Beranda/ HUKUM & KRIMINAL/KADES GUNUNG SERENG MINTA...
By Willy
28 Jul 2026 4 min

BANGKALAN, Klarifikasi news – Sejak berita mengenai dugaan pungutan liar Rp1,5 juta per Kepala Keluarga dalam program sumur bor di Desa Gunung Sereng menyebar di media sosial, Kepala Desa Gunung Sereng, H. Muhyi, diduga mengambil tindakan tegas terhadap warga yang memberikan tanggapan. Ia menyampaikan pesan berisi ancaman kepada kerabat dekat warga yang memberikan komentar pedas pada salah satu unggahan berita di platform TikTok.

Berdasarkan kesaksian keluarga yang menerima pesan tersebut dan meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, peristiwa ini bermula saat H. Muhyi mengetahui adanya nama warga yang berkomentar terbuka pada akun berita yang memuat laporan Klarifikasi.org. Kades kemudian menghubungi saudara kandung dari warga yang bersangkutan dan menyampaikan pesan yang terasa menekan.

“Beliau menghubungi saya secara pribadi. Katanya, ‘Sampaikan pada adikmu, jangan ikut-ikutan berkomentar di postingan berita di TikTok tadi. Pilihannya, apakah saya yang harus datang ke rumahmu untuk menyelesaikan masalah ini, atau kamu sampaikan pesan ini segera kepadanya,’ begitu ucap beliau dengan nada serius,” ungkap sumber tersebut kepada Klarifikasi.org, Selasa (28/7/2026).

Pesan itu disampaikan seolah memberi pilihan, namun maknanya mengandung ancaman yang membuat seluruh keluarga merasa tidak tenang. Warga yang berkomentar pun akhirnya memilih menghapus komentarnya karena takut akan tindakan yang bisa dilakukan pihak desa kepada keluarganya.

“Saya menyampaikan pesan itu segera. Kami tidak ingin ada keributan atau hal buruk yang terjadi di rumah. Kami hanya warga biasa yang ingin keadilan soal air, bukan bermusuhan dengan pemimpin desa sendiri. Tapi cara penyampaiannya membuat kami merasa terancam,” tambah sumber lainnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung tidak lama setelah itu, H. Muhyi juga diduga kembali menegaskan kekuasaannya di wilayah tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak akan tersentuh oleh laporan apapun yang disampaikan warga ke pihak luar.

“Beliau bilang posisinya di sini kuat dan tidak ada yang bisa memindahkan atau menuntutnya. ‘Hukum tidak bisa menyentuh saya di desa ini. Kalau kalian diam, urusan selesai. Kalau terus berisik, kalian yang akan rugi,’ begitu kurang lebih pernyataan yang kami dengar saat dipanggil ke Balai Desa,” ujar salah satu warga yang hadir.

Klarifikasi.org telah berupaya meminta tanggapan langsung terkait pernyataan ini kepada Kades H. Muhyi. Kami mengirimkan pesan klarifikasi melalui WhatsApp pada 27 Juli pukul 17.00 WIB dan mengingatkan kembali pada 28 Juli pukul 09.30 WIB. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau penyangkalan yang diterima dari nomor yang bersangkutan.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Trunojoyo Madura, Dr. H. M. Zainuddin, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menegaskan bahwa perbuatan mengancam warga agar tidak menyampaikan pendapat merupakan pelanggaran hak asasi dan prinsip negara hukum.

“Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan fakta yang dialaminya di ruang publik selama tidak melanggar hukum. Mengirim pesan berisi pilihan antara diam atau didatangi ke rumah adalah bentuk tekanan psikologis yang tidak dibenarkan. Ditambah lagi pernyataan yang menyatakan diri kebal hukum, hal itu sama sekali tidak memiliki landasan aturan di Indonesia. Semua jabatan memiliki batasan dan tanggung jawab hukum yang sama,” jelas Dr. Zainuddin.

Ia juga menambahkan bahwa ancaman semacam ini bisa masuk ranah pelanggaran disiplin hingga pidana jika terbukti bertujuan menutup jalur pengaduan dugaan korupsi atau pungutan liar.

Sementara itu, Camat Kwanyar, Amir Lutfi, S.STP., M.Si, menyatakan bahwa pihaknya baru menerima informasi terkait peristiwa ini dan akan segera menindaklanjutinya sebagai bagian dari pemeriksaan menyeluruh.

“Saya belum menerima laporan tertulis, namun fakta ini akan kami masukkan ke dalam daftar pemeriksaan. Menyampaikan pesan dengan nada mengancam warga yang menyampaikan fakta adalah hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pemimpin. Kami akan memanggil Kepala Desa untuk meminta penjelasan resmi terkait hal ini, termasuk dugaan pungutan yang terjadi. Pemerintah Kecamatan menjamin warga berhak menyampaikan keluhan tanpa rasa takut,” tegas Camat.

Hingga kini, warga masih merasa cemas dan enggan berbicara lebih jauh. Mereka berharap pihak berwenang dapat turun tangan secara netral sehingga masalah ketersediaan air bersih dan rasa aman warga dapat segera dipulihkan tanpa harus ada pihak yang merasa tertekan.

Klarifikasi.org akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan setiap langkah yang diambil oleh pihak berwenang. Kami kembali mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak yang dilindungi undang-undang, dan setiap pelanggaran wewenang akan terus kami soroti demi kepentingan publik.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Klarifikasi.org membuka ruang hak jawab bagi Kades Gunung Sereng maupun pihak lain yang disebut dalam berita ini. Tanggapan dapat dikirimkan ke surel Klarifikasiorg@gmail.com atau pesan WhatsApp ke nomor 62817217847 dalam waktu paling lambat 2 kali 24 jam sejak berita dimuat.

Bersambung berita ke 3,

Verifikasi: Sesuai Pedoman Media Siber Pasal 2, 3, dan 4

Penulis: Willy  |  Editor: Badrus