Klarifikasi.org | Bangkalan – Aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Selain diduga beroperasi tanpa izin, praktik tersebut juga disinyalir melibatkan aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum (APH) agar aktivitas tambang tetap berjalan tanpa penindakan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Lembaga Pemuda peduli desa (PAPEDA) mulai mengumpulkan data terkait dugaan praktik ilegal tersebut. Mereka menilai, keberlangsungan tambang tanpa hambatan menjadi indikasi adanya “atensi” atau perlindungan dari pihak tertentu.
“Jika tidak ada perlindungan, mustahil aktivitas ini bisa berjalan lama tanpa tindakan,” ujar Mukri Kordinator PAPEDA Bangkalan.
Kelompok tersebut bahkan menyatakan kesiapan untuk membawa laporan ke Mabes Polri guna memastikan penanganan dilakukan secara independen dan tidak berhenti di tingkat daerah.
Keberadaan tambang ilegal ini tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar.
Kerusakan infrastruktur menjadi salah satu dampak paling dirasakan. Jalan desa dilaporkan mengalami kerusakan parah akibat dilalui kendaraan berat pengangkut material tambang. Kondisi jalan berlubang dan tidak layak dilalui meningkatkan risiko kecelakaan, terutama pada malam hari.
Selain itu, aktivitas truk tambang juga memicu polusi debu yang mengganggu kesehatan warga. Debu yang beterbangan setiap hari dikeluhkan masyarakat karena berdampak pada pernapasan, terutama bagi anak-anak dan lansia.
Tidak hanya itu, bekas galian yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi menimbulkan ancaman serius. Lubang-lubang bekas tambang berpotensi menjadi titik rawan longsor serta memperparah risiko banjir saat musim hujan.
Fenomena ini dinilai “bau menyengat” oleh masyarakat, mengingat aktivitas tambang ilegal disebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat di tingkat daerah.
Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya praktik “main mata” antara pelaku tambang dengan oknum tertentu.
“Ini bukan sekadar soal tambang ilegal, tapi juga menyangkut integritas penegakan hukum,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Secara hukum, aktivitas tambang tanpa izin jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara itu, apabila terbukti adanya praktik suap kepada oknum aparat, kasus tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Undang-Undang Tipikor mengatur ancaman pidana minimal empat tahun penjara bagi pihak yang terlibat dalam praktik suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 5, 11, dan 12.
Lembaga Pemuda peduli desa (PAEDA) Bangkalan menilai, banyak kasus serupa di daerah yang berhenti tanpa kejelasan. Oleh karena itu, pelaporan ke Mabes Polri dianggap sebagai langkah strategis agar proses penanganan dapat diawasi langsung oleh pusat.
Mereka mengaku telah mengantongi sejumlah data awal, termasuk dugaan lokasi tambang yang beroperasi secara ilegal di wilayah Bangkalan.
“Kami siap menyampaikan data dan kronologi jika diperlukan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas perwakilan forum.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap, aparat penegak hukum dapat segera melakukan penelusuran dan mengambil tindakan tegas demi menjaga kepercayaan publik serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Klarifikasi.org akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Penulis : Willy
Editor : Badrus
