Klarifikasi.org | Sampang – Seorang warga yang melaporkan kasus penganiayaan mengaku belum memperoleh informasi perkembangan terbaru atas laporannya yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang. Padahal sejak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) yang pertama, telah memasuki bulan ketiga.
Berdasarkan salinan dokumen SP2HP yang diterima redaksi, pihak kepolisian pada surat awal menyatakan telah menjalankan langkah penelitian awal atas laporan yang diajukan. Tercantum pula penegasan bahwa selanjutnya perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara resmi kepada pihak pelapor sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun hingga saat ini, pelapor menyatakan belum menerima surat SP2HP lanjutan, pemberitahuan tertulis maupun penjelasan resmi terkait status terbaru penanganan kasus yang dilaporkannya.
Saat dimintai keterangan melalui pesan tertulis, penyidik berinisial A.P. yang menangani perkara sempat menjawab singkat:
“Sebentar akan kami konfirmasi terlebih dahulu, mohon beri waktu.”
Beberapa saat kemudian narasumber kembali memberikan tanggapan:
“Iya nanti akan kami proses dan buatkan SP2HP lanjutan.”
Perlu diketahui, ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana secara tegas mengatur kewajiban penyidik untuk menyampaikan SP2HP kepada pelapor secara berkala. Pemberitahuan ini wajib diberikan baik diminta maupun tidak, sebagai wujud transparansi, akuntabilitas dan jaminan hak masyarakat memperoleh kepastian informasi atas laporan yang telah diserahkan kepada institusi penegak hukum.
Hingga berita ini disusun dan dipublikasikan, belum diperoleh penjelasan rinci terkait substansi perkembangan penanganan perkara. Belum ada kejelasan apakah perkara masih dalam tahap penelitian awal, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, atau terdapat perkembangan hukum lainnya yang menjadi dasar penundaan penyampaian laporan perkembangan kepada pelapor.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan wajar dari pihak pelapor terkait kepastian waktu dan kelanjutan proses penanganan laporan yang telah diserahkan secara resmi. Sebagai warga yang melaporkan dugaan tindak pidana, ia memiliki hak yang dilindungi peraturan untuk mendapatkan pembaruan informasi secara teratur dan jelas dari pihak yang berwenang.
Redaksi senantiasa membuka ruang seluas-luasnya untuk konfirmasi, penjelasan resmi, hak jawab maupun koreksi kepada Kasat Reserse Kriminal beserta jajaran, maupun Pihak Kepolisian Resor Sampang guna menyampaikan keterangan resmi terkait kasus ini apabila diperlukan. Perkembangan informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan akan kami sampaikan kembali secara berimbang dan objektif.






