Klarifikasi.org | Bangkalan– Gelombang kontroversi kembali menerpa dunia pemerintahan desa di Kabupaten Bangkalan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Kepala Desa (Kades) Gunung Sereng yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) serta penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan infrastruktur air bersih, khususnya sumur bor.
Laporan yang masuk dari sejumlah warga setempat mengungkap adanya pola sistematis pemotongan dana bantuan dan ketidakjelasan realisasi proyek fisik yang seharusnya menjadi solusi atas krisis air bersih di wilayah tersebut. Kasus ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap integritas aparatur desa sebagai garda terdepan pelayanan publik.
Berdasarkan penelusuran Klarifikasi.org, dugaan pungli ini bermula dari keluhan warga penerima manfaat berbagai program bantuan pemerintah, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan program bantuan sosial lainnya dari Kementerian Sosial. Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan mengaku bahwa proses pencairan bantuan tidak berjalan mulus tanpa “biaya tambahan”.
“Warga diminta membayar ‘uang pelicin’ atau biaya administrasi yang nilainya bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp200.000 per kepala keluarga. Jika tidak membayar, nama mereka sering kali ‘hilang’ dari daftar penerima atau prosesnya dipersulit,” ungkap salah satu sumber warga Desa Gunung Sereng kepada tim redaksi kami.
Praktik semacam ini sejatinya merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi penyaluran bansos yang seharusnya bersifat gratis dan tepat sasaran. Dana Desa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), memiliki aturan ketat mengenai transparansi dan akuntabilitas. Setiap pemotongan, sekecil apa pun, tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berupa penggelapan atau pemerasan.
Selain isu bansos, perhatian warga juga tersita pada proyek pembangunan sumur bor yang digadang-gadang akan menyelesaikan masalah kekeringan yang kerap melanda Desa Gunung Sereng setiap musim kemarau. Proyek ini dianggarkan melalui Dana Desa dengan nilai yang cukup signifikan, namun realisasinya di lapangan jauh dari harapan.
Warga melaporkan bahwa pengerjaan proyek tersebut terkesan asal-asalan dan mandek di tengah jalan. Material yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yang disyaratkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Sumur bor seharusnya membantu warga kesulitan air bersih, tapi sampai sekarang proyeknya mandek. Air yang keluar sedikit dan keruh, padahal dananya sudah habis. Banyak komponen dana yang tidak jelas pertanggungjawabannya,” keluh seorang tokoh masyarakat setempat.
Dugaan *mark-up* atau penggelembungan harga dalam RAB proyek tersebut menjadi poin kritis yang sedang diselidiki. Dalam banyak kasus serupa di berbagai daerah, modus operandi penyelewengan Dana Desa sering kali melibatkan kolusi antara perangkat desa dengan penyedia barang/jasa untuk menaikkan harga satuan material di atas harga pasar, sehingga selisihnya dapat dikantongi pribadi.
Menyikapi laporan yang berkembang di masyarakat, Polres Bangkalan telah mengambil langkah cepat dengan menerima aduan resmi dari perwakilan warga. Kabid Humas Polres setempat menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan awal (*lidik*) untuk mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten untuk melakukan audit forensik terhadap penggunaan Dana Desa di Desa Gunung Sereng. Fokus kami adalah melacak aliran dana bansos dan verifikasi fisik proyek sumur bor,” ujar Kabid Humas dalam keterangan persnya.
Proses audit ini menjadi krusial karena melibatkan pemeriksaan dokumen administrasi, bukti transfer, hingga wawancara dengan saksi-saksi kunci, termasuk bendahara desa dan rekanan proyek. Jika ditemukan indikasi kuat adanya kerugian negara, kasus ini akan segera dinaikkan statusnya menjadi penyidikan penuh.
Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan, Kades Gunung Sereng berpotensi menghadapi jeratan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berikut adalah analisis hukum terkait pasal-pasal yang mungkin diterapkan:
Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan wewenang. Karena Kades adalah pejabat negara yang mengelola keuangan negara (Dana Desa), maka tindakan memotong bansos atau mark-up proyek masuk dalam kategori menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi yang merugikan negara.
Pasal ini secara spesifik mengatur tentang gratifikasi atau pungli. Bunyi pasalnya menyebutkan bahwa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00, bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dalam konteks ini, “uang pelicin” yang diminta dari warga bansos dapat dikualifikasikan sebagai suap atau pungli karena berkaitan langsung dengan jabatan Kades dalam menyalurkan bantuan.
Jika dalam prosesnya ditemukan manipulasi data penerima bansos (misalnya memasukkan nama fiktif atau orang yang tidak berhak) untuk menutupi kekurangan anggaran akibat pungli, maka Kades juga dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen negara. Selain itu, dengan berlakunya KUHP baru, ketentuan mengenai pungutan liar oleh pejabat publik semakin diperketat dengan sanksi yang lebih tegas.
Kasus di Desa Gunung Sereng bukanlah kejadian tunggal. Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa sektor desa menjadi salah satu rawan korupsi di Indonesia. Modusnya beragam, mulai dari fiktifitas kegiatan, penggelembungan harga, hingga pemotongan hak warga.
Beberapa kasus terdahulu di Jawa Timur menunjukkan bahwa kepala desa yang terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa rata-rata divonis penjara antara 2 hingga 6 tahun, tergantung pada jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Hal ini menjadi peringatan keras bahwa posisi strategis di tingkat desa tidak luput dari pengawasan hukum yang ketat.
Menanggapi isu ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan menyatakan sikap tegas. Pihaknya berkomitmen untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan desa di wilayahnya.
“Kami mendukung penuh proses hukum. Transparansi pengelolaan anggaran desa harus menjadi prioritas. Kami akan meningkatkan frekuensi pembinaan dan pengawasan, serta mengaktifkan kembali peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra kontrol yang efektif,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon.
DPMD juga mengimbau kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Bangkalan untuk segera melakukan self-correction dan memastikan setiap rupiah Dana Desa dipertanggungjawabkan dengan bukti yang valid dan dapat diakses oleh publik melalui papan informasi desa.
Hingga berita ini diturunkan, Kades Gunung Sereng belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Warga Desa Gunung Sereng berharap kasus ini segera diusut tuntas bukan hanya untuk mengembalikan uang negara, tetapi juga untuk memulihkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Kami hanya ingin hak kami sebagai warga negara dipenuhi. Air bersih dan bantuan sosial adalah hak kami, bukan komoditas yang bisa diperdagangkan,” tegas perwakilan warga.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur desa untuk menjaga amanah konstitusi. Integritas adalah modal utama dalam pelayanan publik. Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melaporkan setiap dugaan penyimpangan ke aparat penegak hukum, inspektorat, atau lembaga antikorupsi. Dengan partisipasi aktif warga, tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan dapat terwujud.
Klarifikasi.org akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan update terbaru seiring dengan proses hukum yang berjalan.









