Isi Klarifikasi Pj Kades Patemon
Di hadapan puluhan awak media Bangkalan, Pj Kades Patemon menyampaikan pernyataan resmi.
“Saya tidak pernah mengatakan atau memberikan statement bahwa wartawan meminta uang. Namun, jika ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas kesalahpahaman ini, saya secara pribadi menyampaikan permohonan maaf,” ujar Pj Kades Patemon.
Ia menjelaskan bahwa komunikasi yang terjadi sebelumnya kemungkinan menimbulkan multitafsir. Untuk mencegah polemik berkepanjangan, ia memilih jalur klarifikasi terbuka sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan.
Klarifikasi ini juga disaksikan langsung oleh Camat Tanah Merah, Sekretaris Desa Patemon, BPD, serta perwakilan organisasi wartawan di Bangkalan.
Kronologi Munculnya Isu
Isu bermula dari pemberitaan terkait program dan kegiatan di Desa Patemon. Dalam proses peliputan, terjadi komunikasi antara pihak desa dan sejumlah wartawan.
Beredar narasi di grup WhatsApp dan media sosial yang menyebut bahwa ada permintaan uang dari insan pers kepada Pj Kades. Narasi ini kemudian menjadi viral dan memicu reaksi dari komunitas pers di Bangkalan.
Merespon hal tersebut, perwakilan media mendatangi Kantor Desa Patemon dan selanjutnya difasilitasi pertemuan di Kantor Kecamatan Tanah Merah. Tujuannya satu: meluruskan fakta dan menjaga marwah profesi.
Sikap Tegas Insan Pers Bangkalan
Sebelumnya, insan pers wilayah setempat menegaskan pentingnya menjaga kehormatan profesi wartawan. Kerja jurnalistik diatur UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk intervensi.
Perwakilan media menyatakan bahwa profesi wartawan tidak bisa digeneralisir. Jika ada oknum yang menyimpang, maka itu tanggung jawab pribadi, bukan institusi pers.
“Kami berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum atas dugaan pencemaran nama baik serta perusakan marwah pers jika tidak ada iktikad baik berupa klarifikasi dan permohonan maaf terbuka,” kata salah satu koordinator media saat itu.
Dengan adanya klarifikasi hari ini, rencana aduan hukum untuk sementara ditahan. Media memberi ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
Makna Permohonan Maaf Terbuka
Permohonan maaf terbuka dari pejabat publik memiliki 3 makna penting:
- Pertanggungjawaban Publik. Sebagai Pj Kades, setiap ucapan dan tindakan melekat pada institusi desa.
- Perbaikan Hubungan. Media dan pemerintah desa adalah mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
- Pencegahan Konflik. Klarifikasi cepat dapat meredam hoaks dan spekulasi yang merugikan kedua belah pihak.
Langkah Pj Kades Patemon ini dinilai sebagai contoh itikad baik dalam menyelesaikan perselisihan tanpa harus menempuh jalur hukum terlebih dahulu.
Pentingnya Kemitraan Media dan Pemerintah Desa
Di era keterbukaan informasi, peran media sangat vital. Media bertugas mengawasi, mengkritisi, sekaligus mengedukasi. Sementara pemerintah desa bertugas melayani dan mengelola dana publik secara transparan.
Jika hubungan ini retak karena kesalahpahaman, yang dirugikan adalah masyarakat. Informasi tentang program desa, bantuan, dan pembangunan bisa terhambat.
Karena itu, Camat Tanah Merah dalam sambutannya mengapresiasi langkah klarifikasi ini. “Mari kita jaga komunikasi. Jika ada masalah, duduk bersama. Jangan sampai karena miskomunikasi, kerja kita untuk rakyat jadi terganggu,” pesannya.
Dampak Jika Isu Tidak Diluruskan
Jika tuduhan “wartawan minta uang” dibiarkan tanpa klarifikasi, dampaknya bisa luas:
- Kepercayaan publik ke media turun. Masyarakat jadi curiga terhadap setiap berita.
- Pemerintah desa sulit diawasi. Wartawan bisa enggan meliput karena takut dituduh.
- Potensi kriminalisasi. Bisa berujung laporan pencemaran nama baik di kepolisian.
- Suasana kerja tidak kondusif. Baik di desa maupun di redaksi.
Karena itu, penyelesaian cepat melalui klarifikasi adalah langkah paling bijak.
Harapan ke Depan
Pernyataan resmi ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, meredam dinamika, serta mengembalikan hubungan kemitraan antara pemerintah desa dan awak media agar tetap kondusif, transparan, dan saling menghormati peran masing-masing.
Pj Kades Patemon juga berkomitmen untuk membuka akses informasi desa kepada media. Setiap program, APBDes, dan kegiatan akan disampaikan secara terbuka agar tidak ada lagi ruang kesalahpahaman.
Di sisi lain, media juga berkomitmen menjalankan kode etik jurnalistik. Verifikasi berimbang, tidak memihak, dan tidak meminta imbalan dalam bentuk apa pun.
Penutup: Meluruskan untuk Maju Bersama
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala desa dan insan pers di Bangkalan. Bahwa komunikasi harus dijaga, klarifikasi harus cepat, dan ego sektoral harus dikesampingkan.
Klarifikasi dan permohonan maaf terbuka dari Pj Kades Patemon atas isu/tuduhan bahwa wartawan meminta uang menjadi bukti bahwa musyawarah masih menjadi jalan terbaik di tengah perbedaan.
Dengan selesainya klarifikasi ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Desa Patemon dan media massa bisa kembali berjalan. Tujuannya satu: melayani masyarakat Bangkalan dengan informasi yang benar, jujur, dan membangun.
Catatan Redaksi: Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Pj Kades Patemon di Kantor Kecamatan Tanah Merah, Kab. Bangkalan, 29/07/2026, dan disaksikan awak media. Klarifikasi.org terbuka untuk pemberitaan berimbang.









