Klarifikasi.org | Surabaya – Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo Surabaya kembali menjadi sorotan publik. Selama hampir sepuluh tahun terakhir, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur terhadap rumah sakit rujukan provinsi ini menunjukkan pola yang berulang dan seolah tak pernah tuntas.
Dari tahun 2015 hingga 2024, audit BPK terus mengungkap kelemahan serius dalam tata kelola keuangan dan aset. Masalah yang sama muncul lagi dan lagi, membuat banyak pihak bertanya-tanya: apakah ini sekadar kesalahan administratif biasa, atau memang ada “kutukan” sistemik yang sulit diputus?
Pada pemeriksaan belanja bidang kesehatan tahun 2015–2016, BPK menemukan berbagai penyimpangan mendasar. Mulai dari pemberian honorarium yang melanggar ketentuan, kekurangan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 senilai Rp320,2 juta, hingga kerja sama operasional yang tidak sesuai aturan sehingga menimbulkan kekurangan setoran. Audit juga mengungkap pembayaran ganda untuk pengadaan alat kedokteran, indikasi harga yang terlalu mahal, serta pengelolaan hibah langsung yang melewati Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dengan nilai mencapai Rp59,39 miliar.
Masalah serupa tak hilang di masa pandemi. Pada audit tahun 2020, BPK menyoroti kelemahan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan penanganan COVID-19. Pembenahan yang dilakukan sebelumnya ternyata belum menyentuh akar permasalahan.
Memasuki Tahun Anggaran 2023, pola lama kembali terulang. Pengelolaan hibah masih dinilai tidak tertib, sementara persediaan barang medis—mulai dari alat kesehatan, obat-obatan, hingga bahan kimia—ditemukan rusak dalam jumlah bernilai miliaran rupiah. Belum lagi kekurangan volume pekerjaan di beberapa pos belanja, termasuk belanja modal gedung dan bangunan yang nilainya mencapai Rp93,58 miliar.
Di Tahun Anggaran 2024, situasinya belum jauh berbeda. BPK kembali mencatat adanya persediaan barang yang rusak serta masalah reklasifikasi anggaran, yang semakin menegaskan lemahnya pengelolaan administrasi keuangan dan aset di rumah sakit tersebut.
Direktur Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP) Jatim, Acek Kusuma, menegaskan bahwa akumulasi temuan ini sudah tidak bisa lagi disebut sebagai kesalahan teknis semata.
“Kalau temuan dengan pola yang sama terus muncul bertahun-tahun, masalahnya bukan lagi pada orang per orang atau pelaksanaan lapangan, melainkan pada sistem yang rusak dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Acek kepada media, Jumat (18/4/2026).
Menurutnya, sistem pengawasan internal seharusnya mampu mendeteksi dan mencegah penyimpangan sejak dini. Namun kenyataannya, pengelolaan hibah yang tidak tertib, barang medis rusak dalam skala besar, serta kelebihan pembayaran terus terjadi.
“Kerusakan barang medis bukan hanya soal uang negara yang hilang, tapi juga berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Setiap aset di rumah sakit punya fungsi untuk melayani pasien. Kalau rusak dan tak terpakai, yang rugi adalah rakyat,” tegasnya.
Acek menilai penyelesaian temuan BPK selama ini yang hanya berhenti pada pengembalian kerugian negara belum cukup. “Itu hanya menyelesaikan akibatnya, bukan penyebabnya. Selama sistem tidak diperbaiki secara menyeluruh, celah penyimpangan akan terus terbuka lebar,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini harus menjadi alarm keras bagi pengelola keuangan daerah untuk segera melakukan evaluasi sistemik terhadap pengendalian internal.
Tanpa reformasi yang mendalam, temuan serupa berpotensi terus berulang—bahkan dengan skala yang lebih besar.
Selain telah melaporkan dugaan kejanggalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, APMP Jatim juga berencana melakukan audiensi lanjutan. “Kami akan segera bertemu dengan Kejati Jatim untuk mendorong pendalaman kasus, khususnya yang berpotensi melanggar hukum pidana, agar tidak berhenti hanya di ranah administratif,” pungkas Acek.
Tim Redaksi
