Klarifikasi.org | Sampang – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Rizky Ibrahim (16), pelajar SMP asal Jalan Mangkubumi, Kabupaten Sampang, terus bergulir. Perkara yang dilaporkan oleh ayah korban, Moh. Rohim, ke Polres Sampang pada 7 Februari 2026 itu kini dikabarkan telah memasuki tahap 2 proses penanganan.
Rizky Ibrahim, yang lahir pada 3 November 2009, diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Sampang.
Dalam proses penanganan perkara, pelapor bersama tiga orang saksi telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dan mendalami peristiwa yang dilaporkan.
Meski demikian, keluarga korban sebelumnya mengaku menantikan perkembangan lebih lanjut atas laporan yang telah disampaikan sejak Februari 2026. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Agus Sudiro, SH dari bagian Pidana Umum Polres Sampang menyampaikan bahwa perkara tersebut telah mengalami perkembangan.
“Untuk kasus sudah naik tahap 2 mas, sudah diproses. Lebih jelasnya langsung tanya ke penyidiknya mas,” ujar Agus Sudiro.
Dalam keterangannya, Agus juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pendampingan dan penanganan perkara terdapat kekurangan.
“Soalnya banyak kasus yang harus ditangani juga. Maaf selama pendampingan dari awal sampai hari ini kurang maksimal,” tambahnya.
Keterangan tersebut menjadi sinyal bahwa proses hukum atas laporan dugaan pengeroyokan yang menimpa Rizky Ibrahim masih terus berjalan di Polres Sampang.
Moh. Rohim selaku pelapor berharap perkara yang menimpa putranya dapat ditangani hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga berharap adanya kepastian hukum serta keadilan bagi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik yang menangani perkara terkait identitas para terduga pelaku maupun perkembangan terbaru setelah perkara disebut telah memasuki tahap 2 penanganan.
Penulis : Fandy
Editor : Badrus




