Klarifikasi.org | Jakarta — Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik penghapusan (take down) berita melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang penyensoran dan penghapusan berita yang sudah dipublikasikan.
Menurutnya, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan menghapus berita. Ia menilai take down justru merusak integritas pers dan melemahkan peran media sebagai pilar demokrasi.
Terkait pemberian uang kepada wartawan, Wilson menegaskan hal tersebut merupakan penyuapan, bukan pemerasan. Ia menyebut, jika tidak ada unsur paksaan atau ancaman, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pemerasan.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut pihak pemberi uang, karena diduga berupaya menutupi pelanggaran, bukan hanya menindak wartawan.
Kasus di Kabupaten Mojokerto kini menjadi sorotan nasional. Dari video yang beredar, muncul dugaan adanya skenario penjebakan dalam peristiwa tersebut, sehingga memicu perdebatan apakah kasus ini murni pemerasan atau justru penyuapan.
Tim/Red
