Klarifikasi.org |Bangkalan – Sebuah sekolah dasar di Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, tengah berada di pusaran pertanyaan yang belum terjawab. SDN Pesanggrahan 2 kini menjadi sorotan setelah sejumlah wali murid dan pemerhati pendidikan melaporkan adanya indikasi pungutan tidak resmi serta ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban Dana BOS dengan kondisi fisik di lapangan.
Keluhan pertama datang dari kalangan wali murid. Mereka menyebut pihak sekolah melakukan penarikan iuran kepada siswa dengan alasan pengadaan gawang sepak bola untuk mendukung kegiatan olahraga. Jumlah yang dikumpulkan disebut telah terpenuhi. Namun hingga pertengahan 2026, tidak ada satu pun unit gawang yang bisa dilihat, disentuh, atau dibuktikan keberadaannya di lingkungan sekolah.
“Anak-anak sudah lama diminta iuran untuk beli gawang sepak bola, tapi sampai hari ini gawangnya tidak pernah ada. Kami mempertanyakan dikemanakan uang tersebut,” ungkap seorang narasumber yang memilih tidak disebutkan identitasnya demi alasan keamanan, Sabtu (7/6/2026).
Apabila uang iuran tersebut memang ditarik tanpa dasar peruntukannya yang jelas atau tanpa transparansi penggunaan, maka praktik ini berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar – sesuatu yang secara eksplisit dilarang dalam regulasi pendidikan nasional.
Persoalan tidak berhenti pada urusan gawang. Penelusuran lapangan mengungkap dugaan yang lebih serius menyangkut realisasi Dana BOS untuk renovasi ruang perpustakaan. Dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang beredar, anggaran renovasi perpustakaan sekolah diklaim telah terserap dan digunakan.
Namun kondisi aktual ruang perpustakaan tidak mencerminkan adanya pekerjaan konstruksi atau perbaikan yang berarti. Tidak ada cat baru, tidak ada struktur yang diperbarui, tidak ada jejak aktivitas renovasi yang bisa diverifikasi secara visual.
Kesenjangan antara dokumen dan realitas fisik inilah yang memantik kecurigaan: apakah dana yang tercatat dalam SPJ benar-benar digunakan sebagaimana mestinya, ataukah ada manipulasi dalam pelaporan.
Situasi ini mendorong sejumlah elemen masyarakat untuk menuntut respons dari instansi yang berwenang. Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat disebut-sebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab untuk segera melakukan audit investigatif.
“Kami minta penegak hukum dan Inspektorat tidak tinggal diam. Harus ada tindakan konkret, cek fisik ke lapangan dan periksa SPJ mereka. Ini uang negara dan uang rakyat, tidak boleh dipermainkan,” tegas seorang tokoh warga setempat.
Permintaan ini bukan tanpa dasar. Dana BOS adalah anggaran publik yang bersumber dari APBN, disalurkan langsung ke sekolah dengan mekanisme pertanggungjawaban ketat. Penyelewengan terhadapnya – baik dalam bentuk pungutan tidak resmi maupun manipulasi SPJ -:dapat dijerat melalui instrumen hukum yang berlaku, termasuk UU Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita terbit, Klarifikasi.org belum berhasil memperoleh konfirmasi atau klarifikasi dari Kepala Sekolah SDN Pesanggrahan 2 maupun pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan, dan hak jawab sepenuhnya terbuka bagi pihak-pihak terkait.
Publik, khususnya wali murid dan warga Kecamatan Kwanyar, berhak mengetahui ke mana dana pendidikan anak-anak mereka mengalir.
Klarifikasi.org terus memantau perkembangan kasus ini. Apabila Anda memiliki informasi, dokumen, atau kesaksian terkait, silakan hubungi redaksi melalui saluran yang tersedia.
Penulis : Willy
Editor : Badrus




