Klarifikasi.org | Mojokerto – Kuasa hukum wartawan Amir mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Mojokerto. Langkah ini diambil menyusul penangkapan Amir oleh Tim Resmob Polres Mojokerto atas dugaan pelanggaran Pasal 482 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Advokat Rikha Permatasari bersama timnya menilai penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap kliennya bermasalah serta tidak memenuhi prosedur hukum yang sah.
“Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam kasus ini, syarat tersebut tidak terpenuhi,” ujar Rikha, Senin (13/4/2026).
Rikha, yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 April 2026, juga mempersoalkan penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dinilainya tidak tepat karena kasus ini tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau kerugian negara.
Selain itu, ia mempertanyakan keabsahan laporan polisi yang berasal dari lembaga yang diduga tidak memiliki legalitas administratif yang memadai. Penahanan terhadap Amir pun dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, karena tidak ada indikasi kliennya akan melarikan diri, menghilangkan bukti, atau mengulangi perbuatan.
Rikha menduga kasus ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan yang seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika syarat pembuktian dan prosedur hukum tidak terpenuhi, maka seluruh proses perkara berpotensi batal demi hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang tidak sesuai aturan berisiko merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Penulis : Norahmat
Editor : Redaksi
