Klarifikasi.org | BANGKALAN – Tim investigasi Klarifikasi.org berhasil mengungkap dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Ujung Baru, Desa Baengas, Kabupaten Bangkalan. Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius soal pengelolaan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Dugaan penggelapan dan penahanan dana PIP berlangsung sejak 2022 hingga 2026, dengan aktor utama yang diduga adalah Ketua Yayasan setempat yang masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kronologi Aduan: Dana PIP Siswa Tidak Pernah Diterima
Tim investigasi Klarifikasi.org menerima aduan dari masyarakat dan Aliansi Pengawas Program Bangkalan. Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan siswa penerima manfaat, ditemukan fakta janggal.
Puluhan siswa tercatat resmi sebagai penerima PIP melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Namun mereka mengaku belum pernah menerima dana tunai yang menjadi hak mereka selama 4 tahun terakhir.
Beberapa orang tua siswa mengaku hanya menerima informasi lisan dari pihak sekolah/yayasan bahwa bantuan “sedang diproses”, “masih di pusat”, atau “nanti dikumpulkan”. Tanpa ada bukti penyaluran, tanpa ada tanda terima, dan tanpa transparansi mutasi rekening.
“Anak saya dari kelas 7 sampai sekarang kelas 9 tidak pernah pegang uang PIP. Tapi di data katanya sudah cair,” ujar salah satu orang tua yang enggan disebut namanya.
Respons Ketua Yayasan Dinilai Berbelit
Saat Aliansi Pengawas mendatangi Ketua Yayasan untuk meminta klarifikasi dan transparansi laporan penyaluran dana, respons yang diberikan dinilai tidak memuaskan.
Alih-alih membuka dokumen pertanggungjawaban berupa buku kas, rekening koran, dan bukti transfer ke siswa, pihak yayasan justru disebut sempat menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan agar kasus tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
Upaya “damai” ini semakin memperkuat kecurigaan publik. Menurut warga, jika tidak ada masalah, mengapa harus takut diaudit dan mengapa harus ada tawaran damai?
Modus Dugaan: Menahan Dana yang Seharusnya Hak Siswa
Program Indonesia Pintar adalah bantuan tunai pendidikan dari pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen. Dana langsung masuk ke rekening siswa melalui bank penyalur. Dalam kondisi tertentu, jika siswa belum punya rekening, dana bisa dicairkan kolektif oleh sekolah/yayasan dan wajib disalurkan penuh ke siswa dengan bukti.
Modus yang diduga dilakukan di SMP Ujung Baru adalah menahan dana tunai PIP yang seharusnya langsung disalurkan kepada siswa. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau kebutuhan yayasan tanpa persetujuan dan sepengetahuan penerima.
Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar beberapa aturan:
- Permendikbudristek No. 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP. Dana wajib disalurkan 100% ke siswa.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Penyalahgunaan dana negara.
- KUHP Pasal 372 tentang Penggelapan. Barang/uang yang dipercayakan namun dikuasai.
Sorotan: Ketua Yayasan Merangkap PNS
Yang membuat kasus ini semakin serius adalah status Ketua Yayasan. Ia diketahui masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Status abdi negara justru berpotensi memperberat sanksi. Selain bisa dijerat pidana, yang bersangkutan juga bisa dikenai sanksi disiplin ASN sesuai PP No. 94 Tahun 2021. Mulai dari teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat.
“Seorang PNS seharusnya jadi teladan. Ini malah diduga menyalahgunakan kepercayaan negara dan masyarakat miskin,” kata koordinator Aliansi Pengawas Program Bangkalan.
Dampak ke Siswa dan Dunia Pendidikan
Dampak dari dugaan penahanan dana PIP sangat nyata. PIP memang jumlahnya tidak besar, Rp375.000 – Rp750.000 per tahun. Tapi bagi keluarga miskin, uang itu untuk beli buku, seragam, sepatu, dan biaya transportasi.
Akibat tidak cair, beberapa siswa sempat hampir putus sekolah. Ada yang menunggak SPP. Ada yang tidak bisa ikut ujian karena belum lunas. Padahal tujuan PIP adalah mencegah putus sekolah.
Kasus ini juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. Jika dana sosial diselewengkan di tingkat sekolah, maka program pengentasan kemiskinan kehilangan makna.
Langkah Hukum: Menunggu Panggilan Kejaksaan
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Yayasan SMP Ujung Baru dikabarkan tengah menunggu panggilan resmi dari Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi/terlapor.
Kejaksaan diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam. Langkah yang diminta masyarakat:
- Audit Forensik. Menelusuri aliran dana PIP dari bank penyalur ke rekening yayasan/sekolah lalu ke siswa periode 2022–2026.
- Periksa Dokumen. SK Penetapan penerima, buku kas, dan bukti pertanggungjawaban.
- Mintai Keterangan Siswa & Ortu. Sebagai korban langsung.
- Koordinasi dengan Inspektorat & BPK. Untuk kerugian negara.
Jika terbukti ada kerugian negara dan unsur kesengajaan, maka status bisa naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Aturan dan Sanksi yang Mengancam
Bagi pelaku yang terbukti menahan/mengelapkan dana PIP, ancaman hukumannya berat:
1. Tindak Pidana Korupsi: Penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta.
2. Penggelapan: KUHP Pasal 372, penjara maksimal 4 tahun.
3. Sanksi ASN: Pemberhentian tidak hormat dan tidak dapat pensiun.
Selain itu yayasan juga bisa dicabut izin operasionalnya oleh Dinas Pendidikan jika terbukti melanggar.
Imbauan kepada Masyarakat dan Orang Tua
Klarifikasi.org mengimbau masyarakat dan orang tua siswa yang merasa dirugikan agar segera melapor secara resmi. Bukti yang bisa dikumpulkan:
- SK Penetapan penerima PIP dari sekolah
- Kartu PIP / buku tabungan
- Surat pernyataan belum menerima dana
- Rekaman komunikasi dengan pihak sekolah
Laporan bisa disampaikan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan, Inspektorat, atau Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan. Jangan takut, karena pelapor dilindungi UU.
Pelajaran untuk Pengelola Sekolah/Yayasan
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pengelola lembaga pendidikan di Madura dan seluruh Indonesia. Dana PIP yang bersumber dari APBN dimaksudkan untuk membantu siswa miskin agar tetap sekolah, bukan menjadi lahan “titipan” oknum.
3 prinsip yang harus dijaga: Transparansi, Akuntabilitas, dan Integritas. Setiap rupiah dana negara harus bisa dipertanggungjawabkan.
Komitmen Klarifikasi.org
Klarifikasi.org akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Kami mendesak transparansi penuh dari pihak SMP Ujung Baru dan Yayasan. Kami juga mendorong Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk bekerja cepat agar hak siswa segera dikembalikan.
Jurnalisme investigasi harus menjadi alat untuk menjaga integritas program sosial pemerintah agar benar-benar sampai ke tangan yang berhak. Karena pendidikan anak bangsa tidak boleh digadaikan oleh keserakahan segelintir orang.
Catatan Redaksi: Artikel ini berdasarkan hasil investigasi lapangan, wawancara, dan dokumen. Kami terbuka menerima hak jawab dari pihak SMP Ujung Baru dan Ketua Yayasan untuk dimuat secara berimbang.









