By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KlarifikasiKlarifikasiKlarifikasi
  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK
Reading: 3 Bulan Sejak Laporan Dibuat, Korban Dugaan Pengeroyokan di Sampang Belum Terima SP2HP Terbaru
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KlarifikasiKlarifikasi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Timur
  • Investigasi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Tentang Kami
  • Contact
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Timur
  • Investigasi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Tentang Kami
  • Contact
Have an existing account? Sign In
Follow US
Klarifikasi > Blog > Hukum & Kriminal > 3 Bulan Sejak Laporan Dibuat, Korban Dugaan Pengeroyokan di Sampang Belum Terima SP2HP Terbaru
Hukum & KriminalInvestigasiJawa Timur

3 Bulan Sejak Laporan Dibuat, Korban Dugaan Pengeroyokan di Sampang Belum Terima SP2HP Terbaru

Badrus
Last updated: 5 Juni 2026 19:50
Badrus - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
4 hari ago
Share
Foto : Moh. Muhri Korban dugaan pengeroyokan dan surat laporan kepada Kepolisian Resort Sampang
SHARE

Klarifikasi.org | Sampang – Seorang korban penganiayaan dan sebagai pelapor mengaku belum memperoleh informasi perkembangan terbaru atas laporan yang ditangani Satreskrim Polres Sampang setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) pertama.

Berdasarkan dokumen SP2HP yang diterima pelapor, pihak kepolisian menyatakan telah melakukan langkah penyelidikan atas laporan yang diajukan masyarakat. Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa perkembangan penanganan perkara akan diberitahukan kepada pelapor.

Namun hingga memasuki bulan ketiga sejak SP2HP pertama diterbitkan, pelapor mengaku belum menerima SP2HP lanjutan maupun penjelasan resmi mengenai status terbaru penanganan perkara yang dilaporkannya.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, penyidik berinisial A.P. yang menangani perkara tersebut menyampaikan:

“Sebentar tak konfirmasi ke penyidiknya, mohon waktu .”

Beberapa waktu kemudian, A.P. kembali memberikan tanggapan:

“Iya nanti mau dibikinkan SP2HP.”

Namun demikian dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Aturan ini menegaskan bahwa penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor secara berkala, baik diminta maupun tidak, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai substansi perkembangan perkara yang sedang ditangani, termasuk status penanganan laporan apakah masih dalam tahap penyelidikan, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, atau terdapat perkembangan hukum lainnya.

Meski demikian, hingga kabar ini ditulis belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai substansi perkembangan perkara, termasuk apakah perkara masih dalam tahap penyelidikan, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, atau terdapat perkembangan hukum lainnya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan pelapor mengenai kepastian proses penanganan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, masyarakat pada dasarnya berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan yang telah mereka ajukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi, hak jawab, dan hak koreksi kepada Kasatreskrim Polres Sampang maupun pihak Polres Sampang untuk memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara dimaksud.

 

Penulis : Willy

Editor : Badrus

You Might Also Like

Tumpukan Sampah di Pasar Asem Jajar Bikin Resah, Camat Sepulu Dianggap Gagal
Diduga Dijebak, OTT Wartawan di Mojokerto Jadi Sorotan Publik
Sidang Korupsi Pengadaan Rp179 Miliar Di Gelar : Hudiono Hadir Dengan Kursi Roda
Proyek Tambal Sulam Asal – asalan di Bangkalan Bikin Bapak dan Anak Kecelakaan
Pantai Camplong Sampang Madura 2026 : Jam Buka, Fasilitas, Sewa Perahu, dan Tips
TAGGED:Kasus PengeroyokanOknum penyidik Polres SampangPolres Sampang viralViral Sampang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Email Print
ByBadrus
Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org
Follow:
Badrus Sholeh Ruddin - Founder & Pemimpin Umum Klarifikasi.org. Investigative journalist focused on East Java affairs, corruption, and legal cases. Contact: WA 0817217847
Previous Article Heboh di Bangkalan, Dapur SPPG Disorot karena Diduga Tak Kantongi Izin Limbah
Next Article Serupa dengan Kasus Hafifur, Rohim adalah Orang Tua Korban Pengeroyokan yang Tak Dapat Kepastian Hukum
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klarifikasi

” Membaca lebih cerdas dimulai dari informasi yang terverifikasi “

Contact US

  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • About us
  • Terms of Service
  • Contact

Quick Link

  • KORUPSI
  • DAERAH
  • KRIMINAL
  • KPK

 

  © 2026 Klarifikasi.org • Media Hukum & Investigasi 

Ikuti Kami di Media Sosial