Klarifikasi.org | Bangkalan – Kebebasan pers di Kabupaten Bangkalan kembali diuji. Senin (18/05/2026), jurnalis lokal M. Mukri resmi melaporkan dugaan ancaman pembunuhan yang diterimanya melalui pesan WhatsApp ke Polres Bangkalan. Ancaman itu diduga berasal dari seorang oknum anggota Komite Sekolah SDN Karangetang, Kecamatan Kwanyar.
Kasus ini bukan sekadar konflik pribadi. Ia mencerminkan pola intimidasi yang kerap muncul ketika jurnalisme lokal menyentuh dugaan penyimpangan dana publik, khususnya Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Menurut keterangan Mukri, ancaman muncul setelah ia melakukan konfirmasi dan memberitakan dugaan pemotongan dana PIP di sekolah tersebut. Alih-alih merespons dengan klarifikasi terbuka, pihak terlapor justru diduga mengirim pesan bernada keras yang mengarah pada kekerasan fisik. Bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp telah diserahkan ke polisi sebagai barang bukti utama.
Dalam pelaporan tersebut, Mukri didampingi tim kuasa hukum yang solid: Rofi’i Ibnu Marzuki, S.H., Syaiful Imron Mustafa, S.H., serta beberapa rekan advokat lainnya. Sejumlah jurnalis dari berbagai media juga hadir untuk memberikan dukungan moral sekaligus menunjukkan bahwa kasus ini menjadi perhatian kolektif kalangan pers Bangkalan.
“Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik. Melakukan konfirmasi, mencari fakta, dan menyajikan informasi kepada publik. Namun yang saya terima adalah ancaman pembunuhan,” ujar Mukri dengan nada tegas.
Ia menambahkan bahwa ancaman ini bukan hanya serangan terhadap dirinya sebagai individu, melainkan upaya sistematis untuk membungkam kemerdekaan pers di daerah. “Jika jurnalis sudah takut memberitakan, maka masyarakat akan kehilangan haknya untuk tahu,” tegasnya.
Kasus ini semakin penting karena dugaan pemotongan dana PIP di SDN Karangetang bukanlah insiden terisolasi. Informasi yang beredar di masyarakat menyebut praktik serupa juga terjadi di beberapa sekolah lain di Bangkalan. Dana PIP yang bersumber dari APBN ini seharusnya membantu siswa miskin agar tetap dapat bersekolah tanpa hambatan biaya. Jika pemotongan benar terjadi, itu bukan hanya pelanggaran administrasi, melainkan perampasan hak dasar anak atas pendidikan.
Tim kuasa hukum pelapor menilai perbuatan terlapor berpotensi melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi jurnalis dari segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Selain itu, pengiriman pesan ancaman melalui WhatsApp dapat dikenai ketentuan Undang-Undang ITE, khususnya pasal-pasal yang mengatur ancaman kekerasan dan intimidasi elektronik.
Polres Bangkalan kini berada di bawah sorotan. Masyarakat dan organisasi pers mengharapkan penanganan yang cepat, profesional, dan transparan. Langkah pertama yang dinantikan adalah pengamanan jejak digital, pemanggilan terlapor, serta pemeriksaan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan dana.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan dana PIP di seluruh sekolah. Transparansi pengelolaan anggaran pendidikan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan agar kepercayaan publik tidak terus terkikis.
Di tengah maraknya ancaman terhadap jurnalis di berbagai daerah, sikap tegas aparat penegak hukum menjadi krusial. Intimidasi tidak boleh dibiarkan menjadi “alat komunikasi” dalam merespons pemberitaan. Kebebasan pers bukan privilege kelompok media, melainkan pilar demokrasi yang melindungi hak seluruh masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan tidak tertutup.
Mukri dan rekan-rekan pers Bangkalan telah menunjukkan komitmen: tetap bekerja meski di bawah bayang-bayang ancaman. Kini giliran aparat dan pemangku kepentingan menunjukkan komitmen yang sama: melindungi jurnalis dan membersihkan praktik buruk di lingkungan pendidikan.
Solidaritas yang muncul hari ini diharapkan tidak berhenti pada pernyataan semata. Pengawalan ketat terhadap proses hukum ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana kebebasan pers di Bangkalan benar-benar dihormati.
Penulis : Willy
Editor : Badrus




