Klarifikasi.org | Bangkalan – Program Makan Bergizi Gratis MBG yang digulirkan pemerintah di wilayah Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Warga mendesak Badan Gizi Nasional BGN untuk segera turun ke lapangan dan melakukan evaluasi total terhadap Satuan Pelayanan Program Gizi SPPG yang dikelola oleh Yayasan Al Anwar.
Sebab, pengelolaan program nasional tersebut diduga kuat menabrak Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi pemerintah yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelanggaran krusial terletak pada pemusatan pengelolaan dapur umum. Aturan resmi program MBG menginstruksikan pembatasan jarak tempuh maksimal sejauh 6 kilometer demi menjaga kualitas dan higienitas makanan.
Namun, di Yayasan Al Anwar Kecamatan Modung, ditemukan adanya 5 titik dapur yang diduga dikelola dalam “satu dapur” atau di bawah kendali satu atap yayasan Kondisi ini memicu reaksi keras dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet serta masyarakat Bangkalan.
Program yang sedianya murni menggunakan anggaran negara untuk memperbaiki gizi anak-anak, dikhawatirkan sengaja dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi mencari keuntungan pribadi.
“Ini sudah melanggar undang undang dan aturan regulasi pemerintahan. Anggaran uang negara ini untuk Makan Bergizi Gratis, jangan dijadikan proyek komersial, cetus salah seorang warga Bangkalan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (10/6/2026).
Mengingat pentingnya asas transparansi dan ketepatan sasaran dalam program MBG, warga meminta ketegasan dari instansi terkait. BGN diharapkan tidak menutup mata dan segera melakukan audit serta investigasi menyeluruh di Kecamatan Modung agar program prioritas pemerintah ini tidak menyimpang dari tujuan awalnya.
Dugaan pelanggaran SOP regulasi program Makan Bergizi Gratis MBG berupa pemusatan 5 titik dapur dalam satu pengelolaan di yayasan Al Anwar serta desakan warga agar dilakukan evaluasi total di Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura
Karena jarak tempuh yang diatur dalam SOP idealnya maksimal 6 kilometer, namun pemusatan 5 titik dapur di satu yayasan dinilai melanggar aturan pemerintah dan dikhawatirkan mengubah program negara menjadi ajang cari untung proyek
Warga mendesak Badan Gizi Nasional BGN untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total dan investigasi di lapangan guna menegakkan regulasi yang benar”
Penulis: Mukri
Editor : Badrus




