Klarifikasi.org | Bangkalan – Malam ini, Minggu (17/5/2026), seorang wartawan lokal di Kabupaten Bangkalan tengah memfinalisasi persiapan pelaporan resmi ke Polres Bangkalan. Besok pagi, Senin (18/5/2026), ia akan melaporkan dugaan pengancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Komite Sekolah SDN Karangetang, Kecamatan Kwanyar.
Kasus ini bermula dari upaya jurnalistik wartawan tersebut yang melakukan konfirmasi dan pemberitaan mengenai dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Karangetang. Alih-alih memberikan klarifikasi yang dibutuhkan, oknum komite sekolah tersebut justru diduga mengirimkan ancaman pembunuhan secara langsung melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Ancaman itu muncul beberapa waktu setelah pemberitaan mulai mencuat pada Jumat (16/5/2026).
M. Mukri wartawan yang menjadi korban ancaman, menyatakan:
“Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari kebenaran dan mengonfirmasi informasi terkait dugaan pemotongan dana PIP siswa. Namun, bukannya mendapatkan jawaban yang jelas, saya justru menerima ancaman pembunuhan melalui WhatsApp. Ini bukan hanya ancaman terhadap saya pribadi, tapi juga serangan terhadap kemerdekaan pers di Bangkalan. Saya berharap Polres Bangkalan dapat memproses laporan ini dengan serius dan memberikan perlindungan yang layak.”
Didampingi oleh sejumlah aktivis masyarakat dan rekan-rekan media di Bangkalan, M. Mukri akan mendatangi Polres Bangkalan untuk menyerahkan laporan lengkap beserta bukti digital berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi ancaman pembunuhan.
Klarifikasi.org mendapat informasi bahwa bukti screenshot tersebut akan menjadi barang bukti utama. Pihak pelapor juga siap memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik.
Dugaan pemotongan dana PIP di SDN Karangetang bukanlah isu tunggal. Sebelumnya, isu serupa juga muncul di SDN Dlemer yang memicu desakan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan segera turun tangan melakukan audit dan klarifikasi. Dana PIP merupakan bantuan pemerintah pusat yang ditujukan langsung kepada siswa dari keluarga tidak mampu agar mereka dapat tetap mengakses pendidikan tanpa hambatan biaya.
Jika dugaan pemotongan ini benar, maka hak siswa SDN Karangetang telah dirampas. Oknum komite sekolah yang seharusnya menjadi mitra sekolah dalam mendukung transparansi pengelolaan dana pendidikan, justru diduga terlibat dalam upaya menghalangi pemberitaan yang berusaha mengungkap kebenaran.
Tindakan pengancaman terhadap wartawan ini berpotensi melanggar dua undang-undang utama:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang melarang segala bentuk penghalangan kegiatan jurnalistik.
2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tindak pidana pengancaman melalui media elektronik.
Para aktivis dan organisasi pers di Bangkalan mengecam keras tindakan intimidasi ini. Mereka menilai ancaman pembunuhan bukan hanya menyerang seorang wartawan, melainkan juga menyerang kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar tentang pengelolaan dana publik.
Klarifikasi.org mendesak Polres Bangkalan untuk menangani laporan ini dengan cepat, profesional, dan transparan. Pihak kepolisian diharapkan segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan, mengamankan bukti digital, serta melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemotongan dana PIP.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi pengelolaan anggaran pendidikan harus terus diawasi. Dana PIP adalah uang rakyat yang diperuntukkan bagi generasi muda Bangkalan agar bisa sekolah dengan layak. Segala bentuk penyelewengan harus diungkap dan diproses sesuai hukum.
M. Mukri dan tim pendukungnya berharap kasus ini tidak berhenti pada pelaporan semata, melainkan sampai pada tahap penegakan hukum yang adil. Solidaritas dari kalangan pers dan aktivis setempat menunjukkan bahwa upaya intimidasi tidak akan menyurutkan semangat mengawal isu-isu publik.
Klarifikasi.org akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan. Masyarakat Bangkalan diimbau untuk mendukung transparansi dan menolak segala bentuk kekerasan serta intimidasi terhadap pekerja media.
Penulis : Willy
Editor : Badrus
