun ajaran. SDN 1 Dlemer disebut sebagai koordinator utama proses pencairan, termasuk verifikasi data siswa melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan. Jumlah siswa terdampak belum diketahui pasti, tapi wali murid memperkirakan puluhan anak dari kelas 1 hingga 6 SD.
Secara regulasi, dana PIP wajib disalurkan penuh kepada penerima manfaat. Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 tentang PIP menyatakan bahwa bantuan harus “diterima secara utuh oleh peserta didik” tanpa dikurangi untuk biaya administrasi sekolah. Administrasi pencairan termasuk tugas pokok sekolah yang sudah dialokasikan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Klarifikasi.org memverifikasi bahwa “uang lembur” bukan alokasi sah dari PIP. Panduan teknis PIP 2026 dari Kemendikbudristek menekankan akuntabilitas sekolah sebagai penyalur, dengan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar. Jika terbukti, pemotongan ini melanggar Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak bantuan pendidikan tanpa intervensi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN 1 Dlemer belum merespons permintaan konfirmasi klarifikasi.org. Tim juga menghubungi Disdik Bangkalan, tapi belum ada jawaban resmi. Seorang pegawai Disdik yang tak berwenang bicara menyebut kasus serupa pernah dilaporkan di sekolah lain, tapi ditangani internal tanpa audit publik.
Wali murid kini membentuk kelompok untuk melapor ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan KPK. “Kami minta audit independen agar dana PIP transparan. Ini bukan hanya soal Rp25.000, tapi kepercayaan pada sekolah,” tegas mereka.
Dugaan ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat Bangkalan terhadap pengelolaan pendidikan dasar. Jika dibiarkan, bisa jadi preseden bagi sekolah lain di Madura. Klarifikasi.org merekomendasikan:
– Audit Segera : Disdik Bangkalan lakukan verifikasi dana PIP SDN 1 Dlemer per 13 Mei 2026.
– Pengembalian Dana : Potongan dikembalikan ke siswa dengan bukti transfer.
– Sosialisasi Regulasi : Sekolah wajib edukasi wali murid tentang hak PIP.
– Laporan Publik : Operator sekolah laporkan arus dana via aplikasi DAPODIK.
Masyarakat bisa laporkan dugaan penyimpangan ke hotline Kemendikbudristek (0800-150-2001) atau LAPOR! (lapor.go.id). Klarifikasi.org akan update perkembangan kasus ini.
Penulis : Fandy
Editor : Badrus
