Klarifikasi.org | Surabaya – Polda Jawa Timur menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan seorang advokat. Korban Hisyam, didampingi pengacara Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., melaporkan Dr. Moch Gati, S.H., C.TA., M.H. (kerap dipanggil Sakti). Laporan tercatat dengan nomor LP/B/964/VII/2026/SPKT/Polda Jawa Timur dengan status terlapor Dr. Moch Gati.
Dr. Moch Gati diketahui berpraktik sebagai advokat dengan kantor di Desa Lespadangan, Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan data KTP, ia berdomisili di wilayah Wiyung, Kota Surabaya. Kasus ini bermula pada awal 2021 dan terus berlanjut hingga ibu korban meninggal dunia pada April 2023, sementara Gati diduga menghindar dari pertanggungjawaban.
Menurut keterangan Hisyam saat dikonfirmasi, janji dimulai ketika ia bersama ibu, ayah, dan tetangga datang ke rumah Gati di Babatan GG VII, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Gati meyakinkan bahwa dirinya memiliki “jaringan pusat”, baik di Biro SDM maupun Kejaksaan Agung, sehingga Hisyam bisa masuk menjadi pegawai Kejaksaan.
“Kamu tenang saja, saya ini jaringan pusat,” ujar Hisyam menirukan ucapan Gati kala itu.
Meski gagal dalam ujian SKD tahun 2021, Gati tetap mendorong Hisyam mengikuti seleksi P3K pada 2022 dengan janji serupa. Hasilnya tetap nihil. Pada April 2023, saat duka menimpa keluarga dengan meninggalnya ibu Hisyam, Gati justru menutup komunikasi. Ia mengganti nomor telepon dan selalu menghindar setiap kali dikunjungi.
“Kami merasa dirugikan maupun ditipu oleh beliau,” kata Hisyam. Total kerugian yang dialami mencapai **Rp520.000.000** (lima ratus dua puluh juta rupiah). Hingga Juli 2026, janji baru Gati untuk mengupayakan Hisyam masuk ke Pertamina dan Kementerian Sosial tidak pernah terealisasi.
Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., yang mendampingi pelaporan ke Polda Jatim, menegaskan bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu. “Hukum di negara kita tidak pandang bulu. Jangankan advokat, Jampidsus, Kadiv Propam, mantan Kapolda saja bisa masuk penjara, asal cukup bukti-buktinya melakukan kejahatan,” ujar Didi.
Didi menambahkan bahwa sebagai bagian dari penegak hukum sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi ini tidak boleh disalahgunakan untuk menyengsarakan masyarakat. Ia menyebut rangkaian kebohongan dalam kasus ini sudah jelas dan melanggar ketentuan hukum terkait penipuan serta etika profesi advokat.
Didi berharap Polda Jawa Timur mengusut tuntas laporan ini. “Kalau bisa perkara ini diusut tuntas agar menjadi pembelajaran bagi para oknum-oknum advokat yang bermental makelar kasus. Tidak membela rakyat yang tertindas, malah melakukan upaya-upaya culas. Ini sangat tidak dibenarkan oleh aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus ini menyoroti maraknya modus penipuan berkedok “orang dalam” untuk rekrutmen ASN yang kerap menyasar masyarakat yang ingin memperbaiki nasib. Masyarakat diimbau lebih kritis dan hanya mengikuti jalur resmi penerimaan pegawai negeri yang transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dr. Moch Gati belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Polda Jawa Timur diharapkan segera melakukan pemeriksaan mendalam demi memberikan keadilan kepada korban dan menjaga kepercayaan publik terhadap profesi hukum.
Penulis : Fandy
Editor : Badrus









