Klarifikasi.org | Bangkalan — Suasana di Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, masih diliputi ketegangan hingga akhir Juli 2026. Sejumlah warga secara terbuka menolak sanggahan yang disampaikan Kepala Desa (Kades) terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) pangan dari Perum Bulog. Mereka menegaskan adanya perbedaan mencolok antara klaim resmi dan jumlah bantuan yang benar-benar diterima keluarga penerima manfaat (KPM).
Menurut kesaksian langsung warga di lapangan, setiap KPM hanya menerima 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng. Padahal, berdasarkan skema penyaluran bansos pangan yang berlaku, alokasi resmi untuk periode terkait adalah 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng per KPM. Selisih ini memicu kekecewaan mendalam dan tuntutan agar persoalan diselesaikan secara transparan.
“Pernyataan Kades Gunung Sereng itu tidak sesuai fakta. Kami warga biasa tidak mungkin berani berbohong. Kami memiliki bukti fisik yang nyata bahwa kami hanya menerima 10 kilogram beras,” ujar salah satu warga berinisial M. dengan nada kecewa.
Warga berinisial M. lainnya bahkan menantang sanggahan tersebut secara terbuka: “Jika Kades yakin pernyataannya benar dan kami yang keliru, ayo buktikan di meja hijau. Kami siap menghadap aparat hukum dengan semua bukti yang ada.”
Pernyataan serupa disuarakan sejumlah warga lain yang merasa hak mereka sebagai penerima bansos telah dikurangi secara sepihak. Mereka menilai tindakan itu melukai rasa keadilan dan bertentangan dengan prosedur resmi penyaluran.
Program bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan serta daya beli masyarakat miskin dan rentan. Data penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial. Penyaluran dilakukan oleh Perum Bulog bekerja sama dengan pemerintah daerah, dengan pengawasan dari Dinas Sosial, aparat TNI/Polri, serta perangkat desa.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku pada periode penyaluran 2025–2026, setiap KPM umumnya menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk alokasi dua bulan (setara 10 kg beras dan 2 liter minyak per bulan). Kuota ini telah disampaikan secara terbuka melalui berbagai saluran resmi dan menjadi standar yang diharapkan masyarakat.
Di banyak wilayah, penyaluran berjalan sesuai ketentuan. Namun, di beberapa desa, termasuk di Kabupaten Bangkalan, sempat muncul keluhan serupa terkait pemotongan atau pembagian yang dianggap tidak merata. Kasus di Desa Genteng, Kecamatan Konang, misalnya, sempat viral pada 2025 ketika warga mengaku hanya menerima separuh jatah beras. Saat itu, kepala desa setempat mengakui adanya kebijakan pemerataan, meski secara aturan tindakan tersebut tidak sesuai prosedur.
Situasi di Gunung Sereng mengingatkan pada pola serupa. Warga menekankan bahwa mereka bukan menolak adanya kebijakan lokal, melainkan menuntut agar setiap perubahan kuota dilakukan secara transparan, tercatat resmi, dan tidak merugikan hak KPM yang sudah terdaftar.
Selain persoalan kuantitas, isu semakin panas karena beredar informasi di kalangan warga bahwa sisa bansos yang tidak dibagikan diduga akan dialihkan untuk membiayai perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus. Warga menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan sulit diterima, karena hak pangan masyarakat miskin dianggap dikorbankan demi kepentingan seremonial.
“Kalau memang untuk acara pesta, mengapa harus diambil dari porsi kami? Mari kita buktikan di meja hijau siapa yang sebenarnya tidak jujur,” tegas seorang warga berinisial M.
Hingga laporan ini disusun, belum ada konfirmasi resmi yang memverifikasi atau membantah secara rinci dugaan pengalihan tersebut. Yang jelas, warga merasa transparansi pemerintahan desa semakin dipertanyakan setelah berbagai janji penyaluran yang mereka nilai tidak terealisasi sesuai ketentuan.
Gelombang demonstrasi dan aksi protes warga mencerminkan hilangnya kepercayaan terhadap aparat desa. Banyak di antara mereka mengaku kecewa karena bantuan yang seharusnya meringankan beban hidup justru menjadi sumber konflik internal.
Di sisi lain, Kades Gunung Sereng sebelumnya menyampaikan sanggahan terhadap pemberitaan yang merespons laporan media, termasuk artikel SGB News. Dalam sejumlah pernyataan yang beredar, pihak desa menekankan bahwa tidak terdapat unsur pidana dalam pengelolaan bansos maupun program lain yang disinggung warga.
Kontroversi di desa ini tidak hanya menyangkut bansos pangan. Sebelumnya, muncul juga keluhan terkait program bantuan sumur bor tahun 2025. Warga mengaku diminta membayar hingga Rp1,5 juta per kepala keluarga atau per titik lokasi, padahal program tersebut merupakan bantuan bersubsidi yang seharusnya gratis atau tanpa pungutan tambahan yang memberatkan. Klaim pungutan liar ini, bersama dugaan penyalahgunaan bansos, memicu kemarahan warga dan viral di media sosial.
Kades dinilai warga seolah menempatkan dirinya di atas hukum dengan pernyataan yang menegasikan adanya pelanggaran. Sikap tersebut justru memperkeruh suasana dan memperkuat tuntutan agar aparat penegak hukum turun tangan.
Perlu digarisbawahi bahwa hingga saat ini, seluruh klaim warga masih berada pada ranah dugaan. Belum ada putusan hukum atau hasil audit resmi yang menyatakan adanya penyelewengan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku, dan setiap pihak berhak menyampaikan klarifikasi serta bukti pendukung.
Secara regulasi, penyaluran bansos pangan harus tepat sasaran sesuai DTSEN, tanpa pemotongan atau pengalihan untuk kepentingan lain di luar ketentuan. Pengawasan melibatkan Dinas Sosial, Bulog, serta aparat TNI/Polri di tingkat lokal. Setiap penyimpangan, baik berupa pengurangan kuota maupun pungutan liar, dapat menjadi objek pemeriksaan administratif maupun pidana jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran.
Warga Desa Gunung Sereng mendesak agar Camat Kwanyar dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan segera turun ke lokasi. Mereka meminta mediasi serta audit independen agar hak masyarakat kecil tidak lagi dipermainkan. Pengawasan ketat dari pihak eksternal juga diharapkan agar praktik serupa tidak terulang di desa lain.
Pengalaman di desa-desa lain di Bangkalan menunjukkan bahwa ketika ada keluhan, klarifikasi terbuka dan penyaluran ulang sesuai hak sering kali dapat meredakan ketegangan. Di Desa Genteng, misalnya, setelah polemik viral, pihak desa menyatakan telah melakukan penyaluran ulang sesuai ketentuan dan menyertakan rekaman pernyataan dari KPM.
Hingga 20 Juli 2026, warga terus menuntut keterbukaan informasi dan keadilan. Mereka berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut sehingga merusak hubungan sosial di tingkat desa. Kehilangan kepercayaan terhadap aparat desa dapat berdampak lebih luas terhadap program-program pemerintah lainnya.
Klarifikasi.org sebagai media investigasi independen memandang penting untuk memberikan ruang bagi seluruh pihak. Laporan ini disusun berdasarkan kesaksian warga di lapangan, data regulasi resmi, serta pemberitaan terkait yang dapat diverifikasi. Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Kades Gunung Sereng, perangkat desa, Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan, Camat Kwanyar, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi lengkap, data penyaluran, serta bukti pendukung.
Setiap klaim, baik dari warga maupun pejabat, harus diuji dengan fakta. Investigasi independen, audit, dan jika diperlukan proses hukum yang adil, merupakan jalan terbaik untuk menuntaskan polemik ini. Masyarakat berhak atas bantuan yang tepat jumlah, tepat sasaran, dan transparan. Pemerintah desa serta instansi terkait memiliki kewajiban memastikan prosedur dijalankan tanpa celah yang merugikan warga.
Klarifikasi.org akan terus mengikuti perkembangan kasus di Desa Gunung Sereng dan melaporkan setiap perkembangan secara berimbang. Kebenaran hanya dapat diungkap melalui data, bukti, dan proses yang terbuka — bukan melalui saling sangkal tanpa dasar yang dapat diverifikasi publik.
(Laporan ini disusun dengan pendekatan investigatif dan berimbang untuk memenuhi standar jurnalisme yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk ketentuan platform distribusi digital.)





