Hukum & Kriminal

Dugaan Skandal Kredit Macet Bank Jatim Rp596 Miliar, Aliansi Pemuda Lapor Kejati Jatim Serahkan Bukti Temuan BPK

NurahmadNurahmad13 Jul 2026 · 7 menit baca

Klarifikasi.org | Surabaya – Sebagai lembaga keuangan milik daerah yang memegang peran strategis menopang roda perekonomian Jawa Timur, kinerja sehat dan tata kelola bersih Bank Jatim tentu menjadi harapan seluruh masyarakat. Namun kini, sorotan tajam tertuju pada dugaan persoalan serius di tubuh bank milik pemerintah provinsi ini. Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) secara resmi melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi serta praktik penyimpangan perbankan terstruktur bernilai ratusan miliar rupiah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (…/…/2026).

Dalam aksi penyampaian laporan yang berlangsung tertib dan damai di depan kantor Kejati Jatim, perwakilan aliansi menyerahkan berkas lengkap beserta lampiran penting berupa salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dokumen ini menjadi dasar kuat yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan dan ketentuan perbankan yang berlaku selama periode tahun buku 2024 hingga triwulan ketiga tahun 2025.

Baca Juga

Perlu ditekankan sejak awal: seluruh hal yang diuraikan dalam pemberitaan ini merupakan dugaan yang didasarkan pada keterangan pelapor, bukti awal yang diserahkan, serta catatan temuan BPK. Status perkara saat ini baru berada di tahap penerimaan laporan dan penyelidikan awal oleh pihak kejaksaan. Belum ada putusan pengadilan, penetapan tersangka, maupun hasil penyelidikan resmi yang menyatakan pihak tertentu telah terbukti bersalah. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak dilindungi hukum dan berhak membela diri melalui jalur klarifikasi serta proses hukum yang adil.

Indikasi Penyimpangan Kredit Bernilai Hampir Enam Ratus Miliar Rupiah

Menurut keterangan Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, dugaan penyimpangan berpusat pada penyaluran kredit skala besar kepada debitur komersial maupun korporasi. Berdasarkan data yang dikumpulkan, modus operandi yang terindikasi dilakukan adalah memanipulasi proses analisis kelayakan kredit yang seharusnya ketat dan objektif sesuai prinsip kehati-hatian. Agunan atau jaminan yang dinilai lemah, nilainya tidak sebanding dengan pinjaman, bahkan tidak memenuhi standar persyaratan pun diduga tetap diloloskan oleh pihak manajemen serta komite kredit bank.

Ketika pinjaman-pinjaman tersebut akhirnya mengalami kemacetan dan berisiko menjadi kredit bermasalah, alih-alih ditangani melalui upaya penjadwalan ulang atau restrukturisasi yang sehat dan transparan, justru diduga dilakukan penyuntikan tambahan kredit fiktif. Langkah ini ditujukan semata-mata untuk menutupi angka kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) yang kian membengkak, sehingga kinerja keuangan bank terlihat masih sehat di atas kertas.

“Jika hal ini benar terjadi, ini bukan sekadar kesalahan administrasi atau kelalaian pengelolaan biasa. Ini adalah praktik yang terorganisir, merugikan keuangan daerah, dan ibarat merampok aset milik rakyat dari dalam,” tegas Acek di hadapan awak media yang memantau jalannya penyampaian laporan. “Dana yang bersumber dari modal pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang masuk melalui APBD menguap begitu saja. Sementara di sisi lain, manajemen justru menikmati penilaian kinerja yang dibuat-buat demi memperoleh insentif bonus serta perpanjangan masa jabatan.”

Angka kerugian yang diperkirakan mencapai kisaran Rp569 miliar hingga Rp596 miliar rupiah bukanlah angka kecil. Nilai setara ini mampu membiayai pembangunan jalan desa, fasilitas sekolah, puskesmas, hingga program bantuan sosial yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh puluhan kecamatan di seluruh wilayah Jawa Timur.

Sorotan Pengawasan Dewan Komisaris dan Peran Sekretaris Daerah Provinsi

Selain manajemen dan jajaran komite kredit, perhatian juga tertuju pada pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Komisaris Bank Jatim. Khususnya pada posisi Komisaris Utama yang saat ini dijabat oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhi Karyono. Sebagai perwakilan pemegang saham terbesar yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Timur, publik berharap pengawasan berjalan independen, tegas, dan sesuai standar tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Namun, pelapor menilai fungsi pengawasan tersebut belum berjalan maksimal sehingga penyimpangan dapat berlangsung dalam kurun waktu cukup lama tanpa segera terdeteksi dan dihentikan. Oleh karena itu, APMP Jatim menyampaikan seruan tegas kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Aliansi mendesak segera diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk melakukan evaluasi menyeluruh kinerja jajaran pimpinan tertinggi bank, termasuk memberhentikan Direktur Utama jika terbukti ada kelalaian berat, sekaligus meninjau kembali kesesuaian rangkap jabatan Sekdaprov sebagai Komisaris Utama agar tidak menimbulkan benturan kepentingan.

“Ini bukan sekadar urusan administrasi perusahaan, melainkan soal tanggung jawab moral kepada masyarakat luas serta tanggung jawab hukum atas hilangnya aset publik bernilai setengah triliun lebih rupiah,” tambah Acek menegaskan sikap aliansi.

Temuan BPK Perkuat Keraguan Terhadap Pelanggaran Prinsip Perbankan

Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan yang disusun BPK menjadi bukti pendukung yang serius. Dalam dokumen tersebut tercatat adanya tanda-tanda kuat pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit yang menjadi pilar utama keamanan usaha perbankan. Beberapa catatan merah yang disorot antara lain penilaian harga agunan yang dinilai terlalu tinggi atau tidak objektif, pemberian pinjaman kepada pihak yang rekam jejak keuangannya belum layak, hingga potensi adanya hubungan kepentingan yang tidak terungkap dalam proses persetujuan kredit.

Dampak dari dugaan kerugian besar ini bukan hanya terasa di lingkungan internal bank. Berkurangnya keuntungan bersih yang seharusnya menjadi dividen masuk ke kas daerah otomatis mengurangi kemampuan pemerintah provinsi dalam membiayai sektor pendidikan, pelayanan kesehatan warga, pembangunan infrastruktur penunjang ekonomi, hingga program pengentasan kemiskinan yang sangat dibutuhkan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih dalam masa pemulihan. Jika dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan tuntas, persoalan ini berpotensi mengganggu stabilitas keuangan daerah secara keseluruhan.

Mengungkap Kelemahan Sistem Pengawasan BUMD

Kasus ini juga membuka mata publik terhadap kelemahan mendasar sistem pengawasan Badan Usaha Milik Daerah. Meskipun sudah ada kerangka regulasi ketat dari Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, serta peraturan daerah, praktik penampikan data keuangan agar terlihat bagus atau window dressing masih ditemukan. Begitu pula sikap berani mengambil risiko berlebihan demi keuntungan sesaat yang merugikan jangka panjang. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pengawasan dari unit internal bank, jajaran komisaris, hingga pemegang saham hanya berjalan formalitas di atas kertas tanpa pengawasan langsung yang mendalam?

Komitmen Penegakan Hukum dan Harapan Masyarakat

APMP Jatim memberikan waktu tenggat satu minggu sejak penyerahan laporan bagi pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menunjukkan langkah nyata. Hal-hal awal yang diharapkan antara lain mulai memanggil pihak-pihak terkait seperti mantan dan sekarang direksi, anggota komite kredit, maupun pihak lain yang diduga mengetahui jalannya proses penyaluran kredit tersebut guna dimintai keterangan secara resmi. Jika dalam batas waktu yang ditentukan belum ada tanda-tanda penanganan serius, aliansi mengancam akan menggerakkan dukungan massa yang lebih luas untuk mendesak proses hukum berjalan cepat dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Jatim telah memastikan berkas pengaduan telah terdaftar secara resmi dan akan dipelajari kelengkapannya sebelum dilanjutkan ke tahap penyelidikan mendalam. Seluruh masyarakat Jawa Timur kini menanti bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, tidak tertutup mata oleh jabatan maupun kekuasaan. Apakah dugaan skandal bernilai ratusan miliar ini akan dibongkar tuntas hingga ke akar penyebabnya, atau justru terhenti dan tenggelam dalam lambatnya proses birokrasi?

Kasus ini menjadi ujian ketulusan komitmen pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi serta penyalahgunaan kekuasaan di sektor strategis. Transparansi proses hukum, keterbukaan informasi perkembangan kasus, serta akuntabilitas pengelolaan uang rakyat bukan lagi hal yang bisa ditawar, melainkan kewajiban mutlak demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mewujudkan Jawa Timur yang makmur dan bersih dari praktik koruptif.

Redaksi Klarifikasi.org telah berupaya menyampaikan permintaan konfirmasi kepada pihak manajemen Bank Jatim maupun pihak terkait lainnya untuk mendapatkan tanggapan resmi. Namun hingga berita dimuat belum ada jawaban yang diterima. Sesuai prinsip jurnalistik berimbang dan Undang-Undang Pers, ruang klarifikasi tetap terbuka luas. Segala pernyataan bantahan, penjelasan, maupun hak jawab dari pihak manajemen bank, dewan komisaris, maupun pejabat yang disebut akan kami muat secara lengkap dan proporsional tanpa pemotongan konten

Klarifikasi.org akan terus memantau setiap perkembangan terbaru dari kasus ini, mulai dari langkah penyelidikan kejaksaan, klarifikasi pihak terkait, hingga hasil keputusan hukum yang nantinya keluar. Informasi akan disajikan secara objektif, berimbang, dan mengutamakan kepentingan publik luas agar masyarakat dapat mengikuti jalannya proses hukum dengan jelas dan terhindar dari informasi palsu atau spekulasi liar.

 

EDITOR
Redaksi Klarifikasi
Lapor