Klarifikasi.org | Blitar – Keberadaan praktik perjudian sabung ayam, cap jiki, dan dadu di wilayah hukum Polres Kota Blitar kembali menjadi sorotan. Meski telah banyak keluhan warga, aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan ketegasan yang memadai. Aktivis Jawa Timur pun angkat suara, mempertanyakan apakah polisi kalah cepat dengan para penyelenggara judi yang semakin berani beroperasi.
Menurut informasi yang dihimpun, setidaknya ada tiga lokasi utama yang masih aktif hingga Minggu (5/7/2026):
– Desa Kauman, Kecamatan Srengat – Lokasi milik Yuli.
– Desa Jati Lengger, Kecamatan Ponggok – Lokasi milik Gndu.
– Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok (perbatasan Blitar-Kediri) – Lokasi milik Tnyk.
Ketiga tempat ini diduga menjadi pusat kegiatan perjudian sabung ayam 303 dan permainan judi lainnya yang meresahkan masyarakat setempat.
Seorang warga, Rohim, menyampaikan keluhannya secara terbuka. “Warga Blitar ingin lokasi perjudian ini dibubarkan dan para penyelenggara ditangkap. Kegiatan mereka melanggar hukum dan mempersulit ekonomi masyarakat,” ujarnya. Ia berharap media dapat menyampaikan aspirasi ini kepada aparat agar segera bertindak.
Aktivis Jawa Timur, Agus, menegaskan bahwa praktik ini jelas melanggar ketentuan pidana. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru):
– Pasal 426 KUHP Baru mengatur sanksi bagi penyelenggara/bandar/fasilitato perjudian: ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar.
– Pasal 427 KUHP Baru mengatur sanksi bagi pemain: pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori III hingga Rp50 juta.
“Perjudian dilarang keras baik oleh negara maupun agama. Aparat kepolisian, baik Polres Blitar maupun Polda Jatim, seharusnya segera menindak para bandar, bukan hanya pemain kecil,” tegas Agus.
Yang menjadi pertanyaan besar: mengapa Polres Kota Blitar terkesan lamban merespons keluhan warga? Apakah ada faktor-faktor lain yang membuat penegakan hukum tidak berjalan maksimal? Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Polres Blitar mengenai tindak lanjut razia atau penangkapan di lokasi-lokasi tersebut.
Aktivis membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui lokasi judi lain di Blitar. Informasi dapat disampaikan melalui nomor 081382483520. Langkah ini menunjukkan upaya masyarakat sipil untuk mendorong transparansi dan penegakan hukum.
Maraknya perjudian di tingkat kecamatan bukan hanya soal pelanggaran hukum semata. Dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan sangat nyata: kerugian finansial keluarga, potensi konflik sosial, hingga pengaruh buruk terhadap generasi muda. Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi menjadi industri ilegal yang terorganisir dan sulit diberantas.
Klarifikasi.org akan terus memantau perkembangan kasus ini. Kami mengajak semua pihak, terutama aparat penegak hukum, untuk memberikan klarifikasi dan tindakan konkret. Apakah Polres Blitar akan melakukan razia mendadak? Atau ada kendala operasional yang belum terungkap?
Masyarakat Blitar berhak mendapatkan kepastian hukum. Penegakan yang tegas terhadap bandar judi bukan hanya kewajiban, melainkan tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merusak.
Penulis : Willy
Editor : Badrus









