Klarifikasi.org | Sampang – Investigasi mendalam Klarifikasi.org menemukan dugaan kuat pengalihan status tanah percaton Desa Astapah, Kecamatan Omben, yang kini telah berubah menjadi bangunan permanen berupa rumah dan toko milik pribadi.
Lahan yang diklaim sebagai aset desa tersebut diduga telah dialihkan kepemilikannya secara tidak sah melalui proses jual beli dan penerbitan sertifikat hak milik. Kasus ini memicu pertanyaan besar mengenai transparansi dan potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset desa di Kabupaten Sampang.
Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan warga setempat, tanah tersebut secara historis merupakan tanah percaton desa – aset komunal yang seharusnya tidak boleh dialihkan menjadi milik pribadi.
“Tanah itu dulunya jelas percaton desa. Sekarang sudah ada rumah dan toko, bahkan katanya sudah bersertifikat dan dilakukan jual beli,” ungkap salah seorang warga, Rabu (10/6/2026).
Ketua Lembaga Pemuda Peduli Desa Astapah, Badrus Soleh, S.H., menegaskan bahwa kasus ini berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tanah percaton adalah aset desa yang pengaturannya sangat ketat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, jadi pihak manapun tidak boleh membarter dan mencaplok seenaknya tanah aset desa. jelas Badrus.”
Regulasi tersebut secara eksplisit melarang pengalihan kepemilikan aset desa menjadi milik pribadi melalui jual beli. Aset desa hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan umum, pembangunan desa, atau kerja sama yang tidak mengubah status kepemilikan desa.
Dengan adanya bangunan permanen di atas lahan percaton, terdapat dugaan kuat adanya praktik kongkalikong antara oknum aparat desa dengan pihak ketiga. Potensi pelanggaran hukum yang teridentifikasi meliputi:
– Pelanggaran Administrasi: Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset desa.
– Dugaan Tindak Pidana: Jika terbukti ada unsur memperjualbelikan tanah desa, dapat dikenakan ketentuan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan aset daerah sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Klarifikasi.org telah mengonfirmasi langsung kepada PLT Kasat Pol PP Kabupaten Sampang. Melalui pesan WhatsApp, pihak Satpol PP menyatakan masih menunggu arahan dari dinas terkait.
“Satpol PP masih menunggu dinas yang punya kewenangan. Katanya sudah dipertemukan oleh Kecamatan Omben,” kata PLT Kasat Pol PP Sampang.
Sementara itu, Kades Astapah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hanya membaca pesan yang kami kirimkan tetapi tidak merespon.
Warga Astapah menanti kejelasan dan penegakan hukum yang tegas agar kasus ini tidak berlarut-larut serta tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset desa di Kabupaten Sampang.
Penulis: Fandy
Editor: Badrus




